PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN
DITINJAU DARI ASPEK HUKUM DAN BISNIS
Suatu Tinjauan Pada Kasus Kredit Bank Mandiri
Tesis
Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan
Memperoleh Gelar Magister dalam Ilmu Hukum
Nama : Hendy Herijanto
NIM : 110 051 020
PROGRAM PASCA SARJANA
MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS TRISAKTI
JAKARTA
2007
HALAMAN PENGESAHAN
Tesis yang berjudul: “PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM DAN BISNIS, Suatu Tinjauan Pada Kasus Kredit Bank Mandiri”, ini telah dipertahankan di hadapan dewan penguji Tesis Program Pascasarjana Magíster Ilmu Hukum Universitas Trisakti pada hari Jum’at, 16 November 2007, yang terdiri dari:
Ketua Sidang/Penguji I
Dr. Eriyantouw Wahid, SH., MH.
Pembimbing Tesis/Penguji II Sekretaris Sidang/Penguji III
DR. Ramlan Ginting, SH, LLM. Endang Pandamdari, SH, CN, MH.
Tesis ini disahkan pada hari Jum’at, 16 November 2007
Mengetahui
Ketua Program Pascasarjana Magíster Ilmu Hukum
Dr. Eriyantouw Wahid, SH., MH.
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang telah
menganugerahkan Rahmat, Hidayah dan Ridho-Nya, penulis akhirnya dapat
merampungkan penulisan Tesis ini.
Sesungguhnya, telah lama penulis berniat untuk menulis tentang kredit
bermasalah, baik yang secara langsung pernah ditangani atau yang pernah
mempelajarinya. Alhamdulillah, penulisan ini adalah yang pertama kali
diselesaikan secara akademis. Materi yang dibahas dalam penulisan ini
berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah lama ditekuni dalam
perjalanan karir penulis di perbankan, dan diajukan untuk memenuhi
persyaratan Program Pasca Sarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas
Trisakti, Jakarta.
Tesis ini membahas lebih dalam ketentuan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pemberian kredit perbankan, dan menguraikan proses
pemberian kredit yang umumnya berlaku pada perbankan nasional
dewasa ini. Tujuan dari proses ini adalah untuk mengambil keputusan
apakah akan menolak atau menyetujui suatu usulan kredit. Oleh karena
itu, Tesis ini juga membahas salah satu doktrin hukum korporasi modern,
yaitu Business Judgment Rule (BJR). Doktrin ini dapat
melindungi direksi dari resiko yang dapat ditimbulkan dari keputusan
yang diambilnya. Inti dan makna dari seluruh pembahasan ini digunakan
untuk mengkaji ulang suatu perkara kasus kredit bermasalah pada Bank
Mandiri, dengan tuntutan pidana korupsi. Pada tanggal 16 Pebruari 2006,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan Keputusan untuk
membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan. Ketika penulisan ini
mendekati penyelesaian, pada tanggal 13 September 2007, Mahkamah Agung
RI mengeluarkan Keputusan kasasi dengan menghukum para Terdakwa dengan
hukuman 10 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini, penulis menyampaikan rasa terima kasih dan
penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Dr. Eriyantouw Wahid SH, MH,
selaku Ketua Program Pasca Sarjana Universitas Trisakti, Dr. Ramlan
Ginting SH., LLM., selaku Dosen Pembimbing Tesis, dan Dr. Abdullah
Sulaiman SH., MH., selaku Dosen Metode Penelitian sekaligus Penguji
Tesis – atas perhatian, pengarahan, bimbingan serta ilmu yang telah
diberikan kepada penulis sehingga Tesis ini dapat dirampungkan.
Penulis juga mengucapkan terima kasih yang dalam kepada Ricardo
Simanjuntak SH., LLM, dan Suwadi S.H sebagai praktisi yang telah lama
berpengalaman di bidang hukum, serta Dr. Peter Verhezen dan Prof. Dr.
Indriyanto Seno Adjie SH., MH., yang telah meluangkan waktu dan
pikirannya untuk melakukan wawancara dan pembahasan mengenai materi
penulisan ini. Terima kasih yang tulus juga penulis sampaikan kepada
Muhadi SH, selaku Ketua Kelas, yang selalu mengingatkan teman-teman
termasuk penulis agar lebih cepat menyelesaikan makalah untuk setiap
mata kuliah di Program Pasca Sarjana, Kelas Kuningan.
Disamping itu, penulis juga tidak lupa
mengutarakan rasa terima kasih kepada Sukma dan Nida, yang selalu
membantu penulis dengan setia dan sangat efektif dalam mengumpulkan
bahan-bahan yang diperlukan untuk penulisan Tesis ini, dan tentunya
untuk penulisan berikutnya.
Jakarta, 9 Oktober 2007
Hendy Herijanto
ABSTRAK
(A). Hendy Herijanto.
(B). PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM DAN BISNIS, Suatu Tinjauan Pada Kasus Kredit Bank Mandiri.
(C). 279 Halaman, 2007.
(D). Kata Kunci: Fiduciary Relationship, Fiduciary Duty, Kredit Perbankan, Ketentuan Perkreditan, Prinsip Kehati-hatian, Pemutus Kredit, Kredit Bermasalah, Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime), Korupsi, Proses Pemberian Kredit, Resiko Kredit, dan Doktrin Pertimbangan Bisnis (Business Judgment Rule).
(E). Ketika terjadinya krisis moneter tahun 1997/1998 di
Indonesia, masalah kredit bermasalah atau macet dengan jumlah yang besar
mencuat di Indonesia. Penyebab dari kredit macet tersebut bervariasi,
tetapi umumnya merupakan pelanggaran prinsip kehati-hatian atau prudential serta menyangkut masalah moral hazard.
Walaupun demikian, kasus kredit macet yang diperkarakan lewat
pengadilan dapat dikatakan jarang terjadi, kecuali jelas menyangkut
penipuan, penggelapan, ataupun pemalsuan. Dilain pihak, terdapat
pendapat yang berkembang di dalam masyarakat yang menganggap kredit
macet identik dengan korupsi atau tindak pidana. Ketika kasus Neloe Cs
mulai disidangkan, banyak bankir yang bekerja pada bank pemerintah mulai
merasa tidak nyaman melakukan pekerjaannya, karena khawatir akan
di-“Neloe”-kan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meninjau kasus
kredit bermasalah ini, dengan meneliti ketentuan perundang-undangan yang
berkaitan dengan perkreditan perbankan, dan menguraikan proses
pemberian dan persetujuan kredit yang lazimnya berlaku pada perbankan di
Indonesia umumnya. Hal-hal pokok dari pembahasan ini akan digunakan
untuk meninjau kembali kasus yang dimaksud, sehingga dapat dilihat apa
yang sesungguhnya disimpangi atau dilanggar.
(F). 122 Buku, 12 Makalah, 71 Artikel dan Koran, 4 Majalah, 58
Website, 12 Undang-Undang, 7 Peraturan dan Ketentuan Bank Indonesia, 5
Keputusan Pengadilan.
(G). Dr. Ramlan Ginting, SH., LLM.
(H). Hendy Herijanto.
Tulisan ini diterbitkan di:
http://hho3.wordpress.com/2011/11/24/33/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar