BAB 3
Mengadili
Keputusan Bisnis
3
C. PRAKTIK PEMBERIAN KREDIT DI PERBANKAN
INDONESIA
1. Ketentuan UU Perbankan
D
|
alam UU Perbankan, ada enam pasal yang berkait dengan
keputusan pemberian kredit:
Pertama, bank dalam
melakukan usahanya harus berdasar-kan demokrasi ekonomi, dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian, atau prudential
principles.[1][‡‡‡] Penerapan prinsip ini memerlu-kan
perhatian terhadap proses dan kandungan risiko dalam membuat keputusan kredit. Dalam
kaitan dengan risiko, Siswanto Sutojo berpendapat, sebuah pemberian kredit
dapat dikategorikan sebagai kredit yang berisiko tinggi, apabila termasuk dalam
salah satu atau lebih dari kriteria berikut:[2][§§§]
(1) Kredit akan digunakan untuk tujuan berspekulasi, misalnya
untuk membeli tanah dengan harapan untuk memperoleh keuntungan atas modal atau capital gain di kemudian hari;
(2) Calon debitor tidak dapat memberikan data dan informasi
pokok tentang perusahaan, bidang usaha dan kondisi keuangannya;
(3) Kredit akan digunakan untuk membiayai bidang usaha atau
proyek yang memerlukan keahlian khusus yang tidak dimengerti oleh bank;
(4) Kredit akan digunakan untuk melunasi kredit bermasalah
pada bank atau kreditor lainnya. Di samping itu, setiap penutupan bank yang
telah terjadi selalu diakibatkan karena kredit macet yang besar, pinjaman yang
melalui batas yang wajar bagi setiap debitor, over leverage, atau over
extended, yang tidak sepadan
dengan kemampuan keuangan debitor atau pemberian pinjaman kepada pihak terkait
melebihi ketentuan BMPK atau LLL.[3][****]
Kedua, bank
ditetapkan sebagai agen pembangunan.[4][††††]
Secara substantif, ketetapan ini menuntut agar dana masyarakat harus disalurkan
melalui kredit untuk tujuan-tujuan produktif dalam rangka menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional, mem-bantu peningkatan tingkat laju dan pemerataan
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejah-teraan
masyarakat luas. Pada dasarnya, pasal ini menunjukkan bahwa para bankir atau
pemutus kredit, selain bertanggung jawab terhadap profesi dan pekerjaannya,
mereka juga harus bertang-gung jawab pada ruang lingkup yang lebih luas itu,
termasuk dalam hal yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial. Dalam kaitan dengan ekonomi Pancasila,
dalam mengambil keputusan, para bankir harus pula memerhatikan pertimbangan
moral dan sosial sampai batas tertentu, tidak semata-mata berdasarkan
pertimbangan ekonomi. Menurut Preston, secara umum, peranan profesi seseorang
tidak dapat dipisahkan dengan tanggung jawab sosial dan akibatnya pada
kehidupan keluarga, lingkungan hidup atau sosial, dan keadilan sosial.[5][‡‡‡‡]
Ketiga, Pasal 8 UU
Perbankan mengandung frasa ‘analisis yang mendalam’, yang menunjukkan substansi
penekanan pada dua hal, yaitu: proses pengambilan keputusan, dan bahan baku
dari pengambilan keputusan, yaitu berupa informasi, data dan fakta yang
diperlukan. Ini artinya bahwa analisis kredit yang disajikan oleh analis
kredit, atau pihak yang berada di bawah pemutus kredit, telah mengumpulkan dan
berhasil menyajikan seluruh informasi, data dan fakta itu. Jumlah informasi,
data dan fakta yang diperlukan sangat ditentukan oleh hasil yang ingin dicapai,
yaitu keyakinan terhadap iktikad baik, kemampuan dan kesanggupan untuk melunasi
utangnya.
Keempat, dalam
menjalankan usaha, bank wajib untuk menempuh cara-cara yang tidak merugikan
bank dan kepen-tingan nasabah, yang memercayakan dananya kepada bank.[6][§§§§] Artinya, dalam menjalankan usaha bank,
yang mencakup pemberian kredit,
termasuk pengambilan keputusan kredit
bank, dalam hal ini pemutus kredit harus memastikan bahwa tidak ada aturan perundangan atau ketentuan
internal bank yang dilanggar. Selain itu, pemutus kredit juga harus
memerhatikan cara-cara yang tidak berimplikasi negatif terhadap kepentingan
bank dan nasabah pemilik dana. Kamus Besar Bahasa Indonesia menerjemahkan
‘cara’ sebagai usaha atau ikhtiar, sedangkan ‘cara-cara’ berarti adanya
berbagai cara yang dapat ditempuh. Karena itu, ‘cara’ cenderung lebih bersifat
terperinci atau lebih spesifik, dan merupakan bagian yang lebih terperinci dari
proses. Kata ‘cara-cara’ memberikan implikasi adanya proses pemilihan cara yang
akan dipakai, dan cara ini harus tidak merugikan kepentingan bank atau para
pemilik dana.
Kelima, bank wajib
memelihara tingkat kesehatan sesuai ketentuan kecukupan modal, kualitas aset,
kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang
ber-hubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan usaha itu sesuai prinsip
kehati-hatian.[7][*****]
Secara menyeluruh, Ayat ini mene-kankan kembali, bahwa dalam menjalankan
usahanya bank wajib menaati prinsip kehati-hatian, yang harus diterapkan
terhadap seluruh aspek pelaksanaan usaha itu, sehingga bank dapat memelihara
tingkat kesehatannya.
Keenam, bahwa seluruh
anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank tidak dapat meminta,
menerima, mengizinkan, atau menyetujui penerimaan sebuah imbalan, komisi, uang
tambahan, pelayanan, dan seterusnya, dalam rangka memberikan persetujuan
pemberian fasilitas kredit, atau untuk menarik dana yang melebihi batas kredit
yang disetujui.[8][†††††]
Pemberian imbalan seperti itu identik dengan gratifikasi.
Melalui sebuah
pemberian, seseorang yang mengajukan kredit berkeinginan permohonannya segera
diproses, atau selama proses ia berharap mendapat jalan keluar dalam rangka
memperoleh persetujuan. Pemutus kredit tercakup sebagai pihak dalam pasal ini.
Karena itu, pemutus kredit tidak boleh mengambil manfaat keuangan dari
keputusan yang diambilnya. Secara batiniah, ketentuan ini dapat mendorong
independensi pemutus kredit dalam melakukan pekerjaannya.
2. Teori Pemberian
Kredit
Proses permohonan kredit mencakup sejumlah aspek yang
perlu dianalisis oleh bagian marketing, dengan melibatkan bagian lain hingga
kredit dapat dicairkan atau dapat digunakan oleh debitor. Menurut Kasmir,
prosedur dan penilaian kredit secara umum bagi setiap bank tidak jauh berbeda;
yang berbeda hanya-lah pada persyaratan dan ukuran penilaian dengan
pertimbangan masing-masing bank.[9][‡‡‡‡‡]
Dalam mempertimbangkan sebuah kepu-tusan pemberian kredit, dalam rangka
memperoleh keyakinan yang diperlukan, bank harus melakukan analisis yang
mendalam. Dalam kaitan ini, bank harus melakukan langkah-langkah berikut:
Pertama, bank harus
melakukan pengecekan reputasi atau jejak rekam calon debitor, apakah ia
memiliki catatan pemba-yaran yang baik, terutama di lingkungan perbankan atau
ke-uangan. Jika calon debitor adalah badan hukum, reputasi pemilik dan
manajemen perlu dilakukan pengecekan.
Kedua, bank harus
menghimpun informasi atau data me-ngenai calon debitor yang cukup, antara lain,
meliputi laporan keuangan perusahaan debitor, jenis usaha, latar belakang usaha
dan pemilik, tujuan dari pinjaman, jaminan yang dapat diberikan, dan
seterusnya.[10][§§§§§]
Ketiga, setelah
memperoleh informasi yang diperlukan, account officer harus melakukan
analisis dan penilaian yang berkaitan dengan:
a) Sifat calon
debitor (character). Apakah calon
debitor memiliki karakter yang mendukung unsur iktikad baik. Sebagian besar
langkah ini ditentukan dari hasil pengecekan mengenai reputasi atau catatan
pembayaran calon debitor di lingkungan perbankan atau keuangan yang telah
disebutkan di atas, ditambah informasi yang mungkin diperoleh, misalnya apakah
debitor memiliki karakter yang membahayakan keberhasilan usahanya dan
pembayaran utangnya kepada bank; misalnya, calon debitor suka bermain judi,
boros, atau tidak disiplin dalam bidang keuangan atau sejenisnya.
b) Modal yang dimiliki (capital), karena dalam setiap usaha calon debitor harus memiliki
modal sendiri dalam jumlah yang memadai, sebagai pendamping bagi dana yang akan
diperoleh dari kredit. Jumlah modal sendiri ini sangat bergantung kepada
tingkat risiko bisnis yang dihadapi oleh calon debitor. Semakin tinggi risiko
yang dihadapi, semakin besar modal yang perlu disediakan oleh calon debitor.
Bagi perusahaan berbadan hukum PT, jumlah modal ini dapat dilihat dalam neraca
badan hukum itu, dan tertera di bagian pasiva neraca. Modal sendiri juga dapat
menunjukkan komitmen calon debitor dalam men-jalankan usahanya hingga berhasil,
sehingga debitor mampu membayar utangnya kembali. Dalam hal pembelian barang
melalui kredit, modal ini setara dengan uang muka yang diberikan kepada penjual
atau melalui kreditor.
c) Kemampuan membayar (capacity), yang diukur dengan berapa banyak dapat menghasilkan arus
kas dari kegiatan men-ciptakan penjualan, dengan laba bersih tertentu sebagai
sumber utama melakukan pembayaran utang beserta bunga. Dalam menilai kemampuan
ini, bank perlu menelaah penga-laman, keahlian, dan kekuatan debitor, sebagai
perusahaan atau individu, sehingga dapat berhasil dalam bidang usahanya.
d) Agunan yang diberikan untuk mendukung kredit
yang akan diberikan (collateral) atau
jaminan tambahan.
e) Kondisi ekonomi (condition of the economy)
menunjang usaha debitor. Apakah dalam kurun waktu yang diperlukan debitor
berhasil menjalankan usahanya, dapat menghasilkan arus kas dari penciptaan
penjualan dengan laba, sehingga sanggup membayar utangnya. Secara khusus, bank
perlu melakukan analisis seberapa jauh keadaan perekonomian tersebut dapat
meningkatkan pemintaan barang atau jasa yang dapat di-hasilkan oleh calon
debitor.
f) Meneliti kegunaan kredit yang diajukan.[11][******]
Bank perlu memasti-kan berapa besar jumlah kredit yang diperlukan, dikaitkan
dengan untuk apa kredit digunakan. Jika untuk usaha, bank perlu menganalisis
seberapa jauh jumlah kredit yang diperlu-kan tersebut dapat meningkatkan
pendapatan, laba, dan arus kas dari usaha debitor. Jika digunakan untuk
konsumsi, bank perlu memastikan berapa besar penghasilan bulanan dari calon
debitor, dibandingkan dengan keperluan untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
Analisis ini juga mencakup kajian terha-dap risiko yang dapat terjadi terhadap
debitor dan usahanya, dan dapat menghalangi kemungkinan debitor berhasil dalam
menciptakan laba dan arus kas yang diperlukan. Salah satu unsur yang sangat
penting untuk dikaji, terkait risiko yang dihadapi, adalah mengetahui seberapa
besar debitor telah dan akan menggunakan utang untuk usahanya itu. Saya telah
kemukakan, secara empirik terbukti bahwa salah satu faktor yang bersifat
universal dan dapat mendorong para debitor melakukan wanprestasi, sehingga
menciptakan NPL yang besar pada perbankan di dunia, adalah jumlah utang yang
besar yang dimiliki oleh para debitor. Jumlah utang yang besar itu membuat
kemampuan ekonomis debitor menjadi sangat sensitif terhadap setiap perubahan
keadaan ekonomi atau lingkungan usaha debitor.
3. Anasir Keputusan Bisnis dalam Pemberian Kredit
Kajian ini menggunakan sarana angket dan wawancara, untuk
mengetahui unsur-unsur dalam praktik pemberian kredit per-bankan.
Angket yang digunakan berjumlah dua puluh untuk 20 bank
berbeda, dikirim pada 12 September 2012 kepada Bagian Kredit/ Hukum. Terdiri
atas bank pemerintah, swasta nasional, bank patungan, dan bank asing.[12][††††††]
Jawaban terhadap pertanyaan angket memuat pilihan: sangat setuju (SS), setuju
(S), ragu-ragu (RR), kurang setuju (KS), dan sangat tidak setuju (STS). Seluruh
jawaban angket diterima paling akhir 26 Oktober 2012. Selain itu, wawancara dilakukan dengan lima anggota
direksi yang membawahi bidang kredit dan/atau hukum dari kategori bank yang
berbeda.[13][‡‡‡‡‡‡]
Hasil wawancara dikelompokkan, dan seluruh pendapat didukung oleh hasil angket.
Mayoritas, lebih 50% dari 20 responden, memberikan jawaban “sangat setuju” atau
”setuju”, jarang yang memberikan jawaban “ragu-ragu” atau “kurang setuju”,
terhadap setiap pertanyaan yang diajukan.
a. Menerapkan
Prinsip Kehatian-hatian
1) Menurut Muhamad Ali, prinsip kehati-hatian
dalam Pasal 2 UU Perbankan untuk menegaskan bahwa kegiatan usaha bank, dalam
menghimpun dana terlebih lagi penyaluran kredit, harus sangat berhati-hati.
Tujuan penerapan sikap kehati-hatian ini demi menjaga kesehatan dan
kelangsungan usaha bank, karena kegiatan pemberian kredit dapat memengaruhi
kedua hal ini. Bank wajib melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat
pemilik dana, yang digunakan untuk pemberian kredit. Karena itu, bank wajib
memenuhi Ketentuan Pasal 2 dan 8 UU Perbankan. Prinsip kehati-hatian ini
tercantum dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit,
profesionalisme, dan integritas perkreditan.[14][§§§§§§]
2) Sentot A.
Sentausa berpendapat, pelaksanaan prinsip kehati-hatian merupakan kepatuhan
terhadap aturan per- kreditan atau ketentuan
perundang-undangan secara benar, konsekuen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip ke- hati-hatian merupakan landasan filosofis sekaligus ke- rangka kerja bagi bank dalam mengambil keputusan bisnisnya, serta merupakan upaya untuk menjaga kepentingan para
pemangku kepentingan, termasuk pemilik, nasabah dan para karyawan.[15][*******]
Dalam hal ini, menjaga kepentingan para pe-mangku kepentingan, secara
taklangsung, direksi harus pula memerhatikan tanggung jawab sosial korporasi
terhadap sekitar lingkungan lokasi bank beroperasi. Artinya, dalam memberikan
kredit bank harus pula memerhatikan apakah kredit tersebut dapat berakibat
buruk terhadap lingkungan sosial, sehingga pemberian kredit harus dihindari.
3) Seluruh pihak yang diwawancarai berpendapat
sama, bahwa dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian, seluruh pihak yang
terkait dengan pemberian kredit harus memerhatikan dan mematuhi ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Seluruh pekerja di bank harus memenuhi ketentuan per- undang-undangan, baik yang bersifat
eksternal (misalnya, ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia) maupun
internal.
4) Menurut Sentot A. Sentausa, pemberian kredit
harus pula mengacu pada falsafah, bahwa pemberian kredit itu harus memberikan
nilai tambah kepada debitor dan banknya, sehingga debitor mampu mengembalikan
pokok dan bunga secara tepat waktu.[16][†††††††]
5) Muhamad Ali berpendapat, hal-hal yang harus
diperhatikan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, minimal sebagai berikut:[17][‡‡‡‡‡‡‡]
(1). Penetapan pasar sasaran (PSP), (2). Penetapan kriteria risiko yang dapat
diterima (KRD), (3). Proses pemberian putusan kredit, melalui proses prakarsa
kredit, analisis, negosiasi, penentuan syarat dan ketentuan kredit sampai
putusan kredit, (4). Perjanjian kredit, (5). Dokumentasi dan
administrasi Kredit, (6). Presetujuan pencairan kredit, (7). Pembinaan dan pengawasan kredit. Untuk mendukung pemberian kredit yang sehat, prinsip-prinsip berikut harus
dipatuhi: (1). Pemisahan pejabat kredit, sehingga ada pemi-sahan antara pejabat
yang bertanggung jawab untuk relation-ship
management dan credit risk
management. (2). Penerapan four eyes
principles. (3). Penerapan risk
scoring system. (4). Pemisahan
pengelolaan kredit bermasalah (NPL).
6) Sentot A. Santausa menambahkan, penerapkan
prinsip ke-hatian-hatian juga harus memerhatikan hal-hal berikut: menentukan
tingkat risiko yang dipilih bank atau risk
appetite, menerapkan prinsip 5C, memerhatikan ketentuan BMPK, dan tata
kelola perusahaan yang baik, penerapan anti pencucian uang, pengecekan yang seimbang (check
and balances), adanya
pengawasan internal, serta mematuhi peraturan lainnya.[18][§§§§§§§]
7) Menurut Lista Irna dan Roy Arfandi, penerapan
prinsip kehati-hatian harus dilakukan pada kegiatan pemberian kredit dan dalam
mengelola bank secara keseluruhan,[19][********] dan
pemberian kredit harus mengacu pada ketentuan internal dan eksternal.[20][††††††††]
8) Lista Irna dan Sentot A. Sentausa
berpendapat, yang harus dipatuhi adalah seluruh ketentuan eksternal dan
internal bank. Namun, ketentuan internal tidak dapat bertentangan dengan
ketentuan eksternal, terutama dalam hal mempertimbangkan risiko dan pendapatan
(risk and return) yang diperlukan.[21][‡‡‡‡‡‡‡‡]
Pada dasarnya, ketentuan internal merupakan penjabaran dari ketentuan
eksternal.[22][§§§§§§§§]
Ketentuan eksternal adalah UU Per-bankan dan ketentuan yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia.
9) Menurut Muhamad Ali dan Lista Irna,
pelanggaran ketentuan Pasal 2 UU Perbankan adalah apabila tidak mengikuti
tahapan pemberian kredit dan tidak menerapkan empat prinsip,[23][*********]
atau yang bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia.[24][†††††††††]
10) Menurut Anika
Faisal dan Sentot A. Sentausa, penerapan prinsip kehati-hatian harus mematuhi
peraturan internal dan eksternal bank, menghindar diri dari benturan
kepentingan dan menerapkan falsafah
pemberian kredit yang sehat. Contoh
kredit yang melanggar prinsip kehati-hatian:[25][‡‡‡‡‡‡‡‡‡]
(a) untuk tujuan spekulasi, usaha perjudian,
pornografi, bertentangan dengan norma kesusilaan, narkotika, dan sektor-sektor
yang dilarang oleh Bank Indonesia.
(b) Kredit kepada kreditor yang bermasalah pada
bank lain, kredit untuk perusahaan yang pengurusnya atau pemi-liknya tercatat
dalam daftar hitam, kredit macet SID BI, dan daftar cekal, atau melakukan
perbuatan tercela di bidang perbankan.
(c) Kredit untuk proyek atau usaha yang secara
nyata membahayakan lingkungan.
(d) Kredit lain yang tidak sesuai dengan
keten-tuan-ketentuan yang berlaku.[26][§§§§§§§§§]
11) Menurut Sentot A. Sentausa, prinsip
kehati-hatian harus konsisten diterapkan dalam seluruh kegiatan bank, yaitu
meliputi: pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, know your customers, dan anti pencucian uang, four eyes principle, prinsip konsolidasi eksposur atau one obligor, pembiayaan sendiri, prinsip dasar evaluasi kredit, prinsip
penetapan kualitas aktiva produktif, prinsip monitoring, dan pengawasan kredit
dan prinsip pengelolaan dan penyelesaian kredit bermasalah.[27][**********]
b. Cakupan
Prinsip Kehati-hatian yang Lebih Luas
1) Menurut Anika Faisal, dari segi pengertian,
prinsip kehati-hatian tidak terbatas pada besar-kecil risiko, atau terbatas
pada penanggulangannya. Kehati-hatian menyangkut masalah yang lebih luas,
dengan moral ketika berhadapan dengan sesuatu yang belum diatur; atau melakukan
pembiayaan yang dapat merusak komunitas perbankan, sehingga berakibat pada
risiko reputasional. Jadi, penegakan prinsip kehati-hatian mencakup masalah
moralitas dan risiko reputasional, dalam pemberian kredit yang belum diatur,
dan yang akhirnya dapat merusak citra bank secara keseluruhan.[28][††††††††††]
2) Menurut Lista Irna, Roy Arfandi, dan Anika
Faisal, selain harus taat kepada seluruh ketentuan, prinsip bank dalam
menjalan-kan usahanya adalah selalu berhati-hati dan mempertimbang-kan risiko
yang mungkin terjadi.[29][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡]
Prinsip kehati-hatian adalah kewajiban bank untuk selalu menjaga tingkat
kesehatan bank, kecukupan modal, kualitas aset, tingkat likuiditas, ketahanan
manajemen, dan aspek lainnya terkait dengan usaha bank; sehubungan dengan
tanggung jawab bank yang besar ter-hadap dana nasabah yang dikelolanya.[30][§§§§§§§§§§]
Prinsip kehati-hatian tidak terbatas pada pengkajian masalah risiko yang tinggi
atau tidak, tetapi lebih luas dari itu. Masalah risiko bersifat relatif, yang
penting dapat teridentifikasi.[31][***********]
3) Menurut Muhamad Ali dan Roy Arfandi, prinsip
kehati-hatian berarti menghindari diri dari pemberian kredit yang berisiko
tinggi. Namun, tidak berarti setiap kredit dengan risiko tinggi langsung
ditolak. Risiko kredit yang tinggi perlu dievaluasi lebih jauh, dengan
memitigasi risiko itu dengan benar, sehingga memerlukan keyakinan dan
persetujuan pejabat yang lebih tinggi, dalam rangka menjamin tingkat
kehati-hatian yang diperlukan, dan memastikan bahwa calon debitor akan mampu
memenuhi kewajibannya tepat waktu. Kriteria risiko yang dapat diterima dengan
mitigasi yang diperlukan perlu ditetapkan oleh bank.[32][†††††††††††]
Mengingat adagium “high risk, high
return” yang berarti keuntungan besar karena risiko yang besar pula’.
Karena bank harus memerhatikan tingkat keuntungan yang dapat diperolehnya,
sehingga bank tidak harus menghindari diri dari pemberian kredit berisiko
tinggi, sejauh risiko itu telah diperhitungkan. Oleh karena itu, bank harus
selalu mempertimbangkan antara risiko yang akan dihadapi dengan tingkat
keuntungan yang dapat diperoleh. Hal ini
sangat bergantung kepada definisi kredit yang berisiko tinggi. Setiap pemberian
kredit mengandung tingkat risiko yang berbeda dengan lainnya.
Dan pemberian kredit yang layak adalah dengan memegang
teguh prinsip kehati-hatian, termasuk mengkaji risiko tertentu itu.[33][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡]
4) Anika Faisal berpendapat, pemberian kredit
berikut dianggap berisiko tinggi: untuk tujuan spekulasi; tanpa data atau
informasi pokok tentang perusahaan, bidang usaha, dan kondisi keuangannya;
digunakan untuk membiayai bidang usaha atau proyek yang memerlukan keahlian
khusus yang tidak dimengerti oleh bank; atau untuk melunasi kredit bermasalah
pada bank atau kreditor lainnya. Pemberian kredit untuk tujuan spekulasi adalah
berisiko tinggi, karena bersifat seperti judi. Pembiayaan proyek yang tidak
dimengerti oleh bank merupakan pembiayaan yang berisiko tinggi. Contohnya,
adalah pembiayaan jalan tol, jika bank tidak mengerti bagai-mana sebaiknya
membiayai proyek ini, sehingga bank meng-hadapi risiko yang tinggi. Pemberian
kredit untuk melunasi kredit bermasalah di tempat lain juga merupakan risiko
tinggi, karena jika sesuatu yang tidak baik pernah dilakukan, orang tersebut
cenderung akan mengulanginya.[34][§§§§§§§§§§§]
5) Menurut Muhamad Ali dan Sentot A. Sentausa,
sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian, pemberian kredit yang berisiko
tinggi itu memerlukan keputusan dari pemutus kredit yang lebih tinggi.
Tampaknya, di sini, untuk tujuan spekulasi tidak dibedakan dengan yang berisiko
tinggi lainnya.[35][************]
Namun, karena kredit harus sesuai dengan tujuannya, risiko akan bersifat
tinggi, jika tidak dapat mengontrolnya dan tidak dapat memitigasinya.[36][††††††††††††]
6) Menurut Roy Arfandi, pemberian kredit berikut
ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 UU Perbankan: spekulasi, tidak ada
data/informasi pokok tentang perusahaan, membiayai bidang usaha atau proyek
yang memerlukan keahlian khusus yang bank tidak mengerti, dan melunasi kredit
yang bermasalah di tempat lain.[37][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡]
c. Mewaspadai
Utang yang Telah Besar
1) Muhamad Ali berpendapat, bank dapat
menentukan batasan rasio utang dengan modal atau debt equity ratio tertentu bagi debitor, sampai batas bank tidak
memberikan kredit tam-bahan. Sekalipun diberikan, ada sejumlah syarat tambahan
yang harus dipenuhi oleh debitor sebelum bank memberikan kredit. Kemampuan
calon debitor harus dinilai secara menye-luruh dan bank harus dapat mengamankan
kredit yang diberikan.[38][§§§§§§§§§§§§]
2) Penilaian tersebut sangat bergantung kepada
analisis kemam-puan keuangan calon debitor, apakah kegiatan perusahaan akan
berlangsung secara normal, ketika berada dalam kondisi ekonomi normal, maupun
dalam kondisi ekonomi yang kurang baik.
d. Penyediaan
Modal Sendiri
1) Umumnya, para pihak yang diwawancarai
berpendapat sama, yaitu sebagai salah satu syarat untuk pembiayaan, calon
debitor harus menyediakan atau memiliki modal sendiri, untuk jenis pembiayaan
tertentu setara dengan uang muka.
2) Muhamad Ali berpendapat, calon debitor perlu
menyediakan modal sendiri atau uang muka untuk jenis pembiayaan tertentu.
Bagian yang dibiayai sendiri ini dapat dijadikan sebagai alat ukur mengenai
kemampuan calon debitor, serta mendorong agar debitor merasa memiliki proyek
yang ikut didanai oleh bank, serta memotivasi untuk tetap mengem-bangkan
usahanya itu.[39][*************]
3) Menurut Sentot A. Sentausa, semakin besar
modal yang disediakan oleh calon debitor, semakin tinggi kesungguhan debitor
memenuhi kewajibannya, menjalankan usahanya, serta menunjukkan komitmen dalam
ikut menanggung risiko atas potensi kegagalan usaha. Dengan demikian, bank
dapat memperoleh keyakinan yang lebih besar dalam memberikan kredit.[40][†††††††††††††]
4. Langkah Pemberian Kredit
a. Melakukan
Analisis yang Mendalam
1) Menurut Lisan Irta, bank wajib menyusun
kebijakan mana-jemen risiko kredit yang digunakan sebagai acuan dalam aktivitas
pemberian kredit, menyediakan perangkat lunak analisis atau bank tools yang dapat membantu bank
dalam menganalisis calon debitor, melakukan pengawasan terhadap kredit yang
telah diberikan, dan melakukan pengawasan porto-folio secara keseluruhan.[41][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡]
2) Menurut Roy Arfandi, bank wajib melakukan
analisis mendalam atas kelayakan usaha dari debitor, serta mengantisipasi dan
meminimalkan risiko-risiko kredit yang ada, dengan menerap-kan
persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon debitor.[42][§§§§§§§§§§§§§]
3) Roy Arfandi berpendapat, bank perlu memiliki
pengetahuan yang baik atas sektor industri yang akan dibiayai, wajib melakukan
analisis mendalam atas kelayakan dan prospek usaha debitor, faktor-faktor yang
dapat memengaruhi usaha debitor (misalnya faktor makro ekonomi), menganalisis
risiko yang mungkin timbul dan faktor-faktor yang dapat meminimal-kan risiko
tersebut.[43][**************]
b. Memperoleh
Keyakinan yang Diperlukan
1) Menurut Muhamad Ali, Sentot A Sentausa, dan
Lisna Irta, keyakinan dapat diperoleh dengan menganalisis atau menilai secara
saksama terhadap calon debitor melalui 5C: character (watak), capacity (kemampuan), capital (modal), collateral (agunan), dan condition (kondisi ekonomi serta prospek usaha).[44][††††††††††††††]
Namun, Sentot A. Sentausa menambahkan bahwa berbagai analisis itu perlu diproyeksikan
ke depan, sehingga dapat diketahui kemampuan bayar debitor yang tercermin dalam
proyeksi laporan arus kasnya;[45][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡]
melakukan pengecekan ke pihak terkait dengan debitor, serta memeriksa kinerja
historis calon debitor dan isu-isu terkait lainnya.[46][§§§§§§§§§§§§§§]
c. Menggali
Informasi, Data, dan Fakta yang Diperlukan
1) Umumnya, para pihak yang diwawancarai
berpendapat, dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian, pengajuan kredit
dapat dipertimbangkan jika calon debitor memberikan infor-masi, data dan fakta
yang bersifat pokok tentang perusahaan, bidang usaha dan kondisi keuangannya.
Lebih dari itu, Sentot A. Sentausa menambahkan, pengambilan keputusan kredit
juga menggunakan akal sehat atau common
sense, dan pertimbangan yang baik berdasarkan informasi yang cukup; bahkan
perlu melakukan pengecekan pasar (trade
checking) dan dapat meminta
bantuan pihak yang independen.[47][***************]
Roy Arfandi mengatakan, dalam pengambilan keputusan kredit perlu
mempertimbangan faktor-faktor lain, seperti: porsi modal sendiri, keadaan
eksternal yang dapat memengaruhi kelang-sungan usaha debitor, kelayakan
jaminan, jejak rekam debitor, dan lainnya.[48][†††††††††††††††]
2) Menurut Anika Faisal, pada intinya, bankir
harus mampu mengolah informasi atau data, sehingga dapat menggunakan dana yang
dititipkan oleh masyarakat dan disalurkan ke pasar yang progresif, yaitu pada
kegiatan-kegiatan yang produktif dan menghasilkan; tanpa harus semata-mata
berdasarkan jaminan tambahan. Dengan demikian, bank dapat memberikan pinjaman
kepada sektor UKM dan nasabah mikro, yang umumnya tidak memiliki jaminan
tambahan.[49][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡]
3) Anika Faisal berpendapat, cukup atau tidaknya
informasi yang diperlukan itu bersifat relatif, terutama dalam pemberian kredit
mikro, yang umumnya memiliki informasi keuangan yang sangat terbatas. Namun,
perolehan informasi yang diperlukan dapat dipenuhi dengan mencatat hasil
pengamatan dari perjalanan usahanya secara langsung, di samping melakukan
wawancara dengan mereka.[50][§§§§§§§§§§§§§§§]
4) Menurut Anika Faisal, bank mesti memiliki
informasi yang cukup dan memiliki keahlian serta pengetahuan yang juga cukup di
bidang itu, sehingga dapat membuat kebijakan yang tepat.[51][****************]
d. Menilai
Iktikad Baik
1) Menurut Sentot A. Sentausa, unsur iktikad
baik calon debitor/ debitor sangat ditentukan oleh karakter calon
debitor/debitor itu sendiri. Salah satu cara untuk menilai karakter calon
debitor adalah melakukan pengecekan mengenai reputasi debitor dalam hal
pembayaran kewajibannya terhadap kreditor atau pihak lain. Indikatornya adalah
watak, sifat calon debitor dalam kehidupan pribadi maupun di lingkungan usaha.
Bank harus menyakini diri bahwa calon debitor memiliki watak, moral, sifat,
rasa tanggung jawab yang baik, dan sikap kooperatif.[52][††††††††††††††††]
2) Umumnya, para pihak yang diwawancarai
berpendapat, untuk menunjukkan adanya iktikad baik dan komitmen terhadap
keberhasilan usaha yang akan dibiayai, debitor perlu menye-diakan modal sendiri
sebagai pendamping bagi kredit yang dimintakan untuk membiayai usahanya.
3) Muhamad Ali, Lista Irna, dan Roy Arfandi
berpendapat, faktor-faktor sebagai indikator iktikad baik meliputi: sifat-sifat
pribadi, kebiasaan-kebiasaan, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga
dan usaha,[53][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡]
calon debitor tidak terlibat dalam perkara hukum, tidak pernah memiliki kredit
macet, tidak masuk dalam daftar hitam BI, kinerja calon debitor dinilai baik
oleh para penyelia atau supplier dan
distributornya,[54][§§§§§§§§§§§§§§§§]
dan transparansi data dan informasi yang diberikan ke bank.[55][*****************]
e. Menilai
Kemampuan Calon Debitor
1) Pada umumnya, para pihak yang diwawancari
sependapat, dalam rangka melakukan analisis yang mendalam untuk memperoleh
keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitor untuk melunasi
utangnya, bank harus me-ngumpulkan informasi atau data yang cukup mengenai
calon debitor, antara lain meliputi laporan keuangan perusahaan debitor, jenis
usaha, latar belakang usaha dan pemilik, tujuan pinjaman, jaminan yang dapat
diberikan, dan seterusnya, selain informasi mengenai reputasi calon debitor
yang di-maksud dalam pertanyaan di atas.
2) Untuk menilai kemampuan dan kesanggupan
debitor mem-bayar utangnya, calon debitor/debitor perlu memiliki reputasi dari
segi keberhasilan usaha yang diketahui secara langsung atau taklangsung oleh
lingkungan usaha.
3) Untuk menentukan kemampuan debitor membayar
utangnya (capacity), bank harus
melakukan analisis untuk mengetahui berapa banyak usaha debitor dapat
menghasilkan arus kas dari kegiatan penjualan, dengan memperoleh laba bersih
tertentu sebagai sumber utama untuk melakukan pembayaran utang berserta bunga.
4) Bank perlu memastikan besar jumlah kredit
yang diperlukan dan dikaitkan dengan rencana penggunaan kredit. Bank juga perlu
menganalisis potensi kredit tersebut akan dapat mening-katkan pendapatan, laba,
dan arus kas usaha debitor.
5) Untuk menilai kemampuan, bank perlu menelaah
penga-laman, keahlian, dan komitmen debitor, sebagai perusahaan atau individu,
agar berhasil di bidang usahanya.
6) Menurut Muhamad Ali, kemampuan calon debitor
dapat di- lihat dari tingkat pendidikan, pengalaman mengelola usaha (business record), dan sejarah
perusahaan yang pernah dikelola, apakah pernah mengalami masa sulit, dan
bagaimana mengatasinya.[56][†††††††††††††††††]
7) Menurut Lista Irna, untuk mengetahui
kemampuan calon debitor, bank harus memeriksa laporan keuangan secara
komprehensif, sekaligus menganalisis kemampuannya, beserta pengecekan fisik
terhadap aktivitas usaha calon debitor itu.[57][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡]
8) Menurut Roy Arfandi, faktor yang digunakan
untuk menen-tukan kemampuan calon debitor adalah, antara lain, analisis
finansial, analisis pasar, jejak rekam,
pengalaman usaha calon debitor.[58][§§§§§§§§§§§§§§§§§]
9) Menurut Sentot A. Sentausa, pengukuran
kemampuan ini pada dasarnya untuk menimbang kemampuan pembayaran (repay-ment capacity), dan dilakukan melalui analisis
historis dan proyeksi dengan berbagai pendekatan, antara lain: (1). melalui
evaluasi laporan keuangan, dalam beberapa periode dan diproyeksikan ke depan,
mengukur likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan aktivitas. (2). pedekatan
profesionalisme atau jejak rekam dalam menjalankan usahanya, (3). pendekatan
yuridis, (4). pendekatan manajerial, dan (5). pendekatan teknis.[59][******************]
f. Menilai
Kesanggupan Calon Debitor
1) Menurut Muhamad Ali, kesanggupan seorang
calon debitor dapat dilihat dari kondisi aset atau arus kas perusahaan yang
dikelolanya. Analisis keuangan melalui neraca dan laporan rugi laba, struktur
permodalan, rasio-rasio keuntungan, seperti rasio laba atas modal (return on equity), rasio laba atas
aset (return on asset).
Dari analisis dapat diketahui apakah calon debitor layak memperoleh kredit dan
berapa besar plafon yang dapat diberikan.[60][††††††††††††††††††]
2) Lisna Irna berpendapat, kesanggupan calon
debitor merupa-kan gabungan antara unsur kemampuan dan iktikad baik.[61][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡]
3) Menurut Roy Arfandi, Sentot A. Sentausa, dan
Anika Faisal, kesanggupan calon debitor dapat dilihat dari kinerja keuangan dan
likuiditas calon debitor.[62][§§§§§§§§§§§§§§§§§§]
Namun, kesanggupan ini diyakini melalui hal-hal berikut: (1). Data historis
kredit, seperti daftar hitam dan IDI BI, serta informasi pengecekan pasar, (2). Kesediaan calon debitor
memenuhi seluruh ketentuan bank, (3). Komitmen calon debitor memenuhi
pembiayaan sendiri.[63][*******************]
Kemampuan juga dilihat dari pendapatan, sedangkan kesanggupan dilihat dari
pendapatan setelah dikurangi kebutuhan nasabah.[64][†††††††††††††††††††]
g. Menilai
Kondisi Ekonomi
Umumnya, para pihak yang diwawancarai berpendapat sama,
bahwa bank perlu melakukan analisis kondisi ekonomi guna menentukan apakah
kondisi itu menunjang usaha debitor sehingga berhasil berusaha, dan dapat
menghasilkan arus kas dari pencip-taan pendapatan dengan laba sehingga sanggup
membayar utangnya.
h. Melakukan
Penilaian secara Objektif dan Independen
1) Umumnya, para pihak yang diwawancarai
berpendapat sama, bahwa kesimpulan dari analisis mengenai character, capacity, capital,
collateral dan condition of economy, serta
jumlah dan kegunaan kredit akan menentukan apakah kredit dapat di-berikan atau
tidak.
2) Pengambilan keputusan yang tidak independen
atau dipenga-ruhi oleh pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit dianggap
sebagai pelanggaran terhadap sikap kehati-hatian.
3) Seluruh pihak yang diwawancarai berpendapat
sama, bahwa pengambilan keputusan yang dipengaruhi oleh emosi dan sikap
optimistik yang berlebihan, atau faktor entusiasme yang tidak rasional (irrational exuberance),[65][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡]
mengikuti keputusan pihak lain (herd
behavior), atau ternodai unsur moral
hazard, merupakan pelanggaran terhadap
prinsip kehati-hatian.
4) Seluruh pihak yang diwawancarai berpendapat
sama, bahwa pengambilan keputusan kredit harus bersifat objektif, bebas dari
pengaruh-pengaruh seperti yang disebutkan, termasuk pihak-pihak yang
berkepentingan dengan pemohon kredit. Pengambilan keputusan pemberian kredit
harus rasional, objektif, berdasarkan data dan informasi serta fakta yang
benar, relevan, cukup, dan tepat waktu. Bila keputusan dibuat tidak secara
independen, maka dapat dianggap melanggar aturan dan tidak hati-hati.[66][§§§§§§§§§§§§§§§§§§§]
B. KEPUTUSAN BISNIS DALAM PUTUSAN PENGADILAN
Di Indonesia, sidang perkara kredit macet cenderung
menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saya coba mengamati apakah
ketika pembahasan lalu keputusan pengadilan perkara kredit macet atau
nonkredit, yang mengguna-kan UU Tindak Pidana Korupsi atau UU lainnya itu,
terdapat unsur-unsur BJR atau hal-hal yang berkaitan secara langsung atau
tak-langsung dengan BJR. Dalam perkara itu, diharapkan pengadilan juga membahas
penerapan prinsip pengambilan keputusan, yang berkait dengan unsur
kehati-hatian, atau masalah perkreditan dalam membentuk keputusannya. Dalam
sidang yang mengadili masalah penggunaan diskresi di ranah hukum administrasi
negara misalnya, ruang lingkup freies
ermessen identik dengan peng-ambilan keputusan dalam BJR. Freies ermessen adalah alat kelengkapan
administrasi negara dalam inisiatif untuk membuat peraturan dan atas kebijakan sendiri.[67][********************]
Penerapannya dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1660K/Pid.Sus/2010,
yang intinya memberikan diskresi kepada pejabat yang berwenang (pemerintah)
untuk mengambil keputusan atas pertimbangan dan inisiatif sendiri dalam
batasan-batasan tertentu. Diskresi ini juga berlaku bagi hakim. Ketika berusaha
untuk mencapai keadilan yang lebih tinggi, hakim dapat menyimpangi
undang-undang, demi kemanfaatan bagi masyarakat.[68][††††††††††††††††††††]
Penerapan BJR dan unsur-unsur pengambilan keputusan, prinsip
kehati-hatian, dalam keputusan pengadilan dalam perkara kredit macet dan
nonkredit diharapkan dapat membantu penulis dalam membangun konsepsi BJR untuk
keputusan kredit perbankan, dan yang diperlukan bagi penelitian ini.
1. Perkara Bukan Kredit
a. Dana
Non-budgeter Bulog
Pada 10 Februari 1999, digelar pertemuan terbatas di
Istana Negara yang dihadiri oleh Presiden BJ Habibie, Menteri Sekretaris Negara
Akbar Tanjung (terdakwa I), Kepala Bulog Rahadi Ramelan, dan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Haryono Suyono. Demi mengatasi krisis pangan,
Presiden BJ Habibie menyetujui dana non-budgeter Bulog digunakan untuk
sumbangan sembako kepada
masyarakat miskin, dengan ketentuan pengguna-annya harus sesuai aturan
perundang-undangan dan pelaksana-annya di bawah koordinasi Akbar Tanjung.
Beberapa hari kemudian, Akbar Tanjung (terdakwa I)
bertemu dengan mitra kerja Winfried Simatupang (terdakwa III) untuk memaparkan
kemampuan, pengalaman, serta cara pembelian dan pembagian sembako. Usai
pemaparan, tanpa proses tender atau lelang umum, Akbar Tanjung (terdakwa I)
menyetujui dan menunjuk Winfried Simatupang (terdakwa III) untuk melakukan
pembelian sekaligus membagikan sembako tersebut kepada masyarakat miskin.
Dana yang dikucurkan Rp 40 miliar. Setelah diserahkan
kepada Winfried Simatupang (terdakwa III) melalui H. Dadang Sukandar (terdakwa
II), ternyata pembelian dan pembagian sembako tidak terlaksana.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, dan
membebaskan Akbar Tanjung (tergugat I) dari dakwaan primer dan subsider.
Pertimbangan Mahkamah Agung berkait pengambilan
kepu-tusan dan freies ermessen sebagai berikut:[69][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡]
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan, bahwa dapat
membenarkan pendapat pengadilan tingkat pertama (PN Jakarta Pusat) yang tidak
mempertimbangkan keadaan krisis multi dimensional yang sangat memengaruhi cara
kerja para pejabat negara dalam pengambilan keputusan pada waktu itu, karena
betapapun daruratnya situasi kehidupan sosial ekonomi waktu itu, tidak harus
ditafsirkan oleh pejabat pengambil keputusan di bawahnya untuk menyalurkan dana
Rp40 miliar sesuka hati, tanpa memerhatikan prinsip-prinsip kontrol penggunaan
uang.
Setelah mendapat disposisi dari Menko Kesra dan Taskin,
lalu mendengar paparan pengalaman dan teknis pelaksanaan oleh terdakwa II dan
terdakwa III, terdakwa I berkeyakinan bahwa terdakwa III mampu melaksanakan
pembelian dan penyaluran sembako secara profesional.
Pengertian “penyalahgunaan wewenang” (detournement de pouvoir) adalah
penggunaan wewenang seorang pejabat untuk tujuan lain. Setelah penguasa
mempertimbangkan kepentingan terkait keputusan, seharusnya tidak mengambil
keputusan atau tidak sampai mengambil tindakan. Jika penguasa melakukan hal
tersebut, ia telah melakukan “kesewenang-wenangan” alias willekeur.
Dalam hukum perdata, penggunaan dua tolak ukur tersebut
berkait dengan asas kepatutan (zorgvuldigheid),
sementara di peradilan tata usaha negara termasuk asas umum pemerintahan yang
baik (algemene beginselan van behoorlijk
berstuur).
Dari segi doktrin Hukum Administrasi Negara, kewenangan
diskresioner bukanlah bersifat sebebas-bebasnya tanpa batas. Karena hakim dapat
melakukan penilaian terbatas (marginale
toetsing) terhadap pelaksanaan kewenangan diskresioner, yaitu penilaian
adakah penyalahgunaan wewenang (abuse of
power) atau kesewenang-wenangan (willekeur)
pejabat yang bersang-kutan, termasuk dalam kasus terdakwa I, pada saat
melaksanakan kewenangan diskresioner. Dalam pemeriksaan perkara akan dibuktikan
model penyalahgunaan wewenang atau kesewenang-wenangan diskresionernya. Jika
terbukti ada, perbuatannya itu berarti illegal dan melanggar hukum.
Dalam melaksanakan kewenangan diskresinya, terdakwa I
telah mengambil kebijakan. Sebelum menunjuk terdakwa II sebagai pelaksana
pengadaan dan penyaluran sembako, sudah ada pemaparan pengalaman oleh terdakwa
III (sebagai mitra terdakwa II menangani pekerjaan tersebut). Terdakwa I bukan
inisiator, karena terdakwa II dan III adalah rekomendasi Menko Taskin Haryono
Suyono kepada terdakwa I.
b. Pungutan
Sertifikat Tanah
Muhammad Sahlan, S.H., selaku Camat Pekalongan Selatan,
didakwa melakukan tindak pidana korupsi, karena memutuskan untuk melakukan
pungutan tambahan biaya sebesar Rp100.000,00 untuk Kecamatan (jasa register
PPAT/register), di luar Rp350.000,00 yang ditentukan sebagai biaya resmi dalam
Nota Dinas Nomor 594-3 tanggal 7 Mei 2009, untuk pengurusan pem-buatan
sertifikat tanah melalui program Sertifikat Masal Swadaya (SMS).
Permohonan kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung, dan
menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Sahlan terbukti melaku-kan perbuatan yang
didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan itu bukanlah sebuah tindak pidana.
Hakim salah menerapkan hukum. Dalam pertimbangannya, Hakim
menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa merupakan diskresi Aparatur Negara, dan
dilakukan dengan syarat: sesuai aturan perundang-undangan, menyimpangi
peraturan yang berada dalam koridor asas-asas umum pemerintahan yang baik; dan
merupakan “overheidsbeleid” dalam
area Hukum Administrasi Negara. Namun, yang terakhir tidak menjadi yurisdiksi
Hukum Pidana, khususnya Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kaitan dengan diskresi, Mahkamah mengatakan bahwa
diskresi/freies ermessen hanya dapat
dilakukan, apabila memenuhi syarat berikut:
(1) Wilayah situasi ketika freies ermessen/kebebasan bertindak akan lahir, syaratnya:
(a) Ketentuan perundangan dalam keadaan kosong, sementara kepentingan mengenai sebuah masalah harus
diselesaikan.
(b) Ketentuan perundangan memberikan delegasi
kepada pejabat administrasi untuk mengatur lebih lanjut.
(c) Ketika perundangan memberikan kebebasan.
Keseluruhan syarat-syarat ini harus dipenuhi.
(2) Wilayah ketika kebebasan bertindak atau freies ermessen dibuat harus memenuhi:
(a) Freies
ermessen atau kebebasan bertindak oleh pejabat administrasi atas inisiatif
pejabat itu sendiri.
(b) Freies ermessen atau kebebasan bertindak
dilakukan dalam rangka pelayanan publik.
(c) Freies ermessen atau kebebasan bertindak
dapat diper-tanggungjawabkan secara hukum dan moral.
(d) Freies ermessen atau kebebasan bertindak
dilakukan menangani masalah yang tiba-tiba muncul dan mendesak.
Dalam wilayah ketika kebebasan bertindak itu dibuat harus
memenuhi persyaratan tersebut.
(3) Wilayah ketika Freies ermessen atau kebebasan bertindak melahirkan keputusan.
Maka, ketika melahirkan keputusan bentuknya bisa surat Edaran, Norma atau Garis
Kebijakan.
Jadi, ketiga wilayah ini harus dipenuhi sebelum ada
keputusan pejabat administrasi.
Kebebasan bertindak/freies
ermessen dibuat harus memenuhi syarat, yaitu dilakukan untuk menangani
masalah yang tiba-tiba muncul dan mendesak. Penerimaan uang oleh terdakwa dari
Pemohon Sertifikat Massal Swadaya (SMS), bukan untuk me-nangani masalah yang
tiba-tiba muncul dan mendesak, seperti untuk menangani bencana alam maupun
bahaya kelaparan. Hal ini terbukti dari pelaksanaan kegiatan Sertifikat Massal
Swadaya (SMS) dimulai pada tahun 2009, dan dapat diselesaikan pada tahun 2010.
Dengan demikian, Hakim melakukan kesalahan dalam menerapkan diskresi/freies ermessen/kebebasan bertindak ke
dalam pertimbangan a quo.
2. Perkara Kredit
Macet
a. Kasus
Raden S. Natalegawa
Terdakwa Raden Sonson Natalegawa sebagai direktur dan
ataupun anggota direksi Bank Bumi Daya didakwa telah menyetujui memberikan
kredit kepada PT Jawa Building yang berusaha di bidang real estate dengan
plafon Rp3.429 juta untuk jangka waktu maksimum dua tahun atau jangka menengah,
berdasarkan persetujuan anggota direksi lainnya pada 15 Maret 1974. Kemudian
diterbitkan Surat Keputusan Kredit untuk perpanjangan No. 6/06/UKP.Adm.Kredit
Prasarana. Tujuan peng-gunaan kredit adalah untuk membangun 658 rumah.
Pemberian kredit itu tetap dilakukan, walaupun terdakwa telah
mengetahui bahwa kredit untuk proyek real
estate telah dilarang, berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. SE
6/22/UPK tanggal 30 Juli 1973. Di
samping itu, terdakwa juga tidak mengindahkan isi Pasal 25 Ayat 1 Undang-undang
No. 14 tahun 1967, bahwa pemberian kredit jangka menengah tidak untuk tujuan
bidang produksi dan penyimpangan harus disetujui oleh Bank Indonesia terlebih
dahulu.[70][§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§]
Dalam kaitan dengan kebijakan perkreditan, Mahkamah Agung
menyatakan hal berikut:[71][*********************]
“Menurut Mahkamah Agung penafsiran
terhadap sebutan “melawan hukum” tidak tepat, jika hal itu hanya dihubungkan
dengan policy perkreditan direksi,
yang menurut Pengadilan Negeri tidak melanggar peraturan hukum yang ada sanksi
pidananya. Akan tetapi, sesuai dengan pendapat yang sudah berkembang dalam ilmu
hukum, seharusnya hal itu diukur berdasarkan asas-asas hukum tidak tertulis,
maupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat”.
Menurut Mahkamah Agung, perbuatan pemberian kredit kepada
usaha real estate yang menyimpang
dari kebijakan tertulis Bank Indonesia, harus dianggap sebagai perbuatan yang
dilakukan tanpa kewenangan atau hak yang melekat pada terdakwa. Perbuatan
tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum. Terdakwa, selaku direktur Bank
Bumi Daya, bertanggung jawab terhadap bidang perkreditan dengan tugas
menganalisis atau memeriksa permohonan kredit yang diajukan oleh urusan atau
bagian kredit di bawahnya.[72][†††††††††††††††††††††]
b. Bank
Perkembangan Asia vs. Djaja Tunggal
Bank Perkembangan Asia memberikan kredit kepada PT Djaja
Tunggal sebagai debitor, dan telah diperpanjang beberapa kali sehingga kredit
itu mencapai jumlah Rp5,5 miliar. Pada saat kredit jatuh tempo, perusahaan menyatakan
tidak dapat membayar karena dalam keadaan insolven.[73][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡]
Kemudian, diketahui bahwa direktur dan komisaris bank
pemberi kredit adalah orang yang sama dengan direktur dan komisaris PT Djaja
Tunggal. Tergugat I s/d V adalah direksi dan komisaris Bank Perkembangan Asia,
sekaligus sebagai tergugat I karena juga merupakan direksi dan komisaris PT
Djaja Tunggal. Dalam kaitan ini, pemberian kredit dilakukan tanpa analisis
kredit. Agunan yang diberikan adalah tanah dengan Hak Guna Bangunan, tetapi
masa waktunya telah habis pada 25 September 1980. Dalam keadaan seperti itu,
tanah tersebut telah menjadi tanah negara.[74][§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§]
Mahkamah Agung menyatakan, pengurus tergugat I adalah
sama dengan pengurus penggugat sebelum penggugat sebagai Bank Perkembangan Asia
diambil alih Bank Indonesia. Jadi, saat perjanjian kredit ditanda-tangani dan
direalisasikan, direksi dan dewan komisaris pihak penggugat dan tergugat
bersatu dalam gugatan tersebut. Karena itu, diduga ada persekongkolan dan
iktikad buruk pihak tergugat; dan menghukum seluruh tergugat untuk membayar
utang tersebut secara renteng.[75][**********************]
c. Kasus
Hendrobudiyanto
Terdakwa Hendrobudiyanto selaku direktur Bank Indonesia
didakwa telah menyalahgunakan kewewenangan, yang secara langsung atau
taklangsung merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Dalam rapat
direksi Bank Indonesia 15 dan 20 Agustus 1997, terdakwa beserta anggota direksi
lainnya, memutuskan untuk memberikan kelonggaran berupa fasilitas saldo debet
bagi sejumlah bank yang mengalami kesulitan likuiditas, sebagai akibat gejolak
penarikan dana yang besar oleh para pihak ketiga atau para deposan.
Keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan
penge-naan sanksi berupa penghentian sementara dari kliring lokal ter-hadap
bank yang tidak dapat menyelesaikan saldo debetnya pada Bank Indonesia (Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 14/35/Kep/Dir/UPBB Tanggal 10 September
1981 jo Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 22/227/UPG Tanggal 21 Maret 1990).
Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemberian fasilitas
saldo debet kepada bank-bank yang mengalami saldo debet tersebut melanggar
prinsip kehati-hatian atau prudential
principle, sebagaimana ditentukan antara lain oleh Pasal 2 UU Perbankan.
Pemberian fasilitas tersebut tidak memakai permohonan, peng-ikatan dan jaminan.
Dari segi pengawasan, terdapat kesulitan dan ketakmampuan Pengawas dalam
mengawasi dan memantau penggunaan fasilitas saldo debet.
Seharusnya, pemberian bantuan kepada bank-bank yang sedang
mengalami saldo negatif dilakukan melalui pemberian fasilitas diskonto.
Syarat-syarat, prosedur dan mekanisme untuk fasilitas diskonto, diatur dalam
Surat Keputusan Direksi BI tanggal 20 Januari 1984 No. 16/53/Kep/Dir jo Surat
Keputusan BI tanggal 20 Februari 1991 No. 231/84/Dir, dan Surat Edaran yang
meng-atur petunjuk pelaksanaannya.
d. Kasus Neloe Cs
Dalam kasus
ini, PT. Cipta Graha Nusantara (CGN) didirikan pada tanggal 23 April 2002
merupakan debitor.[76][††††††††††††††††††††††]
Saham perusahaan ini dimiliki oleh Edyson (70%) dan Saipul (30%). Tampaknya,
CGN khusus didirikan untuk membeli aset kredit P.T. Tahta Medan dari Azalea
Limited (perusahaan yang didirikan di British Virgin Island), sebagai pembeli
terakhir aset kredit yang sebelumnya dilelang oleh BPPN. Dari segi kepemilikan,
CGN merupakan bagian dari Grup Domba Mas yang memiliki pinjaman sebesar Rp2.4
triliun[77][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡]
dari Bank Mandiri.
Tahta Medan adalah perusahaan pemilik dan pengelola Hotel
Tiara di
Medan.[78][§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§]
Saham
Tahta Medan
dimiliki 33.65% oleh
anak perusahaan Bank Mandiri, PT. Pengelola Investama Mandiri (PT PIM), dan
sisanya 66.35% oleh Dana Pensiun Bank Mandiri Tiga (DPBM3).[79][***********************] Pada awalnya, Tahta Medan memperoleh
plafon kredit sebesar US $35 juta dari BCA untuk pembangunan Tiara Tower.
Sehubungan krisis di Indonesia pada 1997, Tahta Medan tidak dapat menarik sisa
fasilitas pinjaman yang dijanjikan, sehingga pembangunan Tiara Tower terhenti
dalam kondisi penyelesaian 65%. Dana kredit BCA terpakai US$25.7 juta, kemudian
bermasalah. Selanjutnya, seluruh pinjaman bermasalah BCA, termasuk aset kredit
(berbentuk cessie tagihan) Tahta Medan dilimpahkan pada BPPN. Dengan
jumlah utang sebesar US $25.7 juta itu, Tahta Medan terus merugi, sehingga
modalnya menjadi negatif Rp121.6 miliar pada akhir 2001.[80][†††††††††††††††††††††††]
147
|
Dalam catatan BPPN, nilai buku aset kredit (nilai utang)
keseluruhan termasuk tunggakan bunga berjumlah US $31 juta, atau pokoknya saja
berjumlah US $25.7 juta. Melalui Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) I, aset
kredit Tahta Medan dijual melalui lelang dengan jadwal penawaran pada 17 Juli
2002, pemberitahuan 25 Juli 2002, dan pembayaran 29 Juli-23 Agustus 2002.[81][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡]
Investor pembeli adalah PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang
diwakili oleh P.T. Multi Sarana Investama Sekuritas (PT MSIS) dengan harga jual
US $10.85 juta, atau dengan recovery rate sebesar 35% bagi BPPN.[82][§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§]
Kemudian, aset ini dialihkan dari PT TMMP ke perusahaan bernama Azalea Limited.
Pada 24 Oktober 2002, Bank Mandiri memutuskan untuk
memberikan pinjaman kepada CGN Rp160 miliar untuk membiayai pembelian aset
Tahta Medan dari Azalea.[83][************************]
Kesepakatan ini direalisasikan dalam bentuk pemberian kredit talangan atau bridging
loan pada 28 Oktober 2002. Bridging loan (BL) merupakan kredit pendahuluan yang akan dilunasi dari kredit
investasi yang kemudian akan diproses.
Waktu kredit diberikan, CGN baru berdiri enam bulan dan
tidak memiliki laporan keuangan minimal tiga tahun terakhir seperti umumnya
syarat proses kredit.[84][††††††††††††††††††††††††]
Dengan rencana pemberian kredit investasi tersebut, CGN
akan menjadi pemegang saham di Tahta Medan karena jumlah kredit itu termasuk
untuk membeli saham Tahta Medan, yang di-miliki oleh anak perusahaan Bank
Mandiri dan Dana Pensiun Bank Mandiri itu. Untuk pembelian aset kredit tersebut
yang bernilai US $10.85 juta dari BPPN, kredit investasi yang diberikan Bank
Mandiri berjumlah US $18.5 juta atau setara Rp165 miliar.[85][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡]
Untuk itu, dikeluarkan fasilitas talangan atau bridging loan sejumlah
Rp160 miliar.[86][§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§]
Kredit yang diberikan lebih besar daripada nilai pembelian aset, dan di sini
E.C.W. Neloe dituding tidak memiliki informasi lengkap mengenai aspek agunan
atau jaminan kredit.[87][*************************]
Setelah diperintahkan oleh Presiden Direktur Neloe untuk
memproses fasilitas talangan Rp160 miliar, Fachrudin Yasin (Group Head Corporate Relationship Management),
memerintahkan Sucipto Prayitno (Relationship
Manager), Choirul Anwar (Corporate
Banking Staff), dan Susana Indah Kris Indriati (Corporate Banking Staff), memproses surat pengajuan kredit PT. CGN
bernomor 001/CGN/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002.[88][†††††††††††††††††††††††††]
Berdasarkan surat ini, CGN memohon kredit investasi berjumlah Rp165 miliar yang
akan digunakan untuk membeli aset kredit Tahta Medan.[89][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡]
Indah memproses Nota Analisis kredit selesai dalam satu hari (Nota Analisis 1).
Pada 24 Oktober 2005, Bank Mandiri langsung men-jawab permohonan itu dengan mengeluarkan
surat persetujuan[90][§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§]
pemberian fasilitas talangan. Pada 25 Oktober 2002 perjanjian kredit melalui
surat bernomor KP-COD/032/PK-KI/2002 ditanda-tangani di hadapan notaris,[91][**************************]
dan 29 Oktober fasilitas bridging loan cair.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Neloe
Cs pada 16 Februari 2006, karena salah satu unsur korupsi, yaitu merugikan
keuangan negara, tidak terbukti. Selanjutnya, JPU melakukan banding dengan
mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, pada 13 September 2007. Mahkamah Agung
memberikan putusan kasasi dengan menghukum Neloe Cs 10 tahun penjara dengan
alasan melanggar prinsip kehati-hatian, memperkaya orang lain, dan merugikan
keuangan negara.[92][††††††††††††††††††††††††††]
Meski Mahkamah Agung tidak menggunakan UU Perbankan,
tetapi sebagian pertimbangan-pertimbangan Mahkamah Agung dapat digunakan untuk
penelitian ini, yaitu yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dan
perkreditan. Pertimbangannya sebagai berikut:
(1) Sesuai Artikel 520 Kebijakan Perkreditan Bank
Mandiri (KPBM) Februari 2000 yang mengatur, “Mengingat tanggung jawab pemutus
kredit tersebut di atas berkaitan erat dengan kemungkinan debitor tetap lancar
atau bermasalah, kepada officer
pemutus kredit diminta melaksanakan hal-hal berikut: Memastikan bahwa setiap
kredit yang diberikan telah meme-nuhi norma-norma umum perbankan dan sesuai
dengan asas-asas perkreditan yang sehat, yaitu:
(a) Memastikan
bahwa pelaksanaan pemberian kredit sesuai ketentuan Buku Pedoman Pelaksanaan
Kredit (PPK).
(b) Memastikan
bahwa pemberian kredit didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat,
dan saksama serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan
pemohon kredit.
(c) Meyakini bahwa
kredit yang akan diberikan dapat dilunasi pada waktunya dan tidak akan
berkembang menjadi kredit bermasalah”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya para terdakwa
selaku pemutus kredit sebelum menyetujui pemberian kredit harus memiliki
keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam untuk memperoleh keyakinan atas
iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitor melunasi utangnya, atau
mengembalikan pembiayaan sesuai perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 8
Ayat 1 UU Perbankan.
(2) Dalam kenyataannya, para terdakwa selaku
pemutus kredit melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu tidak melak-sanakan
ketentuan hukum. Saat menyetujui pemberian kredit kepada CGN, yang tertuang
dalam Nota Analisis Kredit fasilitas talangan atau Bridging Loan (BL) No. CGR. CRM/314/2002, 23 Oktober 2002 perihal
Pemohonan Fasilitas BL yang diajukan oleh saksi Edyson selaku Direktur Utama
CGN sejumlah Rp160 miliar, para terdakwa tidak memastikan bahwa pemberian
kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat, dan saksama
serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon
kredit. Pada 23 Oktober 2002, terdakwa E.C.W Neloe memanggil saksi Fachrudin
Yasin ke Ruang Kerjanya, dan saat itu Saksi Susanto Lim (pemilik Domba Mas
Group) berada di ruang kerja terdakwa E.C.W. Neloe. Kemudian, terdakwa E.C.W.
Neloe memerintahkan Saksi Fachrudin Yasin agar permohonan Kredit Investasi
sebagaimana Surat Permohonan saksi Edyson selaku Dirut CGN No. 001/CGN/X/2002
tanggal 23 Oktober 2002, perihal Permohonan fasilitas Kredit sebesar US
$18,500,000.00 diproses dengan pemberian kredit BL sejumlah Rp160 miliar,
sebelum Nota Analisis kredit dibuat dan diterima para terdakwa.
150
|
(3) Bahwa
pada 24 Oktober para terdakwa selaku pemutus kredit telah menyetujui untuk
memberikan kredit BL kepada CGN, dengan tidak memenuhi norma-norma perbankan,
dan tidak sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat sebagaimana diatur
dalam artikel 520 Kebijakan Perkreditan Bank Mandiri (KPBM) tahun 2000. Hal itu
karena fasilitas kredit BL dan pembiayaan ulang atau refinancing, sebagaimana hasil Nota Analisis Kredit No.
COR.CRM/314/2002 tanggal 23 Oktober 2002 perihal Permohonan Fasilitas BL atas
nama CGN, tidak diatur oleh ketentuan Bank Indonesia maupun Bank Mandiri.
Ketentuan BL dan pembiayaan ulang baru diatur setelah para terdakwa menyetujui BL Rp160 miliar
kepada CGN, yaitu da-lam KPBM tahun 2004 artikel 620 tentang Produk
Perkreditan.
(4) Para terdakwa selaku pemutus kredit dalam
menyetujui untuk memberikan kredit BL kepada CGN sejumlah Rp160 miliar tersebut
juga tidak mengindahkan ketentuan Artikel 520 KPBM Tahun 2000, yaitu tidak
didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat, dan saksama. Nota
Analisis Kredit No. CGR.CRM/314/2002 perihal Permohonan Fasilitas BL atas nama
CGN dibuat dalam satu hari oleh saksi Susana Indah Kris Indriati, yang
menyimpang dari kebiasaan pembuatan Nota Analisis yang membutuhkan waktu satu
minggu s/d satu bulan; sehingga data dan fakta dianalisis secara tidak cermat,
keliru, dan tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian sebagai-mana diatur dalam
Pasal 2 UU Perbankan. Ketakcermatan dan kekeliruan tersebut terlihat dari
pencantuman nama PT Manunggal Wiratama sebagai pemenang lelang aset kredit atas
nama PT Tahta Medan, yang seharusnya adalah JPU manunggal Mandiri Persada (PT
TMMP).
(5) Para terdakwa selaku Pemutus Kredit, dalam
menyetujui pemberian kredit bridging loan
(BL) berjumlah Rp160 miliar kepada CGN, juga tidak melakukan penilaian atas
kelayakan jumlah permohonan kredit dengan proyek atau kegiatan usaha yang–atau
akan–dibiayai. Penilaian ini harus dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya praktik penggelembungan atau mark up yang dapat merugikan bank sebagaimana
diatur dalam Butir 7 b artikel 530 KPBM tahun 2000. Para terdakwa tidak
meneliti dengan saksama harga aset kredit PT Tahta Medan, tetapi langsung
menyetujui pemberian BL sebesar Rp160 miliar untuk pembelian aset kredit PT
Tahta Medan itu. Dalam kenyataannya, aset kredit dibeli oleh PT TMP dari BPPN
hanya sejumlah US $10,885,289.52 ekuivalen Rp97 miliar. Di lain pihak, kredit
yang disetujui para terdakwa untuk mem-biayai pembelian aset kredit PT Tahta
Medan berjumlah Rp160 miliar, sehingga menjadi terlalu mahal dengan kelebihan
sekitar Rp63 miliar.
Di samping itu, dalam Nota Analisis Kredit BL, sejumlah
Rp160 miliar yang disetujui oleh direksi selaku pemutus kredit, diuraikan bahwa
CGN mengajukan fasilitas kredit investasi US $18,500,000.00 yang akan digunakan
untuk membeli hak tagih eks BPPN atas nama PT Tahta Medan dari PT Manunggal
Wiratama Rp160 miliar.
Sisanya ekuivalen Rp5 miliar ditambah pembiayaan sendiri
CGN Rp22.500.000.000 untuk mengambil alih saham yang dimiliki oleh pemegang
saham PT Tahta Medan, yaitu Dana Pensiun Bank Mandiri Tiga (DPBM3) dan PT
Pengelola Investasi Mandiri (PT PIM). Namun, kenyataannya CGN tidak pernah menyetor pembiayaan sendiri
sejumlah Rp22.500.000.000,00 dan saham PT PIM tidak berhasil dibeli atau
diambil alih. Demikian pula saham DPBM3 baru dibayar sejumlah
Rp14.597.000.000,00 padahal seluruh saham Rp18.246.250.000,00 hingga masih sisa
Rp3.649.250.000,00 yang tidak dibayar.
(6) Dalam Nota Analisis Kredit BL kepada CGN
sejumlah Rp160 miliar yang disetujui oleh para terdakwa tersebut, diuraikan
bahwa pembayaran kepada PT WM harus segera dilaksanakan. Seharusnya, di lain
pihak, sesuai Artikel 530 KPBM tahun 2000, sebagai pemutus kredit para terdakwa
harus bertindak hati-hati sesuai prinsip kehati-hatian, meneliti secara cermat
kebenaran seluruh informasi, fakta dan data, serta tidak mengikuti keinginan
pihak lain atau pihak debitor.
(7) Dalam Nota Analisis Kredit BL tersebut
diuraikan bahwa agunan berupa hak tagih kepada PT Tahta Medan yang akan
diperoleh dari PT Manunggal Wiratama padahal para terdakwa tidak memiliki data
dan informasi yang lengkap tentang hak tagih tersebut dibeli dari siapa. Dalam
kenyataannya, data yang diperoleh para terdakwa bahwa yang menguasai hak tagih
PT Manunggal Wiratama tidak benar, karena yang me-nguasai adalah PT
Trimanunggal Mandiri Persada (PTTMMP). Karena itu, para terdakwa sebagai
pemutus kredit tidak memiliki informasi yang lengkap tentang agunan pokok yang
dibiayai oleh kredit BL sebesar Rp160 miliar tersebut.
(8) Para terdakwa selaku pemutus kredit dalam
menyetujui pem-berian kredit BL kepada CGN tidak memerhatikan Ketentuan Pedoman
Pelaksanaan Kredit Bank Mandiri (KPPKBM) Bab IV Buku II tentang informasi dan
data dari debitor CGN. Salah satu persyaratannya adalah: debitor CGN harus
memiliki neraca laba/rugi 3 (tiga) tahun terakhir, dan neraca yang sedang
berjalan atau neraca pembukaan bagi perusahaan yang baru berdiri. Untuk
permohonan kredit di atas Rp1 miliar, laporan keuangan harus diaudit oleh
Akutan Publik terdaftar. Namun, kenyataannya para terdakwa selaku pemutus
kredit tetap menyetujui memberikan kredit BL tersebut kepada CGN. CGN merupakan
perusahaan yang baru berdiri enam bulan, dan tidak pernah memberikan neraca
tahun berjalan atau neraca pembukaan (yang telah diaudit) kepada Bank Mandiri,
serta saham yang disetor hanya sebesar Rp600 juta.
(9) Para terdakwa
selaku pemutus kredit tidak memerhatikan Ketentuan Pedoman Pelaksanaan Kredit
Bank Mandiri (KPPKBM) Bab VI Buku II tentang informasi dan data debitor. Salah
satu persyaratannya adalah bahwa debitor harus menye-rahkan daftar jaminan yang
menunjukkan jenis barang, jumlah/ukuran, lokasi, nilai (utama, tambahan, sumber
penilaian), status kepemilikan dan fotokopi bukti kepemilikan. Pada
kenyataannya, dalam Nota Analisis kredit BL, agunan hanya berupa tagihan dari
PT Tahta Medan kepada PT Manunggal Wiratama (PT Manunggal Wiratama tidak pernah
ada) yang diikat secara fidusia. Namun, para terdakwa selaku pemutus kredit
tetap menyetujui kredit BL, walaupun agunan Fidusia
Eigendom Overdraft (FEO) tidak dibuatkan akta pengikatannya secara
notariil. Hal ini diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Bab IV Sub Bab F
butir 3.b. tentang Sifat Pengikatan.
(10) Tidak dilaksanakannya ketentuan pemberian
kredit BL yang cermat, teliti dengan memegang prinsip kehati-hatian, serta
ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemberian kredit karena para
terdakwa telah berniat membiayai pem-belian aset kredit PT Tahta Medan dengan
cara memberikan kredit kepada CGN. Sebelum fasilitas kredit BL disetujui, rapat
sebelumnya telah diadakan beberapa kali dan dihadiri para terdakwa. Pada
intinya, rapat ini menyetujui untuk menjual seluruh saham PT Pengelola
Investama Mandiri dan Dana Pensiun Bank Mandiri, walaupun pada saat itu PT
Tahta Medan telah mengalami kerugian Rp120 miliar. Susanto Lim dari Domba Mas
Group juga menghadiri salah satu rapat itu.
(11) Nota Analisis Kredit BL tersebut tidak sesuai
dengan ketentuan, kenyataannya uang Rp160 miliar telah dicairkan kepada CGN,
lalu ditransfer ke rekening PT Media Televisi Indonesia di BCA Puri Indah.
Disebutkan pula bahwa sumber pembayaran kredit BL ini akan berasal dari kredit
investasi yang akan diberikan dalam rangka pembiayaan ulang aset kredit PT
Tahta Medan dengan jumlah maksimum Rp165 miliar oleh Bank Mandiri.
(12) Perbuatan para terdakwa selaku pemutus kredit
tidak menaati ketentuan-ketentuan. Berdasarkan perjanjian, saat jatuh tempo
sesuai jadwal pembayaran, debitor CGN seharusnya membayar angsuran pokok
triwulan IV 2003 sampai triwulan II 2005 sejumlah US $6.300.000. Namun,
kenyataannya CGN hanya membayar
angsuran pokok 23 juni 2005 sebesar US $150.000, sehingga angsuran pokok yang
tidak dibayar sejumlah US $6.150.000 ekuivalen Rp58.425.000.000 (kurs Rp9.500).
(13) Sesuai Nota Analisis Kredit BL, sumber
pelunasan kredit BL Rp160 miliar adalah kredit investasi yang akan diberikan
dalam rangka pembiayaan ulang pembelian aset kredit PT Tahta Medan maksimum
Rp165 miliar atau ekuivalen dalam USD. Dengan demikian, pada 20 Januari 2003,
para terdakwa selaku pemutus kredit berturut-turut menyetujui Nota Analisis
Kredit tentang fasilitas Kredit Investasi atas nama CGN US $18,500,000.
Tujuannya untuk membiayai pembelian aset kredit BPPN ekuivalen Rp160 miliar
atas nama PT Tahta Medan; dan ekuivalen Rp5 miliar, untuk penyelesaian
pembangunan Tiara Tower dan renovasi bangunan Hotel Tiara Medan. Dari jumlah
dana Kredit Investasi tersebut, Rp160 miliar langsung digunakan untuk melunasi
fasilitas kredit BL CGN, dan sisanya sejumlah US $485,002.50 ditransfer ke rekening
giro CGN dengan contoh tanda tangan
saksi Susanto Lim, sesuai surat permohonan saksi Edyson (direktur utama CGN)
kepada Bank Mandiri No.
003/CGN/B/II/2003 pada 2 Februari 2003 perihal permo-honan Pencairan Kredit
Investasi.
(14) Nota Analisis Kredit tersebut menjelaskan
tentang jaminan kredit: Jaminan utama berupa tagihan kepada PT Tahta Medan
senilai US $31.012,961.09 diikat secara fidusia. Jaminan tersebut secara
fidusia berarti bahwa Bank Mandiri tidak menguasai secara fisik dan tidak ada
kepastian tentang kesanggupan PT Tahta Medan untuk memenuhi tagihan tersebut.
Jaminan tambahan berupa rumah dijelaskan akan diikat secara yuridis sempurna.
Namun, kenyataannya pengikatan secara notariil baru dilakukan pada tahun 2005,
dan belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional untuk diterbitkan Sertifikat
Hak Tanggungan.
(15) Nota Analisis Fasilitas Kredit Investasi yang
disetujui oleh para terdakwa selaku pemutus kredit menjelaskan bahwa CGN
menjamin PT Tahta Medan akan menyelenggarakan RUPS untuk: Penerbitan Mandatory Convertible Bond (MCB) atau
obligasi konversi mandatori, penambahan modal disetor, dan perubahan susunan
pemegang saham. Dalam kenyataannya, pemegang saham PT Tahta Medan masih
dikuasai oleh PT PIM dan DPBM3,
sementara CGN tidak berhasil membeli saham PT PIM, karena harus mendapatkan
persetujuan dari Komisaris Bank Mandiri, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan.
Sebagai kenyataan lain, saham PBM3 baru dibayar Rp14.597.000.000, dan siasanya
Rp3.649.250.000 tidak dibayar.
(16) Nota Analisis
Kredit Investasi tersebut menyebutkan bahwa tujuan penggunaan kredit untuk
pembelian aset kredit BPPN ekuivalen Rp160 miliar atas nama PT Tahta Medan, dan
untuk penyelesaian pembangunan Tiara Tower serta renovasi bangunan Hotel Tiara
Medan. Namun, dalam kenyataan, CGN tidak menyelesaikan pembangunan Tiara Tower
dan renovasi bangunan Hotel Tiara Medan.
(17) Tidak
dilaksanakannya ketentuan pemberian kredit investasi yang cermat dan teliti
dengan memegang prinsip kehati-hatian karena para terdakwa telah berniat
membiayai pembelian aset kredit PT Tahta Medan oleh CGN dari PT Manunggal
Wiratama. Niat ini sudah terlihat dari beberapa kali rapat yang dihadiri para
terdakwa. Ketakcermatan terlihat dari pencantuman PT Manunggal Wiratama yang
tidak benar, karena yang menguasai aset kredit adalah PT TMP. Di samping itu,
kredit investasi tersebut hanya merupakan konversi dari kredit BL yang telah
dicairkan Rp160 miliar kepada CGN.
(18) Sesuai jadwal
pembayaran, CGN harus membayar angsuran pokok triwulan IV 2003 sampai triwulan
II 2005 US $6.300,000, Namun, kenyataannya, CGN hanya mem-bayar angsuran pokok
US $150.000. sehingga angsuran pokok yang tidak dibayar US $6.150,000,
ekuivalen Rp58.425.000.000,00 (kurs Rp9.500,00).
(19) Selanjutnya,
pada 10 Desember 2003, saksi Edyson mengaju-kan permohonan pengalihan utang
(novasi kredit) kepada Bank Mandiri dengan Surat No. 011/CGN/CF/12/03 tanggal
10 Desember 2003 yang pada pokoknya memohon untuk dinovasikan seluruh
utang/kredit CGN di Bank Mandiri, yaitu US $18,500,000, kepada PT Tahta Medan.
(20) Berdasarkan permohonan saksi Edyson tersebut,
Bank Mandiri dalam hal ini Tofani Kadir, menyetujui permohonan untuk menovasi
utang atas nama CGN menjadi utang atas nama
PT Tahta Medan melalui surat kepada PT Tahta Medan No. CBG.CRI/452A/2003 tanggal 11
Desember 2003.
(21) Pada saat perjanjian kredit BL maupun
pelaksanaan kredit investasi, keharusan debitor lama (CGN) melunasi kredit
BL –yang kemudian dialihkan menjadi
kredit investasi yang disetujui oleh para terdakwa–tidak dilaksanakan. Pada
saat dialihkan/dinovasikan kepada PT Tahta Medan, keharusan membangun Tiara
Tower dan merenovasi bangunan hotel lama pun takterlaksana. Keharusan
menyediakan pembiayaan sendiri sebesar Rp22.500.000.000,00 untuk mengambil alih
saham yang dimiliki DPBM3 dan PT PIM, pada kenyataanya tidak pernah dilakukan,
dan saham PT PIM tidak berhasil dibeli atau diambil alih. Demikian pula, saham
DPBM3 baru dibayar Rp14.597.000.000,00 dari total Rp18.246.250.000,00 sehingga
tersisa Rp3.649.250,00 yang tidak dibayar.
(22) Walaupun sudah dilakukan novasi kredit,
pembayaran angsuran pokok sesuai jadwal pembayaran PT Tahta Medan yang harus
membayar angsuran pokok Desember 2003 s/d 23 Juni 2005 US $6,300,000 tidak
dilakukan. PT Tahta Medan hanya membayar angsuran pokok pada 23 Juni 2005 US
$150,000, sehingga jumlah angsuran pokok yang tidak dibayar US $6,150,000
ekuivalen Rp58.425.000.000,00 (kurs Rp9.500,00).
(23) Pada 19 Maret 2004, saksi Edyson selaku
direktur utama PT Tahta Medan
menyurati Bank Mandiri No. 001/TM-Jk/
CBT-H/III/2004 perihal Permohonan rescheduling
atas angsuran KI dan KMK untuk memperoleh kelonggaran waktu dalam memenuhi
kewajiban pokok kredit investasi. Pada 26 Mei 2004, saksi Edyson kembali
mengirim surat kepada Bank Mandiri untuk memperoleh penghapusan denda bunga
kredit investasi.
(24) Berdasarkan
surat tersebut, dibuatkan Nota Analisis No. CBG.CRI/CA1.044/2004 tanggal 25
Juni 2004 mengenai penjadwalan kembali angsuran pokok fasilitas kredit
investasi PT Tahta Medan (Grup Domba Mas). Nota Analisis ini disetujui oleh
para terdakwa selaku pemutus kredit.
(25) Tindakan rescheduling
merupakan tindakan penyelamatan, karena arus kas PT Tahta Medan diketahui tidak
mampu membayar kewajiban angsuran pokok sesuai jadwal; penyele-saian
pembangunan Tiara Hotel dan renovasi hotel Tiara tidak terealisasi. Di samping
itu, kolektibilitas kredit PT Tahta Medan tergolong kolektibilitas 3 (sama
dengan kurang lancar).
(26) Nota Analisis rescheduling yang disetujui terdakwa E.C.W. Neloe dan M. Sholeh
Tasripan menjelaskan bahwa perma-salahan tidak terpenuhinya pembayaran pokok kredit sehingga tergolong
kurang lancar karena adanya pemasalahan dengan salah satu penyewa gedung, yaitu
The Song.
(27) Permasalahan penyewa The Song sebenarnya sudah ada pada saat terdakwa menyetujui
kredit BL. Seharusnya, jika para terdakwa bertindak hati-hati, cermat, teliti,
serta mematuhi ketentuan pemberian kredit, permasalahan tersebut dapat
diketahui oleh terdakwa; kredit BL dan kredit investasi seharusnya tidak
disetujui sehingga dana Bank Mandiri Rp165 miliar tidak layak dicairkan.
(28) Dalam kaitan dengan tidak diikatnya agunan
secara yuridis sempurna, Mahkamah Agung menyatakan pendapat sebagai berikut:
“Bahwa, walaupun tidak dilakukan pengikatan hak
tang-gungan oleh Bisnis Unit cq COD, dan ini merupakan kesalahan yang
menyimpang dari ketentuan KPBM dan PPK Bank Mandiri, maka sebagai pejabat
direktur di mana kita tahu bahwa dalam UU No. 1 Tahun 1995, Dewan Direksi
adalah yang bertanggung jawab atas segala operasionalnya suatu Perseroan
Terbatas atau suatu Korporasi”.
Berkaitan dengan pendapat di atas, majelis hakim tidak
sependapat dengan pembelaan para terdakwa dan penasihat hukum. Menurut mereka,
para terdakwa tidak bertanggung jawab karena ada prinsip pemisahan tugas dan
asas tidak dapat dipidana tanpa kesalahan (geen
straff zonder schuld).
Sebaliknya,
sudah seharusnya para terdakwa, sebagai direksi Bank Mandiri, harus bertanggung
jawab atas penyimpangan yang dilakukan bawahannya. Para terdakwa memiliki
kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap karyawan di segala
lini. Karena itu, para terdakwa seharusnya melalui tataran atau jenjang
pengawasan yang sistematik dapat melakukan teguran atau perintah agar Bisnis
Unit cq COD segera melakukan pengikatan barang yang diagunkan.
Mahkamah Agung menekankan, yang menjadi inti
perma-salahan adalah tidak dilakukan pengikatan atas barang agunan. Perbuatan
tersebut sudah menyimpangi SOP, yaitu ketentuan dalam KPBM dan PPK Bank
Mandiri. Walaupun SKMHT sudah dikuasai, hal itu tidak menghapuskan kesalahan
para terdakwa.
e. Kasus
Ivone Fredrika dan Nursyaf Effendi
Pada 10 Juli 2003, Ivone Fredrika Koe Koe sebagai
Direktur Utama dan Nursyaf Effendi sebagai Komisaris Utama PT Kirana Abadi
Perkasa Lines (PTKAPL) mengajukan permohonan kredit investasi dan kredit modal
kerja ke Bank Mandiri. Pengajuan kredit investasi itu untuk membeli tiga unit
kapal. Permohonan kredit ditangani oleh Subur Hermanto sebagai CBC manager,
Djoko Setijo sebagai ketua tim, B. Santoso Nugroho selaku relationship manager, yang ditugaskan melengkapi data untuk
menganalisis kredit, yaitu melakukan penilaian terhadap tanah dan tiga kapal
yang dijadikan jaminan kredit investasi.
Dalam kenyataannya, B. Santosos Nugroho hanya melakukan
pengecekan on the spot terhadap
kantor PTKAPL dan salah satu kapal berbendera asing. Ia tidak melakukan
pengecekan terhadap dua kapal lainnya, hanya menerima fotokopi data kapal
tersebut dari Ivone Fredika Koe Koe. Hal ini bertentangan dengan ketentuan
Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) Bank Mandiri yang menentukan:
“Relationship
Manager harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi nasabah yang bertujuan
untuk mengecek kebenaran data kegiatan usaha yang disampaikan oleh calon
debitor, dan mengecek agunan yang akan diserahkan, yang meliputi status
kepemilikannya, taksasi nilainya, marketabilitas, dan lain sebagainya”.
Walaupun tidak
semua agunan dilakukan pengecekan, Djoko Setijo sebagai ketua tim dan Ferinton
sebagai analis kredit, serta yang
lainnya, tetap mengusulkan pencairan kredit investasi Rp27,5 miliar. Mereka
juga tidak mengindahkan catatan Credit
Risk Management yang menyatakan:
“Sebelum penanda-tanganan kredit harus terlebih dahulu
diyakini kewajaran nilai kapal yang dibeli dan pelaksanaan pembangunan kembali
kapal tahun 2001 melalui sertifikasi naik dok yang melakukan pembangunan kapal
atau sertifikasi dari perusahaan penilai”.
Di lain pihak, Ivone Fredika Koe Koe sebagai terdakwa I
dan Nursyaf Effendi sebagai terdakwa II, seolah-olah telah membeli terlebih
dahulu tiga unit kapal yang dijadikan sebagai jaminan utama dalam pengajuan
kredit investasinya. Selanjutnya, JCCO membuat daftar pengecekan pemenuhan
persyaratan per- janjian kredit
seolah-olah semua persyaratan telah terpenuhi. Kenyataannya tidak demikian.
Berdasarkan pernyataaan ini, kredit kemudian dicairkan. Bahkan, setelah seluruh
fasilitas kredit investasi tersebut sudah seluruhnya ditarik, para terdakwa
belum membeli kapal yang diperjanjikan untuk dibiayai oleh kredit investasi
itu.
3. Pertimbangan Mahkamah Agung
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mengungkapkan
pendapat dan penjelasan dari Erman Rajagukguk sebagai saksi ahli dalam kaitan
untuk menjawab “Apakah kerugian dari satu transaksi dalam BUMN (Persero)
berarti kerugian PT BUMN dan otomatis jadi kerugian negara”.
Menurut Erman Rajagukguk, Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas pada intinya menyatakan, bahwa setiap tahun direksi menyusun
laporan tahunan untuk diajukan kepada RUPS. Laporan ini memuat
sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan
laba/rugi tahunan yang bersangkutan, serta penjelasan atas dokumen tersebut.
Terkait ini, kerugian dalam sebuah transaksi dapat ditutupi oleh transaksi lain
yang menguntungkan. Jika terjadi kerugian dari sebuah transaksi, belum tentu
secara otomatis menjadi kerugian perseroan terbatas.
Bicara soal kerugian, di pengadilan Erman Rajagukguk
meng-ungkapkan ihwal Prinsip Keputusan Bisnis (BJR):
“Prinsip ini
menetapkan bahwa direksi sebuah perusahaan tidak bertanggung jawab atas
kerugian yang timbul dari sebuah tindakan pengambilan keputusan, apabila
tindakan tersebut didasarkan pada iktikad baik dan hati-hati. Direksi
mendapatkan perlindungan tanpa perlu memperoleh pembe-naran dari pemegang saham
atau pengadilan atas keputusan yang diambilnya dalam konteks pengelolaan
perusahaan. Prinsip tersebut mendorong direksi lebih berani mengambil risiko
daripada terlalu berhati-hati sehingga perusahaan tidak jalan”.
Prinsip ini mencerminkan asumsi bahwa pengadilan tidak
dapat membuat kepastian yang lebih baik dalam bisnis daripada direksi. Para
hakim, pada umumnya, tidak memiliki keterampilan bisnis dan baru mempelajari
permasalahan setelah terjadi fakta.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa prosedur pencairan kredit
yang dilakukan oleh para terdakwa dan para pejabat Bank Mandiri tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana ditentukan dalam aturan kredit. Akan tetapi, para
terdakwa dan para pejabat Bank Mandiri tetap melaksanakan proses pencairan
kredit a quo. Karena itu, permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dikabulkan dan
para terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana.
q
[5][‡‡‡‡] Noel Preston, Understanding Ethics, The Federation Press, Annandale, NSW,
Australia, 2007, hlm. 13.
[8][†††††] Pasal 49 Ayat 2 (a)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 ten-tang Perbankan.
[10][§§§§§] Secara terperinci, uraian proses
usulan kredit mencakup sejumlah aspek yang perlu dianalisis yang dilakukan oleh
bagian marketing, dan hasil prosesnya harus pula melibatkan bagian lain yang
terkait seperti yang ditunjukkan oleh tanda kurung, sebagai berikut: 1.
Pengecekan daftar hitam atau kredit macet, apakah calon debitor termasuk di
dalamnya. 2. Aspek yuridis, dari legalitas badan hukum dan legalitas usaha. 3.
Mengenai usaha debitor, ditinjau dari aspek marketing, aspek keuangan, aspek
teknik/produksi, aspek manajemen, 4. Aspek jaminan
kredit dan pengikatan barang-barang jaminan (bagian hukum), 5. Penolakan
permohonan atau persetujuan permohonan fasilitas kredit (risk management), 6. Cara
pengikatan kredit (bagian hukum), 7. Penandatanganan surat perjanjian kredit
(bagian hukum dan bagian operaional). Munir Fuady, Hukum Perkreditan
Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hlm. 107.
[11][******] Kasmir menyebutkan bahwa
tujuan proses atau prosedur pemberian kredit adalah untuk memastikan kelayakan
usulan atau permohonan kredit, apakah diterima atau ditolak. Kasmir juga mengatakan
bahwa prosedur dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antara
satu dan yang lain tidak jauh berbeda. Yang berbeda pada persyaratan dan ukuran penilaian yang
diterapkan oleh bank dengan
pertimbangan masing-masing. Kasmir, Manajemen
Perbankan, op. cit., hlm. 95.
[12][††††††] Bank terdiri atas: BPD
DKI, CIMB Niaga, Panin Bank, BII, Bank Permata, BTN, OCBC NISP, Bank Mega, Bank
Commonwealth, BCA, Standard Chartered Bank, Bank Mandiri, Bank Kesawan, Bank
Pundi, Bank Harda International, Bank BNI, Bank UOB Buana, Bank Bukopin, Bank
DBS Indonesia, dan Bank Danamon Tbk.
[13][‡‡‡‡‡‡] Wawancara dilakukan
dengan salah satu direksi atau pejabat senior yang mewakili Bank Danamon, Bank
BTPN, Bank Permata, Bank BRI, dan Bank Mandiri.
[15][*******] Wawancara dengan Sentot A.
Sentausa, Direktur Risk Management
Bank Mandiri Pusat, Jakarta, 24 Oktober 2012.
[19][********] Wawancara dengan Lista Irna, Policy and Portfolio Head Bank
Danamon Pusat, Jakarta, 2 November 2012.
[20][††††††††] Wawancara dengan Roy Arfandi,
Direktur Wholesale Banking PT Bank Permata Pusat, Jakarta, 11 Oktober 2012.
[25][‡‡‡‡‡‡‡‡‡] Wawancara dengan Anika Faisal, Direktur
Bank BTPN Pusat, Jakarta, 24 Sep-tember 2012.
[65][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡] Diterjemahkan secara bebas sebagai
sikap entusiasme yang tidak rasional, yang dapat membuat pertimbangan menjadi
salah. Robert J. Shiller mengutip istilah ini, yang pertama kali diucapkan oleh
Alan Greenspan, dan dapat diartikan sebagai sikap optimistik dari para investor
pasar modal terhadap perkembangan pasar dari satu jenis aset, seperti saham,
yang tidak didasarkan pada informasi yang berkaitan dengan unsur-unsur
fundamental dari aset itu. Robert J. Shiller, Irrational Exurbearance, Broadway Books, New York, 2005, hlm.
xi-xii.
[67][********************] M. Marwan dan Jimmy P., Kamus Hukum, Reality Publisher,
Surabaya, 2009, hlm 214.
[68][††††††††††††††††††††] Ahmad Rifai, Penemuan Hukum bagi Hakim, dalam Perspektif
Hukum Progresif, Sinar Graphika, Jakarta, 2011, hlm. 33
[70][§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§] Andi Hamzah, Komentar terhadap Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Terbaru Mengenai Korupsi, Ind.Hill-Co., Jakarta, 1986,
hlm. 10-11.
[73][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡] Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas, Doktrin,
Perundang-undangan, dan Yuris-prudensi, Kreasi Total Media, Yogya karta,
2009, hlm. 225.
[76][††††††††††††††††††††††] CGN memperoleh NPWP pada 5 Juli
2002. Surat Keterangan Domisili Perusahaan diperoleh 2 Juli
2002. Akta Pendirian Perseroan Terbatasnya diperoleh pada 9 Juli 2002. Studi Kelayakan Hotel & Convention
Center, CGN, oleh Satyatama Graha Tara, Oktober 2002.
[78][§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§] Hotel Tiara semula
dimiliki oleh PT Hotel Medan Utama (HMU), telah mencatat sejarah yang panjang
di kancah peradilan Indonesia. Pada 14 Desember 1971, HMU memperoleh kredit
investasi dengan grace period dua tahun dari Bank Ekspor Impor Indonesia (BEII) untuk
membangun hotel. Karena sebagian besar kredit baru cair ketika grace period habis (2 Agustus 1973),
penyelesaian proyek hotel tidak seluruhnya terlaksana (baru mencapai 65%)
tetapi kredit investasi telah jatuh tempo. HMU tidak mampu melakukan pembayaran
angsuran pokok sesuai perjanjian, sehingga berakibat kredit
menjadi macet. Pihak BEII meminta Kantor Lelang Negara (KLN) Medan untuk
melakukan pelelangan atas barang jaminan, dan telah dilaksanakan pada 27 Juni
1977. Kemudian, pihak HMU mengajukan gugatan terhadap BEII dan KLN Medan
melalui PN Medan, agar tindakan para tergugat batal demi hukum. Perkara ini terdaftar di PN Medan pada 26 Juli 1978. PN Medan (No.
278/Perd/PN.Mdn, tanggal 12 Desember 1979) memutuskan untuk menolak seluruh
gugatan HMU, dengan dasar bahwa tindakan para tergugat telah sesuai dengan
undang-undang dan peraturan yang berlaku dan penggugat tidak dapat membuktikan
gugatannya.
Kemudian, ketika hotel dikuasai oleh bank, BEII
menyelesaikan proyek pem-bangunan hotel hingga beroperasi. Lalu, kepemilikannya dipindahkan dari PT. Tiara ke PT Tahta Medan. PT Tiara
didirikan pada 8 Maret 1979 oleh pejabat-pejabat dari BEII dan disahkan oleh Menteri Kehakiman pada 25 Juni 1979 (terdaftar di PN Medan 26 Juli 1978).
Pada tingkat banding, PT Medan (No. 528/Perd/PT. Medan,
28 November 1981) membatalkan putusan hakim pertama dan menyatakan bahwa lelang
eksekusi batal demi hukum dengan pertimbangan: 1). Kredit baru cair seluruhnya setelah dua tahun ditandatangani, padahal harga bahan-bahan bangunan telah naik sehingga anggaran semula tidak
mencukupi, tetapi pihak bank tidak bersedia menambah kredit. 2). Usaha untuk
mencari pembiayaan alternatif dicegah oleh pihak bank. 3). Umumnya, kredit
investasi diberikan untuk jangka waktu 5-10 tahun, dengan grace period dua tahun ditambah keringanan bunga pada masa awal operasi proyek. 3). Bank berkewajiban yuridis dan moral untuk men- dukung proyek hingga beroperasi. 4).
Merupakan keputusan tergesa-gesa untuk menyatakan bahwa kredit telah macet dan melakukan lelang, dan bank sendiri yang menjadi pemenang lelang dengan harga
Rp650 juta di bawah harga limit. Dengan demikian, tindakan tergugat dinyatakan
sebagai tindakan melawan hukum dan pelelangan dinyatakan tidak sah dan tidak
berkekuatan hukum.
Pada tingkat kasasi, MA (Reg. No. 2450 K/Sip/1982)
menguatkan putusan PT Medan dengan pertimbangan hukum yang intinya adalah
utang-piutang antara pemohon kasasi (BEII) dan termohon kasasi (PT. Hotel
Medan) belum pasti, sehingga surat paksa dinyatakan batal demi hukum karena
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU No. 48/1960.
Pada 7 Mei 1986, PUPN Jakarta qq PUPN Medan mengajukan PK
melawan Hotel Medan Utama dan memohon MA agar putusan MA dalam kasasi dan surat
paksa (No. SP-28/PUPN/SU/1977, 26 April 1977) adalah sah menurut hukum dan
me-nguatkan putusan PN Medan No. 278/Perd/1978 PN. Mdn, tanggal 12 Desember
1979. Dalam keputusannya (Reg. No. 352/PK.1/Pdt/1986), MA menolak permohon-an PK. BEII kemudian mengajukan PK melawan PT. Hotel Medan Utama dan PUPN,
tetapi MA (Reg. No. 353/PK.2/Pdt/1986) kembali menolak permohonan PK ini.
Berdasarkan keputusan-keputusan tersebut, hotel Tiara secara yuridis kembali dimiliki PT. Hotel
Medan Utama, dengan sejumlah utang beserta bunga yang harus dibayarkan oleh
debitor ini kepada BEII. Namun, penulis tidak memperoleh informasi mengenai kejadian setelah itu, kecuali Hotel Tiara Medan menjadi aset PT. Tahta Medan, yang sahamnya dimiliki oleh
Yayasan Dana Pensiun Bank Mandiri (YDPBM) dan anak perusahaan Bank Mandiri.
Selanjutnya, Tahta Medan memiliki utang kepada BCA untuk pembiayaan renovasi hotel dan pembangunan Tiara Tower, dan
menjelang Krisis Moneter (1997-1998) tidak seluruh fasilitas kredit dapat
dicairkan, hingga kredit bermasalah. Saat krisis moneter terjadi, seluruh aset kredit BCA yang bermasalah
diserahkan kepada BPPN (1998), kemudian aset kredit ini yang dibelakangnya
terdapat aset berbentuk hotel dilelang oleh BPPN. HP Panggabean, Himpunan Putusan Mahkamah Agung RI Mengenai
Perjanjian Kredit Perbankan (Berikut Tanggapan), Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1993, hlm. 113-141.
[79][***********************] Ibid., hlm. 65.
[81][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡] Kasus Kredit Macet CGN di Bank Mandiri Dinilai Berindikasi Kejahatan
Perbankan. Kompas Online, Selasa, 3 Mei 2005.
[83][************************] “Pengacara Siapkan Surat
Penangguhan Penahanan”, Suara Merdeka, Kamis, 19 Mei 2005.
[84][††††††††††††††††††††††††] ”Neloe Cs Korban Salah Sasaran?”, Prospektif.com, Jakarta, 19
Oktober 2005.
[88][†††††††††††††††††††††††††] “Klien Saya Hanya Menerima Laporan Bawahan”, Rakyat Merdeka, 18
Oktober 2005.
[89][‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡‡] “Kasus Kredit Macet CGN di Bank Mandiri Dinilai Berindikasi Kejahatan
Perbankan”, Kompas Online, Selasa, 3 Mei 2005.
Aku adalah Mrs. Nur Amalina, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka adalah banyak scammers dan pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet. Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan menolong saya dengan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman asli, setelah itu saya telah dibodohi oleh banyak pemberi pinjaman di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang kemudian menyebut saya sebagai pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ibu Amal meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 750 juta rupiah (Rp750 juta) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan dan hanya dengan tingkat bunga 2% saja.
BalasHapusSaya sangat terkejut saat memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan jumlah yang saya ajukan Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jika Anda memerlukan pinjaman, silakan hubungi dia melalui email: (charitywhitefinancialfirm@gmail.com) dan dengan rahmat Tuhan dia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman
Anda juga bisa menghubungi saya di email saya: (nuramalinasofiyani05@gmail.com) Akan melakukan yang terbaik untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya. Itu
Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati
Kabar baik!! pencari pinjaman !!!
BalasHapusNama saya Alfred Daniel Nehemia dari bali Indonesia, roti CEO Daniel Bakery, Pertama-tama saya akan mengatakan bahwa Tuhan harus memberkati Lady jane karena mengenalkan saya kepada perusahaan pinjaman yang jujur dan halal sehingga saya benar-benar percaya bahwa Anda memberi tahu rekan kerja bahwa saya mempunyai Ide bagus untuk memulai bisnis sendiri karena mendapat pekerjaan tidak mudah jadi saya pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman (Rp800 juta) tapi mereka semua meminta uang muka sebesar jumlah pinjaman saya tapi satu-satunya properti yang saya miliki adalah motor. Sepeda, yang membuat saya merasa kecewa
Jadi saya mencari perusahaan pinjaman online tapi kebanyakan menipu dan menipu, saya hampir kehilangan harapan dan kepercayaan diri sampai saya membaca artikel tentang lady jane tapi saya tidak sempat menutup tapi membaca artikelnya jadi saya mencoba pencarian online lain yang disebut craigslist. org dimana saya melihat iklan perusahaan Dangote Loan jadi saya memutuskan untuk melamar dan menghubungi lady jane juga
Dangote Loan Company memberikan pinjaman dengan tingkat suku bunga 2% dan tidak kurang dari Rp20 juta
Saya mengikuti prosedur di sana, memberikan semua yang diminta, saya juga sangat takut, tapi untuk kemuliaan tuhan, doaku dijawab dan uang pinjaman saya ditransfer ke saya tanpa masalah.
jadi jangan buang waktu anda kontak Dangote perusahaan pinjaman Via dangotegrouploandepartment@gmail.com
Anda juga bisa mencari di google untuk informasi lebih lanjut, ini nyata dan sangat nyata atau hubungi saya juga melalui email di alfreddaniel324@gmail.com dan juga di BBM: 7AEA8FA5
Saya Widya Okta, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.
BalasHapusSaya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.
Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Dian Pelangi dari Jakarta di Indonesia, saya adalah perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu setiap orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak kreditur pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. curang Anda dengan susah payah uang Anda, saya mengajukan pinjaman sekitar Rp900,000,000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya adalah Tentang menabrak karena hutang.
Sebagai pencarian saya untuk perusahaan pinjaman pribadi yang andal, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah WORLD LOANS COMPANY. Saya kehilangan jumlah 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya usulkan.
Tuhan jadilah kemuliaan, teman-teman saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman semacam itu, mengenalkan saya kepada perusahaan yang dapat dipercaya dimana Ibu Christabel bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta surat kepercayaan saya, Dan setelah mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman tersebut disetujui untuk saya dan saya pikir itu adalah sebuah lelucon, dan mungkin inilah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tapi saya tercengang. Ketika saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 6 jam dengan suku bunga rendah 2% tanpa agunan.
Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan mengenalkan saya kepada mereka dan karena saya diselamatkan dari membuat bisnis saya melonjak ke udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi dalam bahasa Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya Dia tidak tahu tentang perusahaan mode saya
Jadi saya saran setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk silahkan kontak
Ibu Christabel melalui email: (christabelloancompany@gmail.com)
Anda masih bisa menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (lianmeylady@gmail.com)
Sekali lagi terima kasih untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita dan memberi kita hidup yang panjang dan sejahtera dan semoga Tuhan melakukan pekerjaan baik yang sama dalam hidup Anda.
Damai sejahtera bagi Anda semua, nama saya Maria Fadhlan dari indonesia dan saat ini tinggal di Malaysia, saya korban penipuan di tangan pemberi pinjaman, saya telah ditipu Rp20 juta karena saya butuh pinjaman sebesar 190.000 USD untuk modal usaha. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi, dan bisnis saya hancur dalam proses itu diterima. Saya tidak tahan lagi. semua ini terjadi pada Maret 2018, sampai saya bertemu seseorang online minggu lalu yang bersaksi tentang pemberi pinjaman jadi saya bertanya dan dia memperkenalkan saya kepada ibu yang baik yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman tidak aman dengan suku bunga rendah 190.000 USD di RIKA ANDERSON PERUSAHAAN PINJAMAN. Saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih, Semoga Tuhan terus memberkati Anda Ibu Rika untuk kejujuran dan perbuatan baik Anda, saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberi saran kepada sesama Indonesia dan seluruh dunia, bahwa ada banyak penipu di luar sana, jika Anda membutuhkan pinjaman dan pinjaman dijamin dengan cepat hubungi ibu Rika melalui email perusahaan: rikaandersonloancompany@gmail.com, Anda dapat menghubungi saya juga melalui mariafadhlan@gmail.com untuk informasi apa pun yang perlu Anda ketahui. tolong dia adalah satu-satunya perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya.
BalasHapusKami adalah organisasi hukum yang dibuat untuk membantu Orang yang membutuhkan bantuan, seperti bantuan keuangan.
BalasHapusJadi jika Anda atau Anda berada dalam kesulitan keuangan dalam kekacauan keuangan, dan Anda memerlukan uang untuk memulai bisnis Anda sendiri, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi utang Anda atau membayar tagihan Anda, memulai bisnis yang baik, atau telah meminjam lebih banyak Masalah dari lokal bank, hubungi kami hari ini melalui Email: di catherinewilliamloancompany@gmail.com
Email: catherinewilliamloancompany@gmail.com
Aplikasi pinjaman meliputi:
Nama: _________
Alamat: _________
Negara: _________
Okupasi: _________
Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan: __________
Pupuse _________
jangka waktu kredit__
Penghasilan bulanan: _________
Telepon: _________
Silakan hubungi kami melalui e-mail
Email kami: catherinewilliamloancompany@gmail.com
Hari-hari bahagia untuk semua rakyat Malaysia serta semua ASIA, nama saya adalah ELIYANTI, saya ingin berkongsi kesaksian hidup saya di sini di platform ini untuk semua warganegara Malaysia dan semua Asia berhati-hati dengan pemberi pinjaman internet, Allah telah benar-benar menyokong saya melalui Puan Gloria ibu yang baik.
BalasHapusSelepas beberapa tempoh cuba mendapatkan pinjaman dari institusi kewangan, dan ditolak secara berterusan, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman dalam talian tetapi saya ditipu dan saya kehilangan lebih daripada RM20,000 dengan pemberi pinjaman yang berbeza.
Saya menjadi sangat terdesak untuk mendapatkan pinjaman jadi saya berbincang dengan rakan saya yang kemudian memperkenalkan saya kepada Puan Gloria, yang merupakan pemilik Syarikat Pinjaman Gloria, jadi kawan saya meminta saya untuk merayu daripada Puan Gloria, jadi saya berkumpul berani dan hubungi syarikat Mr Gloria melalui E-mel: gloriasloacompany@gmail.com
Saya memohon pinjaman sebanyak RM600,000 dengan kadar faedah 2%, jadi pinjaman itu diluluskan dengan mudah tanpa tekanan dan semua pengaturan dibuat atas pemindahan kredit, kerana fakta bahawa ia tidak memerlukan sebarang jaminan dan jaminan untuk pinjaman transfer Saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sijil lesen permohonan lesen mereka untuk memindahkan kredit saya dan dalam masa kurang dari 24 jam wang pinjaman telah dimasukkan ke dalam akaun bank saya.
Saya fikir ia adalah satu jenaka sehingga saya menerima panggilan dari bank saya bahawa akaun saya dikreditkan dengan jumlah RM600,000. Saya sangat gembira bahawa ALLAH akhirnya menjawab doa saya dengan memerintahkan pinjaman saya dengan pinjaman asal saya, yang telah memberikan saya keinginan hati saya.
Saya Menjamin mana-mana orang yang memerlukan bantuan harus menghubungi SYARIKAT PINJAMAN GLORIA Melalui Email atau Nombor WhatsApp
E-mel: gloriasloancompany@gmail.com
WhatsApp: +1 (361) 645-7557
Hello
BalasHapuseveryone who is seeing this all over the world, there are a lot of scammers in this site, I have good news to share. please join me to be happy and grateful to the lending company. I just got a loan from a legitimate ELINA JOHNSON the one in charge of ALL GRANT.
They give all kind of loan ranging from The minimum amount 5,000 to 500,000,000.00 on the following currency:United State Dollars,Europe and Great British Pounds(GBP)., once you contact them they will process your loan for you, all you have to do is contact the the mother Elina on elinajohnson22@gmail.com, you can also contact the on her WHATSAPP ( +2348147739239 ).
If you want further explannation you can contact me on my email....wahyunielvin@gmail.com.
Please be aware that it is only the mothers company you can get a loan from, so beware of other lenders.
Thank you, may Allah guard and protect you All....Amin
Apakah Anda memiliki masalah keuangan atau ingin memenuhi impian Anda dengan dana? Dalam 24 jam, GLORIA LOAN COMPANY menyediakan pinjaman komersial dan pribadi, pinjaman bisnis, pinjaman rumah dan lainnya dengan bunga 2%. Siapa pun yang tertarik harus menghubungi kami melalui email dengan informasi di bawah ini;
BalasHapusData pemohon:
1) Nama Lengkap:
2) Negara
3) Alamat:
4) Jenis kelamin:
5) Pekerjaan:
6) nomor telepon:
7) Posisi saat ini di tempat kerja:
8 Penghasilan Bulanan:
9) Jumlah pinjaman yang diperlukan:
10) Jangka waktu pinjaman:
11) Apakah Anda mendaftar sebelumnya:
12) Tanggal Lahir:
E-mail: (gloriasloancompany@gmail.com) ATAU Whatsapp Number: WhatsApp Number: +1 (361) 645-7557.
Terima kasih
Apakah Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana? Dalam 24 jam, PERUSAHAAN PINJAMAN GLORIA (GLC) menyediakan semua jenis pinjaman Internasional / Lokal, mis. Pinjaman bisnis, pinjaman rumah, dan lain-lain Pinjaman dengan tingkat bunga 2%. Siapa pun yang tertarik harus menghubungi kami melalui email dengan informasi di bawah ini;
BalasHapusData pemohon:
1) Nama Lengkap:
2) Negara
3) Alamat:
4) Seks:
5) Bekerja:
6) nomor telepon:
7) Posisi saat ini di tempat kerja:
8 Penghasilan bulanan:
9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
10) Periode pinjaman:
11) Apakah Anda mendaftar sebelumnya:
12) Tanggal Lahir:
Email: (gloriasloancompany@gmail.com) ATAU Nomor Whatsapp: Nomor WhatsApp: +1 (361) 645-7557.
Terima kasih
Saya Devina dari Indonesia di Surabaya, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya buat kepada Nyonya Elizabeth yang kebetulan menjadi peminjam daring perusahaan pinjaman Elizabeth dan saya berdoa kepada ALLAH agar dia melihat tulisan saya satu hari ini.
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Arnah dan bagaimana ia telah scammed meminta pinjaman online dari Dr James Mowat, menurutnya sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Ny. Elizabeth dan Ny. Elizabeth meminjamkan Rp250.000.000 Rupiahnya tanpa stres dan penundaan, jangan hubungi Dr James Mowat melalui email: jamesmowatloanfirm@gmail.com untuk menghindari menjadi korban penipuan.
Saya memutuskan untuk menghubungi Arnah untuk mengkonfirmasi apakah itu benar dan untuk membimbing saya bagaimana cara mendapatkan pinjaman dari Ny. Elizabeth, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Ny. Elizabeth. Saya berkeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan. sangat mudah tentang cara mengajukan pinjaman dari Ny. Elizabeth, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir aplikasi, mengembalikannya, mengirim salinan kartu identitas saya yang telah dipindai, kemudian mendaftar ke perusahaan dan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya . maka saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? dia menjawab mengatakan itu semua yang dia lakukan, itu sangat mengejutkan.
Saya menghubungi Ny. Elizabeth dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati, untungnya bagi saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui, tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik Ny. Elizabeth dan itu adalah mengapa Anda melihat posting ini hari ini. yang mengejutkan saya, saya menerima peringatan dari 150000000 Rupiah. Jadi saya menyarankan setiap orang yang mencari sumber yang dapat dipercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs Elizabeth melalui Email: elizabethchristopherloan@gmail.com untuk pinjaman yang aman, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya : devinairf128@gmail.com atau Anda juga dapat menghubungi Arnah di arnahnana01@gmail.com. Saya percaya satu belokan yang baik layak yang lain.
Apakah Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana? Dalam 24 jam, PERUSAHAAN PINJAMAN GLORIA (GLC) menyediakan semua jenis pinjaman Internasional / Lokal, misalnya pinjaman bisnis, pinjaman rumah, dan lain-lain Pinjaman dengan tingkat bunga 2%. Siapa pun yang tertarik harus menghubungi kami melalui email dengan informasi di bawah ini;
BalasHapusData pemohon:
1) Nama Lengkap:
2) Negara
3) Alamat:
4) Seks:
5) Bekerja:
6) nomor telepon:
7) Posisi saat ini di tempat kerja:
8 Penghasilan bulanan:
9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
10) Periode pinjaman:
11) Apakah Anda mendaftar sebelumnya:
12) Tanggal Lahir:
E-mail: (gloriasloancompany@gmail.com) ATAU Nomor Whatsapp: Nomor WhatsApp: +1 (361) 645-7557.
Terima kasih
Halo,
BalasHapusIni untuk memberi tahu masyarakat bahwa Nyonya Charity White, pemberi pinjaman swasta memiliki kesempatan finansial untuk semua orang yang membutuhkan bantuan keuangan, membayar tagihan, untuk berinvestasi dalam bisnis baru atau untuk meningkatkan bisnis Anda. Kami memberikan pinjaman dengan bunga sebesar 2% kepada perusahaan dan perorangan. Ini tidak memerlukan banyak dokumen, juga syarat dan ketentuan yang jelas dan peka. Hubungi kami via e-mail: (charitywhitefinancialfirm@gmail.com) Kami akan memberikan layanan terbaik kami.
Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau memperluas bisnis Anda?
BalasHapusApakah Anda mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari Pemberi Pinjaman keras atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
Maka khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
Kembali ke kami untuk negosiasi jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijaksana.
JENIS PINJAMAN KAMI
Perusahaan ini diciptakan untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban keuangan. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.
Hubungi PERUSAHAAN PINJAMAN GLORIA melalui email: {gloriasloancompany@gmail.com} atau WhatsApp Number: +1 (361) 645-7557
Salam Hormat
Apakah Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana? Dalam 24 jam, PERUSAHAAN PINJAMAN GLORIA (GLC) menyediakan semua jenis pinjaman Internasional / Lokal, misalnya pinjaman bisnis, pinjaman rumah, dan lain-lain Pinjaman dengan tingkat bunga 2%. Siapa pun yang tertarik harus menghubungi kami melalui email dengan informasi di bawah ini;
BalasHapusData pemohon:
1) Nama Lengkap:
2) Negara
3) Alamat:
4) Seks:
5) Bekerja:
6) nomor telepon:
7) Posisi saat ini di tempat kerja:
8 Penghasilan bulanan:
9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
10) Periode pinjaman:
11) Apakah Anda mendaftar sebelumnya:
12) Tanggal Lahir:
E-mail: (gloriasloancompany@gmail.com) ATAU Nomor Whatsapp: Nomor WhatsApp: +1 (361) 645-7557.
Terima kasih
Apakah Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana? Dalam 24 jam, PERUSAHAAN PINJAMAN GLORIA (GLC) menyediakan semua jenis pinjaman Internasional / Lokal, misalnya pinjaman bisnis, pinjaman rumah, dan lain-lain Pinjaman dengan tingkat bunga 2%. Siapa pun yang tertarik harus menghubungi kami melalui email dengan informasi di bawah ini;
BalasHapusData pemohon:
1) Nama Lengkap:
2) Negara
3) Alamat:
4) Seks:
5) Bekerja:
6) nomor telepon:
7) Posisi saat ini di tempat kerja:
8 Penghasilan bulanan:
9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
10) Periode pinjaman:
11) Apakah Anda mendaftar sebelumnya:
12) Tanggal Lahir:
E-mail: (gloriasloancompany@gmail.com) ATAU Nomor Whatsapp: Nomor WhatsApp: +1 (361) 645-7557.
Terima kasih
Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,
BalasHapusSetelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan
Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.
Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui Email (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,
Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)
Terima kasih semua.
e_mail:::::::hafizulbin365@gmail.com
BalasHapusName::::Hafizul Bin Haziq
Country:::Malaysia
Kemarau kewangan saya berakhir pada bulan ini apabila saya fikir semuanya adalah urusan perniagaan dengan beberapa rakan saya di Kuala Lumpur beberapa bulan yang lalu perniagaan yang bernilai beberapa Rm785.000.00 yang keuntungannya sudah cukup untuk kita semua untuk berkongsi keuntungan tetapi akibat kegagalan perniagaan, kita semua mendapati bahawa kita mempunyai masalah kewangan yang sangat besar kerana saya tidak mempunyai wang untuk bergantung pada ketika perniagaan gagal kerana saya melabur semua saya dengan saya pada perniagaan jadi saya berada di sangat sangat maaf jadi saya terpaksa mencari bantuan kewangan saya sebenarnya telah ditolak oleh beberapa bank sebagai hasil dari kadar pinjaman mereka dan juga syarat mereka jadi saya terpaksa melalui beberapa blog sehingga saya datang menghadapi dengan Iklan Syarikat Ibu. saya menghubungi Ibu dengan segera selepas melalui beberapa proses yang sangat fleksibel permintaan pinjaman saya sebanyak Rm440.000.00 telah diluluskan oleh pihak pengurusan dan pada keesokannya Lembaga Pengurusan Peminjaman Pinjaman dikreditkan saya tanpa menangguhkan berkat ini dari ibu yang dapat menyelamatkan anda hari ini dari apa-apa embarrazement kewangan anda menjadi ibu hubungi Ibu sekarang untuk pinjaman anda yang berubah e_mail:[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY "ISKANDAR LENDERS"
[[[[Berikut adalah data peribadi saya]]]]
Country::::::Malaysia
Name::::::::Hafizul Bin Haziq
email::hafizulbin365@gmail.com
Telephone Number:[+60]1123759663
WhatsApp Number::::::::[+60]1123759663
Telegram:::[@Iskandarlestariloancompany]
e_mail:[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
BalasHapusNama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com
KABAR BAIK!!! KABAR BAIK!!! KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Liliyana. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirimkan dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka iseng, karena mereka kemudian akan bertanya pembayaran biaya lisensi atau biaya registrasi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah dengan perusahaan pinjaman palsu mereka.
Beberapa minggu yang lalu saya tegang secara finansial dan berkecil hati, saya tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. Christabel Missan, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar USD100.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dan tingkat bunganya hanya 2%,
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya kirimkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji untuk membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: christabelloancompany@gmail.com dan dengan rahmat Tuhan ia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda patuh.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: liliyanabasuki@gmail.com dan Sety diperkenalkan dan berbicara tentang Ny. Christabel, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ny. Christabel, Anda juga dapat menghubunginya melalui email: permatabudiwati@gmail.com dan Anda juga dapat menghubungi Dian Pelangi yang memperkenalkan kami lianmeylad@gmail.com, yang akan saya lakukan adalah mencoba memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke akun mereka setiap bulan
Saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ms. Christabel email Missan: (christabelloancompany@gmail.com) dan saya jamin
Anda juga dapat menghubungi nomor kontak +1(561)491-6019 ibu whatsapp
Untuk pertanyaan, silakan ChristabelCare - Pusat Layanan Pelanggan 24/7 kami +19177461022
Anda juga dapat menghubungi email Christabel Customer Care di customerervicechristabelloan@gmail.com.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak dari Indonesia dan Malaysia
Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)
Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.
Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)
Halo nama saya Cynthia Dafa, saya tinggal di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk berterima kasih kepada Yang Mahakuasa atas hidup saya dan menggunakan saya untuk memenuhi perusahaan ibu yang setia (Christabel Missan Loan Investment Company) untuk mengubah hidup saya daripada miskin untuk kaya, saya memiliki masalah keuangan dan itu sangat buruk dan sulit tetapi terima kasih atas perusahaan ibu yang jujur, MRS. PERUSAHAAN INVESTASI PINJAMAN MISSAN CHRISTABEL yang membantu saya dengan pinjaman 300 miliar dan sekarang saya memiliki transfer pinjaman ke rekening bank saya dan saya hanya melakukan pembayaran untuk memindahkan pinjaman saya tanpa menambah rasa sakit saya dan sekarang keluarga saya dan saya bekerja dengan baik dan sekarang saya bisnis baik-baik saja terima kasih kepada ibu yang jujur kepada Christabel Missan.
BalasHapusAnda masih dapat menghubungi saya di email saya: cynthiadafaq@gmail.com
alamat Linkedin saya https://www.linkedin.com/in/ Chyinthia Dafa
pinjaman 300 Miliar berhasil
Untuk informasi lebih lanjut, Anda masih dapat menghubungi, teman saya, yang memperkenalkan saya kepada perusahaan pinjaman ibu yang jujur lianmeylady@gmail.com
Perusahaan Pinjaman Christael
email: Christabelloancompany@gmail.com
Neville Street, Prairrieville, LA, Louisiana 70769, AS
Facebook: christabel missan ibu
Nomor Whatsapp +15614916019
Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.
BalasHapusSaya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)
Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua
Negara::::::[Malaysia]
BalasHapusNama:::::[Merissa Ahmed]
Amaun Pinjaman::::[RM 450k.
Bandar:::::::::::::::::::[Kuala Lumpur]
WhatsApp::::::::::::::::::::[+60177807471]
e_mail:::::::::::[merissaahmed11@gmail.com]
Alamat:::::[Jalan-Bukit Bintang Plaza, Jalan Bukit Bintang]
Nama saya Merissa, seorang ibu kepada dua anak saya dari Malaysia dan saya telah berada di Malaysia selama bertahun-tahun dan sehingga saat ini kesaksian ini saya masih berada di Malaysia. Salah satu masalah utama yang pernah saya hadapi dengan perniagaan saya ialah masalah kewangan dan pembiayaan semula dan ini menyebabkan saya mencari pinjaman dan akibatnya saya menjadi mangsa 2 pemberi pinjaman fiktif dan ini sebenarnya membuat saya trauma sampai tahap tertentu tetapi saya tidak pernah putus asa sehingga saya melalui blog dan juga media lain saya mempunyai peluang untuk menemui [DUBAI FINANCIAL SERVICE AUTHORITY] pada awalnya saya berasa takut dan sangat skeptikal mengenainya, tetapi saya harus mengambil risiko satu kali yang akhirnya membawa kepada kebebasan kewangan saya. Saya benar-benar memohon pinjaman sebanyak [RM 450K] dalam masa 24 jam proses pembayaran berjaya dilakukan. Keseluruhan proses ini boleh dipercayai dengan jujur dan boleh dipercayai, jadi jangan takut dengan pinjaman dalam talian hubungi [DUBAI FINANCIAL SERVICE AUTHORITY] untuk mendapatkan pinjaman yang boleh dipercayai @ kadar faedah yang sangat rendah Anda boleh menghubungi mereka melalui alamat e-mel di bawah::
[financialserviceauthority400@gmail.com]
Atau jika anda ingin membuat lebih banyak pertanyaan, anda juga boleh menghubungi saya melalui e-mel ini: [merissaahmed11@gmail.com]
Negara::::::[Malaysia]
Nama:::::[Merissa Ahmed]
Amaun Pinjaman::::[RM 450k.
Bandar:::::::::::::::::::[Kuala Lumpur]
WhatsApp::::::::::::::::::::[+60177807471]
e_mail:::::::::::[merissaahmed11@gmail.com]
Alamat:::::[Jalan-Bukit Bintang Plaza, Jalan Bukit Bintang]