Pemberian
Kredit Perbankan
Dalam
Hubungan Perlindungan Hukum
Dr. Dr. Hendy Herijanto, S.E., MBA., S.H., M.H.
Penerbit P.T. ALUMNI - Bandung 2014
Hak cipta dilindungi undang-undang
pada: Pengarang
Hak Penerbitan pada : Penerbit P.T. Alumni
Percetakan : P.T. Alumni
Desain sampul : Tim Alumni
EDISI PERTAMA
Cetakan ke-1 :
Tahun 2014
Sebagian atau seluruh isi buku ini
dilarang digunakan
atau diperbanyak untuk tujuan komersial
dalam bentuk apa pun
tanpa izin tertulis dari Penerbit P.T.
Alumni, kecuali dalam hal
pengutipan untuk keperluan penulisan
artikel atau karangan ilmiah
dengan menyebutkan buku ini sebagai
sumber.
ISBN 978 - 979 - 414 - 190 - 8
Anggota IKAPI
PENERBIT P.T. A L U M N I
Jalan B u k i t
P a k a r T i m u r II/109
Tel. (022) 2501251, 2503038, 2503039 Fax.
(022) 2503044 –
Bandung - 40197
Websit :
penerbitalumni.com
E-mail :
penerbitanalumni@yahoo.com
Sekapur Sirih
Sambutan
Oleh:
Prof. Dr. Man S. Sastrawidjaja, S.H., S.U.[1][*]
Sebagai Promotor, saya mengikuti secara
saksama proses penelitian ini, yang hasilnya telah diuji oleh Tim Penguji
dengan hasil keseluruhan diberikan predikat “Cum
Laude” bagi Dr. Hendy Herijanto.
Hasil penelitian ini merupakan
terobosan di bidang hukum bisnis, khususnya yang berkaitan dengan masalah
pengambilan keputusan di bidang perkreditan. Sebelumnya, sejumlah pakar hukum
di bidang ini berpendapat bahwa prinsip keputusan bisnis perlu dipertimbangkan
untuk dimasukkan ke dalam UU Perbankan. Pendapat ini timbul karena adanya
kenyataan di bidang hukum bahwa kasus kredit macet selalu di bawa ke meja hijau
ke dalam ranah pidana dengan menggunakan
UU Tipikor. Kenyataan ini menimbulkan masalah sosial dalam masyarakat perbankan,
karena menimbulkan impresi seolah-olah masalah kredit macet identik dengan
masalah korupsi. Sesungguhnya, pada tataran alaminya, masalah kredit macet
secara khusus berada dalam hukum bisnis, dan secara umum dalam ranah hukum
perdata.
Jawaban yang diberikan oleh Dr. Hendy
Herijanto, sebagai hasil dari penelitiannya, dapat mendekatkan masalah “law in book” dengan “law in action”, karena memang
didasarkan pada kajian teoretis dibarengi dengan praktik yang dilakukan di
dalam perbankan nasional, dan dalam putusan pengadilan.
Oleh karena itu, buku ini barangkali
berguna dan perlu dibaca oleh para penegak hukum, praktisi hukum dan perbankan,
serta direksi perseroan terbatas.
Sekapur
Sirih
Sambutan
Oleh:
Prof. Dr.
Veithzal Rivai Zainal, S.E., M.M., M.BA. [2][†]
Menyimak perkembangan bisnis perbankan,
terlihat bahwa sebagian besar bank masih mengandalkan konsentrasi bisnisnya
pada penyaluran kredit. Hal ini merupakan akibat belum berkembangnya macam,
ragam, dan jenis bisnis jasa-jasa perbankan. Artinya upaya untuk mengoptimalkan
sumber pendapatan masih berorientasi pada penerimaan bunga pinjaman ketimbang fee based income, yang bersumber dari
layanan jasa-jasa perbankan. Ketika terjadi gejolak atau krisis ekonomi dan
moneter, banyak bank yang menderita negative
spread sebagai akibat meningkatnya posisi kredit bermasalah.
Dalam praktik menyalurkan atau
mengambil keputusan pemberian kredit, setiap bank perlu memiliki account officer yang handal, bukan saja
menguasai teori dalam menganalisis, akan tetapi juga didukung dengan pengalaman
serta pengetahuan yang lebih luas dan mendalam. Ketika hendak mengambil
keputusan terhadap suatu permohonan yang diajukan oleh nasabah, seorang account officer perlu memiliki keyakinan
apakah proyek yang dimohon nasabah pantas dan feasibel untuk dibiayai? Serta
apakah nasabah tersebut benar-benar professional di bidangnya?
Umumnya yang sering terjadi, banyak account officer dalam menganalisis atau
mengambil keputusan kredit hanya berdasarkan pada data atau informasi yang
diperoleh dari nasabah, tanpa melakukan check
and recheck atas kebenaran data dan informasi tersebut; selain itu, sangat
lemah penguasaan pengetahuan tentang makro bisnis pada umumnya: Apakah jenis
usaha yang dimohon nasabah tersebut
sudah jenuh atau belum?
Tambahan pula, banyak dijumpai dalam
praktik, untuk jumlah permohonan tertentu, tidak jarang terjadi adanya supervisor, komite kredit,, atau bahkan
pemimpin cabang hingga direksi, yang tidak sempat menelaah ulang, sehingga
berakibat fatal di kemudian hari.
Terlepas dari kenyataan di atas,
kehadiran buku ini, yang ditulis oleh seorang yang memiliki pengalaman luas dan
penguasaan ilmu yang beragam, mampu menyajikan bagaimana praktik dalam
pengambilan keputusan pemberian kredit yang baik, aman dan menjadi sumber
penghasilan bagi bank, serta dapat meminimalkan kemungkinan risiko yang
dihadapi bank di kemudian hari.
Kepada penulis, kami menyampaikan
apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala jerih payahnya.. Kami yakin
tidaklah mudah menulis buku ini ditengah-tengah kesibukan penulis yang padat.
Akhirnya, kami berharap ke depan, melalui keakuratan dalam pengambilan
keputusan pemberian kredit, tidak akan dijumpai adanya kredit yang bermasalah
sebagai akibat kesalahan dalam mengambil keputusan.
Jakarta, 16 Juli 2014
Prof. Dr. Veithzal Rivai Zainal, SE.,MM.,MBA
Sekapur
Sirih
Sambutan
Oleh:
Dr. H.
Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H.[3][‡]
Sejak liberalisasi perbankan melalui
Pakto 1988, dunia perbankan menunjukkan sejarah hitam yang diistilahkan
melimpahnya kredit macet, atau dalam bahasa lain, berkembangnya kredit komando.
Berbagai masalah mengimbas kepada kerugian negara. Bersamaan dengan itu, rezim
pemerintah yang berkuasa mempunyai andil dalam menimbulkan krisis moneter di
Indonesia. Kasus yang merugikan negara itu selalu hilang tidak berbekas.
Walaupun demikian, ada beberapa kasus kredit macet berakhir pada hukuman
pidana. Kasus tersebut adalah Bank Bumi Daya Vs Natalegawa tahun 1980, kasus Golden Key Edi Tansil yang menghilang
pada tahun 1990 hingga kini; dan kasus yang paling panas tahun 2006, melibatkan
Edward Cornelis William Neloe, Direktur Utama Bank Mandiri. Ini semua
menimbulkan kekhawatiran bahwa pemidanaan itu akan merambah ke berbagai sektor
perbankan di Indonesia. Apakah kredit macet tidak identik dengan kebijakan
bisnis? Seberapa jauh tindak pidana dapat mengintervensi dunia perbankan?
Menarik untuk menjawab pertanyaan ini sebagai kajian hukum, karena ada
pihak-pihak yang dirugikan sebagai akibat keputusan direksi yang dianggap
salah.
Buku, yang ditulis oleh Dr. Dr. Hendy
Herijanto, S.E., MBA., S.H., M.H., putra bangsa yang ulet dan cerdas, berjudul
“Prinsip Keputusan Bisnis Pemberian Kredit Perbankan, Dalam Hubungan
Perlindungan hukum”, dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di seputar kredit
macet dunia perbankan waktu itu: Apakah pemberian kredit di Indonesia telah
melalui prinsip keputusan bisnis yang mewajibkan direksi untuk, antara lain,
menerapkan iktikad baik. Dengan begitu, rangkaian tindakan direktur akan
memperoleh perlindungan hukum, dan terhindar dari tanggung jawab pidana.
Evolusi penerapan “piercing the corporate veil” kepada direksi berkaitan erat dengan
iktikad baik. Iktikad baik direksi dalam mengelola perusahaan harus sejalan
dengan prinsip fiduciary duty, duty of
care dan duty of loyalty, sebagai
penentu kesalahan atau kelalaian direksi. Bila mengakibatkan kerugian pada
pihak ketiga, maka direktur bank bertanggung jawab secara pribadi. Dengan
penelusuran berbagai kasus, buku ini telah membawa kita pada suatu kenyataan
dan jawaban tentang tanggung jawab dari kredit macet sebagai perbuatan bisnis
dalam lingkup keperdataan. atau sebagai perbuatan tindak pidana korupsi. Bukan
saja menambah wawasan, membaca buku yang dirakit dari Disertasi penulis membawa
kita pada suatu penglihatan di jantung perbankan Indonesia.
Jakarta, 22 Juli 2014
Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H.,
M.H.
Sekapur
Sirih
Sambutan
Oleh:
Dr. Ir.
Acep R. Jayaprawira, M.Si.
(Direktur Risiko dan Kepatuhan, PT. Bank BNI Syariah)
Setelah membaca buku ini, secara garis besar, saya
melihat adanya dua kekuatan yang disampaikan oleh penulis, yakni tidak hanya
memberikan contoh-contoh kasus yang telah terjadi dalam praktik; namun, penulis
juga secara baik memaparkan teori-teori dengan penjelasan yang mendalam.
Sebagai salah satu pelaku bisnis dalam dunia perbankan,
saya merasa seperti diperlihatkan secara gamblang terkait dengan hal-hal apa
saja yang dapat dilakukan dan batasan-batasan yang harus diperhatikan oleh
seorang Direksi dalam memberikan suatu keputusan.
Buku ini sangat jelas memberikan pemahaman kepada
pembacanya, sehingga pada akhirnya pembaca dapat mengetahui dan mengerti bahwa
meskipun terdapat risiko dalam sebuah keputusan bisnis, namun risiko tersebut
terukur sehingga dapat menghindarkan si pemberi keputusan dari jeratan hukum.
Jakarta, 8 Agustus 2014
Dr. Ir. Acep R. Jayaprawira, M.Si.
Kata Pengantar
Oleh:
Penulis
Sebagian kita
mungkin pernah mendengar kejadian bahwa direktur sebuah perusahaan dituntut
oleh pemegang saham. Di dunia
perbankan, hal ini bisa terjadi bilamana debitor tidak dapat memenuhi kewajiban
pembayaran kredit, yang biasa disebut “kredit macet” atau non performing
loan (NPL).
Jika hendak
mengetahui persoalan kredit macet, langkah yang mesti dilakukan adalah membuka
masalah dari hulu, bagaimana proses keputusan terjadi. Dalam Hukum Korporasi,
persisnya dalam sistem common law, ada prinsip Business Judgment Rule (BJR) yang dapat melindungi direksi dari
tuntutan hukum.
Untuk menelisik
masalah tersebut, saya melakukan kajian terhadap undang-undang perbankan dan
ketentuan lain yang relevan. Sejumlah pertanyaan yang hendak saya temukan
jawabannya adalah: apakah perundang-undangan dan hukum di Indonesia memenuhi
prinsip keputusan bisnis atau BJR dan memberikan perlindungan bagi direksi;
apakah praktik pemberian kredit di Indonesia memenuhi unsur-unsur yang
diperlukan dalam prinsip keputusan bisnis atau BJR, sehingga dapat memberikan
perlindungan hukum bagi direksi; dan
unsur-unsur apa yang diperlukan dalam pengambilan keputusan kredit untuk
memenuhi prinsip keputusan bisnis, sehingga dapat diberikan perlindungan hukum
kepada direksi.
Untuk itu,
sebagai bingkainya, saya menggunakan pendekatan yuridis normatif. Saya
melakukan perbandingan melalui studi terhadap bahan hukum primer, antara lain
Hukum Korporasi dan UU Perbankan.
Untuk memperoleh data mengenai praktik
pemberian kredit dan pertimbangan Mahkamah Agung, verifikasi pun saya tempuh
melalui wawancara dan pengumpulan angket. Dalam kaitan ini, saya mengucapkan
terima kasih, dan penghargaan yang tinggi, kepada para responden dan pihak yang
diwawancarai. Menurut hemat saya, jawaban yang diberikan menunjukkan usaha yang
tulus dan sunguh-sungguh, sehingga sangat menentukan kualitas hasil penelitian
saya ini.
Setelah
mengelaborasi berbagai sumber, kajian mengarah kepada kesimpulan yang terangkum
dalam tiga tingkat: aturan perundang-undangan, ketentuan perbankan, dan
kriteria prosedural pengambilan keputusan. Tingkat pertama, secara aturan,
perundang-undangan di Indonesia telah memenuhi prinsip keputusan bisnis dalam
rangka melindungi direksi, tecermin dari sejumlah Pasal di UUPT. Tingkat kedua,
keputusan bisnis dalam praktik pemberian kredit telah memenuhi prinsip
keputusan bisnis, berdasarkan faktor-faktor yang diatur dalam ketentuan kredit internal bank, dan Bank Indonesia, serta sejalan dengan
Pasal 8 UUPerbankan. Tingkat ketiga, saya telah menemukan kriteria prosedural
yang meliputi faktor-faktor yang berpengaruh dalam pemberian kredit. Agar dapat
terlindungi oleh hukum, direksi bank mesti memenuhi prinsip keputusan bisnis.
Jika faktor-faktor tersebut tidak terpenuhi, direksi dianggap lalai dalam
mengambil keputusan.
Agar faktor ketiga, yakni prosedural, terpenuhi, maka direksi mesti
memiliki 5 kriteria: Pertama, duty of
care yang lebih luas untuk mencakup informasi, data, dan fakta yang
diperlukan untuk melakukan analisis yang mendalam sesuai Pasal 8 UUPT. Kedua, direksi dan pemutus
kredit harus memiliki kemampuan dan keahlian (perkreditan) yang lebih tinggi. Ketiga, memenuhi duty of care yang lebih luas, termasuk
memenuhi seluruh ketentuan kebijakan perkreditan internal dan Bank Indonesia,
serta Pasal 8 UUPerbankan, termasuk prinsip kehati-hatian dalam Pasal 2
UUPerbankan. Keempat, duty of loyalty harus dipenuhi dengan
membuat keputusan secara jujur, objektif-independen, dan secara khusus
memerhatikan kepentingan masyarakat pemilik dana yang disimpan di bank. Kelima, menghindari kelalaian dan kesalahan yang dimaksud oleh UUPT dan Yurisprudensi
Indonesia yang telah diperluas mengenai pengertian melanggar hukum.
Saya
dedikasikan buku ini untuk segenap pihak yang berkarier di dunia perbankan,
atau mereka yang ingin mengetahui aspek hukum di dunia bisnis.
Atas terbitnya
buku ini, saya mengucapkan terima kasih kepada: Prof. Dr. H. Man Suparman Sastrawijaya, Prof. H. Nen Amran (alm), dan Dr.
Lastuti Abubakar, Prof. Dr. H. Lili Rasjidi, Dr. Hj. Tenne R. Wiraatmadja, Dr.
Isis Ikhwansyah, Prof. Huala Adolf, Dr. Hj. Efa Laela Fakhriah, Nella Sumika Putri, S.H., M.H.,
Elita Hafizah, S.H., dan Yenni Tresnawaty, S.H.
Terima kasih
untuk Ibu Elyana Karim S.H. yang telah memberikan masukan dan pandangan yang
sangat berharga.
Juga terima
kasih yang tulus, saya sampaikan kepada istri dan anak-anak tercinta, serta
adik-adik yang telah memberi dukungan moril bagi penulisan karya tulis ini.
Kepada semua pihak yang tidak disebutkan nama-namanya, namun telah banyak
membantu kelancaran penulisan karya tulis ini, penghargaan setinggi-tingginya
disampaikan kepada mereka.
Last but not least, kepada
Penerbit P.T. Alumni dengan pemimpinnya Prof. Em. Dr. Eddy Damian, S.H. penulis
meng-haturkan penghargaan atas talenta dan kecekatannya menerbitkan buku ini
dengan kualitas yang baik dan dalam waktu relatif singkat.
Harapan saya,
semoga karya ini berkontribusi bagi pengem-bangan ilmu hukum maupun untuk
kepentingan pengembangan hukum bisnis. Saya sadar, karya ini masih jauh dari
sempurna. Karena itu, kritik dan saran untuk perbaikan sangat penulis harapkan
dari semua pihak.
Bandung, Juni 2014
Hendy Herijanto Dt. Rajo Hitam
Endorsements
Oleh:
Dr. Ir.
Acep R. Jayaprawira, MSi.[4][§]
Menurut hemat saya, buku ini merupakan
bacaan yang sangat bagus tidak hanya untuk para praktisi perbankan, tapi juga
bagi para pihak yang berkaitan dengan dunia perbankan, serta masyarakat luas.
Sosok yang sangat cerdas dan melihat
sebuah kasus dari semua segi, yang membuat penulis terlihat sebagai seorang
akademisi dan sekaligus praktisi. Menurut saya, buku ini sangat bermanfaat bagi
banyak orang.
Daftar Isi
SEKAPUR SIRIH SAMBUTAN:
·
Prof. Dr. Man
S. Sastrawidjaja, S.H., S.U. (Promotor Penulis, Guru Besar Ilmu Hukum UNPAD
Bandung) . . . . .
·
Prof. Dr.
Veithzal Rivai Zainal, S.E., M.M., M.BA. (Ketua Pusat Kajian Ekonomi Islam
Universitas Trisakti) . . . . . . .
·
Dr. H. Fauzie
Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. (Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Ketua Pendidikan
& PKPA) . . .
·
Dr. Ir. Acep
R. Jayaprawira, Msi (Direktur Risiko dan Kepatuhan, PT. Bank BNI Syariah)
KATA PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ENDORSEMENTS:
·
Dr. Ir. Acep
R. Jayaprawira, Msi. (Direktur Risiko dan Kepatuhan, PT. Bank BNI Syariah) .
. . . . . . . . . . . . . . . .
·
Agus Surya
Prayitno Otto, S.H., M.H. (Praktisi Hukum, Advokat) . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
DAFTAR ISI
. . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
iii
iv
iv
viii
xi
xi
xii
|
BAB 1
|
BEBERAPA HAL DALAM HUBUNGAN DENGAN
KREDIT MACET
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
1
|
|
A.
B.
C.
D.
E.
F.
G.
|
Kredit Macet dan Latar Belakangnya . . . . . . . . . 1. Kasus Neloe sebagai
Cermin . . . . . . . . . . .
2. Pengabaian
Prinsip Kehati-hatian, Moral Hazard dan Risiko Bisnis . . . . . . . . . . . .
. . . .
3. Kerugian
yang Terjadi Tidak Selalu Identik dengan Kejahatan . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . .
4. Sumber Hukum Keputusan Bisnis . . . . . . . . .
Law In Book, Law In Action .
. . . . . . . . . . Mengacu Pada Konsep Negara Kesejahteraan . . .
Rasionalitas Demi Kepentingan Diri dan Kepentingan Hukum Ekonomi Publik . . . . . . . . . Elaborasi Aturan
Keputusan Bisnis . . . . . . . . . . . Pendekatan Yuridis-Normatif . . . . .
. . . . . . . . . . Identifikasi Masalah dan Tujuan Penelitian . . . . .
|
3
3
5
7
8
10
13
21
24
34
37
|
|
BAB 2
|
MENELAAH UNDANG-UNDANG PERSEROAN .
. .
|
39
|
||
A.
|
Kehati-hatian dalam Mengambil Keputusan . . . . . . . .
|
41
|
||
1.
2.
3.
|
Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum
dalam Hukum Dagang . . . . . . . . . .
Mengenali Teori Badan Hukum . . . . . . . Tanggung jawab Atas Kelalaian, Kurang Hati-hati,
Kesalahan, dan Perbuatan Melanggar Hukum
. . . . . . .
. . . . . . . . . . .
|
44
47
48
|
||
B.
|
Dedikasi dan Kejujuran Direksi . . . . . . . . . . . . .
|
52
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Berpegang
Teguh pada Sejumlah Prinsip . .
Melaksanakan Tugas Sesuai Aturan Terkait .
Berpedoman pada Maksud dan Tujuan dalam Anggaran Dasar . . . . . . . . . . . . . Bertindak sebagai
Organ Badan Hukum Sesuai Kewenangan Demi Kepentingan Perseroan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. .
Menerapkan Good Corporate Governance (GCG) . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
52
59
60
61
66
|
||
C.
|
Menghindari Kegagalan atau Kepailitan
. . . . . . .
|
69
|
||
1.
2.
3.
4.
|
Menganalisis Secara Mendalam Sebelum
Mengambil Keputusan . . . . . . . . . . . Penyebab Kredit Macet, Kegagalan
bank, dan Krisis Keuangan . . . . . . . . . . . . . . . Menelaah Kredit Macet
Secara Yuridis . . . . . Sifat Piutang Bank BUMN dan Kepailitan pada Bank . . . . . . . . . . . . .
|
74
84
89
96
|
||
D.
|
Prinsip BJR: Memenuhi Fiduciary Duty Demi Perlindungan Hukum . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
98
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Berlaku sebagai Hukum Acara . . . . . . .
Anggapan BJR . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . Unsur-unsur Pokok BJR
. . . . . . . . . . . . . . Rasionalitas Keputusan . . . . . . . . . . . . . . . Iktikad Baik,
Duty of Care, dan Duty of Loyalty . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . Ukuran Iktikad Baik
Dalam Kaitan
dengan Hukum Pidana . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
98
102
104
105
110
114
|
BAB
3
|
MENGADILI KEPUTUSAN BISNIS . . . . . . . . . . .
|
117
|
|||
A.
|
Praktik Pemberian Kredit di Perbankan Indonesia
|
119
|
|||
1.
2.
3.
|
Ketentuan UU
Perbankan . . . . . . . . . . . .
Teori Pemberian Kredit . . . . . . . .
. . . . . Anasir Keputusan Bisnis dalam Pemberian Kredit . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . .
|
119
122
125
|
|||
a.
b.
c.
d.
|
Menerapkan prinsip Kehatian-hatian . . Cakupan Prinsip Kehati-hatian yang
Lebih Luas . . . . . . . . . . . . . .
. . . . Mewaspadai Utang yang Telah Besar . . Penyediaan Modal Sendiri . . . . . . . . .
|
125
128
131
131
|
|||
4.
|
Langkah
Pemberian Kredit . . . . . . . .
|
132
|
|||
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
|
Melakukan Analisis yang Mendalam . . Memperoleh Keyakinan yang Diper-lukan
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Menggali Informasi, Data, dan Fakta
yang Diperlukan . . . . . . . . . . . . . . . . Menilai Iktikad Baik . . . . . . . . . . . Menilai Kemampuan
Calon Debitor . . . Menilai
Kesanggupan Calon Debitor . . Menilai
Kondisi Ekonomi . . . . . . . . . .
Melakukan Penilaian secara Objektif dan Independen . . . . . . . . . . . . . . . .
|
132
132
133
134
134
136
137
137
|
|||
B.
|
Keputusan Bisnis dalam Putusan Pengadilan . . .
|
138
|
|||
1.
|
Perkara Bukan
Kredit . . . . . . . . . . . . . . . .
|
138
|
|||
a.
b.
|
Dana Non-budgeter Bulog
. . . . . . . Pungutan Sertifikat Tanah . . . . . . . . .
|
138
140
|
|||
2.
|
Perkara
Kredit Macet . . . . . . . . . . . . . . . .
|
142
|
|||
a.
b.
c.
d.
e.
|
Kasus Raden S. Natalegawa . . . . . . . . Bank Perkembangan Asia vs. Djaja
Tunggal . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . Kasus Hendrobudiyanto .
. . . . . . . . . Kasus Neloe
Cs . . . . . . . . . . . . . . . .
Kasus Ivone Fredrika dan Nursyaf Effendi . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . .
|
142
143
144
145
158
|
|||
3.
|
Pertimbangan
Mahkamah Agung . . . . . . . .
|
159
|
BAB
4
|
PEMERIKSAAN PENGADILAN DI AMERIKA DAN
JEPANG . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . .
|
161
|
|||
A.
|
Ragam Kasus di Negara Paman Sam . . . . . . . .
|
163
|
|||
1.
|
Perkara
Non-Kredit . . . . . . . . . . . . .
. . . .
|
163
|
|||
a.
b.
c.
|
Shlensky vs. Wrigley . . . . . . . . . . . Smith
vs. Van Gorkom . . . . . . . . . . Cinerama Inc. vs. Technicolor . . . . . .
|
163
165
167
|
|||
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
l.
m.
|
Aronson vs. Lewis . . . . . . . . . .
. . . Citigroup Inc. Sharehoder Derivative Litigation . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Stanziale vs. Nachtomi . . . . . . .
. . Kamin vs. American Express Company . Litwin vs. Guaranty Trust Company .
Gottfried vs. Gottfried . . . . . . .
. . . McMullin vs. Beran . . . . . . .
. . . . . Walt Disney Derivative Litigation, Brehm vs. Eisner . . . . . . . .
. . . . . . Stroud vs. Grace . . . . .
. . . . . . . . Alaska Plastics
. . . . . . . . . . . . . . . . .
|
169
170
174
175
176
177
177
179
183
184
|
|||
2.
|
Perkara
Kredit Macet/Kasus Perbankan . . . .
|
184
|
|||
B.
|
Beberapa Kasus di Jepang
. . . . . . . . . . . . . . .
|
189
|
|||
1.
2.
3.
|
Prinsip Duty of Care .
. . . . . . . . . . . . . . . Prinsip Keputusan Manajemen . . . . . . . . . Perkara Kredit Macet
. . . . . . .
. . . . . . . . .
|
190
191
192
|
|||
a.
b.
|
Perkara
Chunkyo Bank . . . . . . . . . .
. Perkara Long Term Credit Bank of
Japan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
192
194
|
|||
C.
|
Menganalisis Vonis Keputusan Bisnis . . . . . . . .
|
195
|
|||
1.
2.
|
Pengadilan di Amerika . . . . . . . . . . . . . . . a. Perkara
Non-Kredit . . . . . . . . . . . . . .
. . b. Berkait dengan Bank dan Kredit
. . . . . .
Pengadilan di Jepang . . . . . . . .
. . . . . . . .
|
195
195
197
202
|
|||
3.
|
Perbandingan dengan Indonesia . . . . . . . .
|
204
|
BAB
5
|
KEPUTUSAN PEMBERIAN KREDIT YANG
MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM . . . . . .
|
207
|
||
A.
|
Keputusan Bisnis dalam UU PT . . . . . . . . . . . .
|
211
|
||
1.
2
3.
4.
5.
|
Fiduciary Duty dan Dua Teori
. . . . . . . . . . Fiduciary Duty dalam UU PT . . . . . . . . . . . Unsur-unsur Pokok BJR dalam UUPT . . . . .
Diskresi Pengambilan Keputusan Bisnis dalam UU PT . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . Hukum yang Melindungi Direksi . . . . . . . . .
|
211
213
219
222
227
|
||
B.
|
Keputusan Bisnis dalam Praktik Pemberian Kredit dan Putusan
Pengadilan . . . . . . . . . . . . .
. . . .
|
232
|
|||
1.
2.
|
Praktik Pemberian Kredit . . . . . . . . . . . . .
. Pertimbangan Pengadilan . . . . . . . . . . . .
|
232
239
|
|||
a.
b.
c.
|
Dalam Putusan MARI No. 572 K/Pid/
2003 . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . Dalam Putusan MARI No. 1660 K/Pid. Sus/2010 . . . . . . . . . . . . . . . . Dalam
Putusan MARI Regno. 275K/Pid/ 1983 .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
239
240
241
|
|||
d.
e.
f.
|
Dalam Putusan MARI No. 1916K/
Pdt/1991 . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . Putusan MARI No. 1144 K/Pid/2006 Dalam Putusan MARI Nomor 373
K/Pid. Sus/2011 . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . .
|
242
242
274
|
|||
3.
|
Unsur Keputusan yang Diperlukan
. . . . . .
|
275
|
|||
C.
|
Faktor yang Memengaruhi Keputusan
. . . . . . .
|
277
|
|||
1.
|
Menyelaraskan Pertimbangan Bisnis . . . . .
|
277
|
|||
a.
b.
c.
d.
e.
|
Proses
Pengambilan Keputusan Ber-patokan pada Ketentuan Kredit Internal, Bank
Indonesia dan Pasal 8 UU Perbankan . .
. . . . . . . . . . . . . . .
Pemeriksaan Proses Pengambilan Keputusan Mencakup Seluruh Tahapan
Termasuk yang Bersifat Teknis Hingga Pencairan Kredit . . . . . . . . . . . . . Tidak Memenuhi
Ketentuan Perkre-ditan Termasuk yang Bersifat Teknis Merupakan Perbuatan
Melanggar Hukum . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . Penilaian yang Jujur, Objektif, Cermat dan Saksama Dilihat
tidak saja dari Segi Administratif, tetapi juga Secara Substantif serta dari
Segi Pengawasan Kredit . . . . . . . . . . . . . . . . . . Penekanan pada
Rasionalitas Hu-bungan Antara Proses dan Hasil Keputusan, yang Bebas dari
Sifat Koruptif dan Benturan Kepentingan . . .
|
277
278
287
278
279
|
|||
f.
|
Tanggung
Jawab Hukum dan Moral Terhadap Pemilik Dana dari Segi Kepatutan dalam Menilai
Besar Kecil Risiko . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
279
|
|||
2.
|
Perlindungan Hukum atas Keputusan Kredit .
|
280
|
|||
a.
b.
c.
d.
|
Banyaknya Informasi tidak Sebatas
yang Tersedia, dan Proses Pengam-bilan Keputusan yang Cenderung Bersifat
Baku . . . . . . . . . . . . . . . .
Kemampuan dan Keahlian Khusus Perkreditan yang Lebih Tinggi . . . . . .
Kelalaian Versus Gross Negligence . . . Kepatutan dalam Pemberian
Kredit . . .
|
280
283
284
286
|
|||
e.
f.
|
Bebas dari Pengaruh Pihak yang
Berke-pentingan dengan Pemohon Kredit
. . . Prinsip
Kehati-hatian dan Risiko . . . . .
|
287
288
|
||
3.
|
Konsep BJR yang Memberi Perlindungan . . .
|
289
|
||
a.
b.
c.
d.
e.
|
Memenuhi Kewajiban Kepedulian (Due
Care) yang Lebih Luas dan Seluruh Ketentuan Perkreditan Internal dan Bank
Indonesia . . . . . . . . . .
Melengkapi Informasi, Data dan Fakta yang Diperlukan dan Ditentukan oleh
Analisis yang Mendalam untuk Mem-peroleh Keyakinan atas Niat Baik, Kesanggupan
dan Kemampuan Calon Debitor yang Diperlukan
. . . . . . . . . Memenuhi
Proses Pengambilan Ke-putusan (Kredit) yang Cenderung Standar dan Baku . . . . . . . . . . . . . Menerapkan Prinsip Kehati-hatian dengan Saksama . . . . . . . . . . . . . . . Memenuhi Konsep Duty of Loyalty yang lebih luas . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
290
293
293
294
294
|
||
f.
g.
h.
i.
|
Tidak
Mengambil Risiko yang Berlebihan . . .
. . . . . . . . . . . . . . . Memiliki Kemampuan dan Keahlian
(Perkreditan) yang Lebih Tinggi . . . . .
Menghindari
Pengertian Kelalaian menurut Hukum Indonesia
. . . . . . . . Perlindungan Hukum dalam UU Per-bankan Perlu Diperjelas . . . . . . . . . . .
|
295
296
296
297
|
||
4.
5.
|
Konsepsi BJR
untuk Keputusan Kredit dalam Kaitan dengan Grand dan Middle Range
Theory, serta Applied Theory . . . . . . . . Globalisasi, RJPM, dan Kebutuhan Hukum
. .
|
300
305
|
BAB
6
|
INTISARI DAN SARAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
311
|
PUSTAKA ACUAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . CURICULUM VITAE . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . .
|
317
335
|
q
Tidak ada komentar:
Posting Komentar