Selasa, 10 September 2013

PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM DAN BISNIS (Suatu Tinjauan Pada Kasus Kredit Bank Mandiri)

PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN
DITINJAU DARI ASPEK HUKUM DAN BISNIS
Suatu Tinjauan Pada Kasus Kredit Bank Mandiri

Tesis
Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan
 Memperoleh Gelar Magister dalam Ilmu Hukum

Nama   : Hendy Herijanto

NIM     : 110 051 020



PROGRAM PASCA SARJANA
MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS TRISAKTI
JAKARTA
2007





HALAMAN PENGESAHAN

Tesis yang berjudul: “PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN DITINJAU DARI  ASPEK HUKUM DAN BISNIS, Suatu Tinjauan Pada  Kasus Kredit  Bank Mandiri”, ini telah dipertahankan di hadapan dewan penguji Tesis Program Pascasarjana Magíster Ilmu Hukum Universitas Trisakti pada hari Jum’at, 16 November 2007, yang terdiri dari:



Ketua Sidang/Penguji I
Dr. Eriyantouw Wahid, SH., MH.



Pembimbing Tesis/Penguji II                                Sekretaris Sidang/Penguji III



DR. Ramlan Ginting, SH, LLM.                       Endang Pandamdari, SH, CN, MH.




Tesis ini disahkan pada hari Jum’at, 16 November 2007



Mengetahui
Ketua Program Pascasarjana Magíster Ilmu Hukum





Dr. Eriyantouw Wahid, SH., MH.






KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang telah menganugerahkan Rahmat, Hidayah dan Ridho-Nya, penulis akhirnya dapat merampungkan penulisan Tesis ini.

Sesungguhnya, telah lama penulis berniat untuk menulis tentang kredit bermasalah, baik yang secara langsung pernah ditangani atau yang pernah mempelajarinya. Alhamdulillah, penulisan ini adalah yang pertama kali diselesaikan secara akademis. Materi yang dibahas dalam penulisan ini berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah lama ditekuni dalam perjalanan karir penulis di perbankan, dan diajukan untuk memenuhi persyaratan Program Pasca Sarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta.

Tesis ini membahas lebih dalam ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberian kredit perbankan, dan menguraikan proses pemberian kredit yang umumnya berlaku pada perbankan nasional dewasa ini. Tujuan dari proses ini adalah untuk mengambil keputusan apakah akan menolak atau menyetujui suatu usulan kredit. Oleh karena itu,  Tesis ini juga membahas salah satu doktrin hukum korporasi modern, yaitu Business Judgment Rule (BJR). Doktrin ini dapat melindungi direksi dari resiko yang dapat ditimbulkan dari keputusan yang diambilnya. Inti dan makna dari seluruh pembahasan ini digunakan untuk mengkaji ulang suatu perkara kasus kredit bermasalah pada Bank Mandiri, dengan tuntutan pidana korupsi. Pada tanggal 16 Pebruari 2006, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan Keputusan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan. Ketika penulisan ini mendekati penyelesaian, pada tanggal 13 September 2007, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Keputusan kasasi dengan menghukum para Terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Dalam kesempatan ini, penulis menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Dr. Eriyantouw Wahid SH, MH, selaku Ketua Program Pasca Sarjana Universitas Trisakti, Dr. Ramlan Ginting SH., LLM., selaku Dosen Pembimbing Tesis, dan Dr. Abdullah Sulaiman SH., MH., selaku Dosen Metode Penelitian sekaligus Penguji Tesis – atas perhatian, pengarahan, bimbingan serta ilmu yang telah diberikan kepada penulis sehingga Tesis ini dapat dirampungkan.

Penulis juga mengucapkan terima kasih yang dalam kepada Ricardo Simanjuntak SH., LLM, dan Suwadi S.H sebagai praktisi yang telah lama berpengalaman di bidang hukum, serta Dr. Peter Verhezen dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adjie SH., MH., yang telah meluangkan waktu dan pikirannya untuk melakukan wawancara dan pembahasan mengenai materi penulisan ini. Terima kasih yang tulus juga penulis sampaikan kepada Muhadi SH, selaku Ketua Kelas, yang selalu mengingatkan teman-teman  termasuk penulis agar lebih cepat menyelesaikan makalah untuk setiap mata kuliah di Program Pasca Sarjana, Kelas Kuningan.

Disamping itu, penulis juga tidak lupa mengutarakan rasa terima kasih kepada Sukma dan Nida, yang selalu membantu penulis dengan setia dan sangat efektif dalam mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk penulisan Tesis ini, dan tentunya untuk penulisan berikutnya.


Jakarta, 9 Oktober 2007
 
                                                 Hendy Herijanto





ABSTRAK
(A).     Hendy Herijanto.
(B).     PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM DAN BISNIS, Suatu Tinjauan Pada Kasus Kredit Bank Mandiri.
(C).     279  Halaman, 2007.
(D).     Kata Kunci: Fiduciary Relationship, Fiduciary Duty, Kredit Perbankan, Ketentuan Perkreditan, Prinsip Kehati-hatian, Pemutus Kredit, Kredit Bermasalah, Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime), Korupsi, Proses Pemberian Kredit, Resiko Kredit, dan Doktrin Pertimbangan Bisnis (Business Judgment Rule).
(E).      Ketika terjadinya krisis moneter tahun 1997/1998 di Indonesia, masalah kredit bermasalah atau macet dengan jumlah yang besar mencuat di Indonesia. Penyebab dari kredit macet tersebut bervariasi, tetapi umumnya merupakan pelanggaran prinsip kehati-hatian atau prudential serta menyangkut masalah moral hazard. Walaupun demikian, kasus kredit macet yang diperkarakan lewat pengadilan dapat dikatakan jarang terjadi, kecuali jelas menyangkut penipuan, penggelapan, ataupun pemalsuan. Dilain pihak, terdapat pendapat yang berkembang di dalam masyarakat yang menganggap kredit macet identik dengan korupsi atau tindak pidana.  Ketika kasus Neloe Cs mulai disidangkan, banyak bankir yang bekerja pada bank pemerintah mulai merasa tidak nyaman melakukan pekerjaannya, karena khawatir akan di-“Neloe”-kan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meninjau kasus kredit bermasalah ini, dengan meneliti ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkreditan perbankan, dan menguraikan proses pemberian dan persetujuan kredit yang lazimnya berlaku pada perbankan di Indonesia umumnya. Hal-hal pokok dari pembahasan ini akan digunakan untuk meninjau kembali kasus yang dimaksud, sehingga dapat dilihat apa yang sesungguhnya disimpangi atau dilanggar.
(F).      122 Buku, 12 Makalah, 71 Artikel dan Koran, 4 Majalah, 58 Website, 12 Undang-Undang, 7 Peraturan dan Ketentuan Bank Indonesia, 5 Keputusan Pengadilan.
(G).     Dr. Ramlan Ginting, SH., LLM.
(H).     Hendy Herijanto.



Tulisan ini diterbitkan di:
http://hho3.wordpress.com/2011/11/24/33/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar