Jumat, 29 Juli 2016

PRINSIP KEPUTUSAN BISNIS: Pemberian Kredit Perbankan Dalam Hubungan Perlindungan Hukum (Pendahuluan)




PRINSIP KEPUTUSAN BISNIS
Pemberian Kredit Perbankan
Dalam Hubungan Perlindungan Hukum


Dr. Dr. Hendy Herijanto, S.E., MBA., S.H., M.H.












Penerbit P.T. ALUMNI - Bandung 2014





Hak cipta dilindungi undang-undang pada: Pengarang
Hak Penerbitan pada   :    Penerbit P.T. Alumni
Percetakan                    :    P.T. Alumni
Desain sampul             :    Tim Alumni


 
­­­­­­­­­­­­­­­­­
                                                 EDISI  PERTAMA
    Cetakan ke-1   :    Tahun 2014
Sebagian atau seluruh isi buku ini dilarang digunakan
atau diperbanyak untuk tujuan komersial dalam bentuk apa pun
tanpa izin tertulis dari Penerbit P.T. Alumni, kecuali dalam hal
pengutipan untuk keperluan penulisan artikel atau karangan ilmiah
dengan menyebutkan buku ini sebagai sumber.


ISBN  978 - 979 - 414 - 190 - 8


 

Anggota  IKAPI


 

PENERBIT  P.T. A L U M N I      Jalan  B u k i t   P a k a r  T i m u r  II/109         Tel. (022) 2501251, 2503038, 2503039           Fax.  (022)  2503044    Bandung  -  40197
Websit   :
penerbitalumni.com
E-mail :
penerbitanalumni@yahoo.com








Sekapur Sirih
Sambutan 
Oleh:
Prof. Dr. Man S. Sastrawidjaja, S.H., S.U.[1][*]
Sebagai Promotor, saya mengikuti secara saksama proses penelitian ini, yang hasilnya telah diuji oleh Tim Penguji dengan hasil keseluruhan diberikan predikat “Cum Laude” bagi Dr. Hendy Herijanto.
Hasil penelitian ini merupakan terobosan di bidang hukum bisnis, khususnya yang berkaitan dengan masalah pengambilan keputusan di bidang perkreditan. Sebelumnya, sejumlah pakar hukum di bidang ini berpendapat bahwa prinsip keputusan bisnis perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam UU Perbankan. Pendapat ini timbul karena adanya kenyataan di bidang hukum bahwa kasus kredit macet selalu di bawa ke meja hijau ke dalam ranah pidana  dengan menggunakan UU Tipikor. Kenyataan ini menimbulkan masalah sosial dalam masyarakat perbankan, karena menimbulkan impresi seolah-olah masalah kredit macet identik dengan masalah korupsi. Sesungguhnya, pada tataran alaminya, masalah kredit macet secara khusus berada dalam hukum bisnis, dan secara umum dalam ranah hukum perdata.
Jawaban yang diberikan oleh Dr. Hendy Herijanto, sebagai hasil dari penelitiannya, dapat mendekatkan masalah “law in book” dengan “law in action”, karena memang didasarkan pada kajian teoretis dibarengi dengan praktik yang dilakukan di dalam perbankan nasional, dan dalam putusan pengadilan.
Oleh karena itu, buku ini barangkali berguna dan perlu dibaca oleh para penegak hukum, praktisi hukum dan perbankan, serta direksi perseroan terbatas.






Sekapur Sirih 
Sambutan
Oleh:
Prof. Dr. Veithzal Rivai Zainal, S.E., M.M., M.BA. [2][†]

Menyimak perkembangan bisnis perbankan, terlihat bahwa sebagian besar bank masih mengandalkan konsentrasi bisnisnya pada penyaluran kredit. Hal ini merupakan akibat belum berkembangnya macam, ragam, dan jenis bisnis jasa-jasa perbankan. Artinya upaya untuk mengoptimalkan sumber pendapatan masih berorientasi pada penerimaan bunga pinjaman ketimbang fee based income, yang bersumber dari layanan jasa-jasa perbankan. Ketika terjadi gejolak atau krisis ekonomi dan moneter, banyak bank yang menderita negative spread sebagai akibat meningkatnya posisi kredit bermasalah.
Dalam praktik menyalurkan atau mengambil keputusan pemberian kredit, setiap bank perlu memiliki account officer yang handal, bukan saja menguasai teori dalam menganalisis, akan tetapi juga didukung dengan pengalaman serta pengetahuan yang lebih luas dan mendalam. Ketika hendak mengambil keputusan terhadap suatu permohonan yang diajukan oleh nasabah, seorang account officer perlu memiliki keyakinan apakah proyek yang dimohon nasabah pantas dan feasibel untuk dibiayai? Serta apakah nasabah tersebut benar-benar professional di bidangnya?
Umumnya yang sering terjadi, banyak account officer dalam menganalisis atau mengambil keputusan kredit hanya berdasarkan pada data atau informasi yang diperoleh dari nasabah, tanpa melakukan check and recheck atas kebenaran data dan informasi tersebut; selain itu, sangat lemah penguasaan pengetahuan tentang makro bisnis pada umumnya: Apakah jenis usaha yang dimohon nasabah tersebut  sudah jenuh atau belum?
Tambahan pula, banyak dijumpai dalam praktik, untuk jumlah permohonan tertentu, tidak jarang terjadi adanya supervisor, komite kredit,, atau bahkan pemimpin cabang hingga direksi, yang tidak sempat menelaah ulang, sehingga berakibat fatal di kemudian hari.
Terlepas dari kenyataan di atas, kehadiran buku ini, yang ditulis oleh seorang yang memiliki pengalaman luas dan penguasaan ilmu yang beragam, mampu menyajikan bagaimana praktik dalam pengambilan keputusan pemberian kredit yang baik, aman dan menjadi sumber penghasilan bagi bank, serta dapat meminimalkan kemungkinan risiko yang dihadapi bank di kemudian hari.
Kepada penulis, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala jerih payahnya.. Kami yakin tidaklah mudah menulis buku ini ditengah-tengah kesibukan penulis yang padat. Akhirnya, kami berharap ke depan, melalui keakuratan dalam pengambilan keputusan pemberian kredit, tidak akan dijumpai adanya kredit yang bermasalah sebagai akibat kesalahan dalam mengambil keputusan.

Jakarta, 16 Juli 2014


 




Prof. Dr. Veithzal Rivai Zainal, SE.,MM.,MBA
















Sekapur Sirih 
Sambutan
Oleh:
Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H.[3][‡]

Sejak liberalisasi perbankan melalui Pakto 1988, dunia perbankan menunjukkan sejarah hitam yang diistilahkan melimpahnya kredit macet, atau dalam bahasa lain, berkembangnya kredit komando. Berbagai masalah mengimbas kepada kerugian negara. Bersamaan dengan itu, rezim pemerintah yang berkuasa mempunyai andil dalam menimbulkan krisis moneter di Indonesia. Kasus yang merugikan negara itu selalu hilang tidak berbekas. Walaupun demikian, ada beberapa kasus kredit macet berakhir pada hukuman pidana. Kasus tersebut adalah Bank Bumi Daya Vs Natalegawa tahun 1980, kasus Golden Key Edi Tansil yang menghilang pada tahun 1990 hingga kini; dan kasus yang paling panas tahun 2006, melibatkan Edward Cornelis William Neloe, Direktur Utama Bank Mandiri. Ini semua menimbulkan kekhawatiran bahwa pemidanaan itu akan merambah ke berbagai sektor perbankan di Indonesia. Apakah kredit macet tidak identik dengan kebijakan bisnis? Seberapa jauh tindak pidana dapat mengintervensi dunia perbankan? Menarik untuk menjawab pertanyaan ini sebagai kajian hukum, karena ada pihak-pihak yang dirugikan sebagai akibat keputusan direksi yang dianggap salah.
Buku, yang ditulis oleh Dr. Dr. Hendy Herijanto, S.E., MBA., S.H., M.H., putra bangsa yang ulet dan cerdas, berjudul “Prinsip Keputusan Bisnis Pemberian Kredit Perbankan, Dalam Hubungan Perlindungan hukum”, dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di seputar kredit macet dunia perbankan waktu itu: Apakah pemberian kredit di Indonesia telah melalui prinsip keputusan bisnis yang mewajibkan direksi untuk, antara lain, menerapkan iktikad baik. Dengan begitu, rangkaian tindakan direktur akan memperoleh perlindungan hukum, dan terhindar dari tanggung jawab pidana.
Evolusi penerapan “piercing the corporate veil” kepada direksi berkaitan erat dengan iktikad baik. Iktikad baik direksi dalam mengelola perusahaan harus sejalan dengan prinsip fiduciary duty, duty of care dan duty of loyalty, sebagai penentu kesalahan atau kelalaian direksi. Bila mengakibatkan kerugian pada pihak ketiga, maka direktur bank bertanggung jawab secara pribadi. Dengan penelusuran berbagai kasus, buku ini telah membawa kita pada suatu kenyataan dan jawaban tentang tanggung jawab dari kredit macet sebagai perbuatan bisnis dalam lingkup keperdataan. atau sebagai perbuatan tindak pidana korupsi. Bukan saja menambah wawasan, membaca buku yang dirakit dari Disertasi penulis membawa kita pada suatu penglihatan di jantung perbankan Indonesia.


Jakarta, 22 Juli 2014


 


Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H.



















Sekapur Sirih 
Sambutan
Oleh:
Dr. Ir. Acep R. Jayaprawira, M.Si.
(Direktur Risiko dan Kepatuhan, PT. Bank BNI Syariah)


Setelah membaca buku ini, secara garis besar, saya melihat adanya dua kekuatan yang disampaikan oleh penulis, yakni tidak hanya memberikan contoh-contoh kasus yang telah terjadi dalam praktik; namun, penulis juga secara baik memaparkan teori-teori dengan penjelasan yang mendalam.
Sebagai salah satu pelaku bisnis dalam dunia perbankan, saya merasa seperti diperlihatkan secara gamblang terkait dengan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan dan batasan-batasan yang harus diperhatikan oleh seorang Direksi dalam memberikan suatu keputusan.
Buku ini sangat jelas memberikan pemahaman kepada pembacanya, sehingga pada akhirnya pembaca dapat mengetahui dan mengerti bahwa meskipun terdapat risiko dalam sebuah keputusan bisnis, namun risiko tersebut terukur sehingga dapat menghindarkan si pemberi keputusan dari jeratan hukum.


Jakarta, 8 Agustus 2014



Dr. Ir. Acep R. Jayaprawira, M.Si.








Kata Pengantar 
Oleh:
Penulis

Sebagian kita mungkin pernah mendengar kejadian bahwa direktur sebuah perusahaan dituntut oleh pemegang saham.       Di dunia perbankan, hal ini bisa terjadi bilamana debitor tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit, yang biasa disebut “kredit macet” atau non performing loan (NPL).
Jika hendak mengetahui persoalan kredit macet, langkah yang mesti dilakukan adalah membuka masalah dari hulu, bagaimana proses keputusan terjadi. Dalam Hukum Korporasi, persisnya dalam sistem common law, ada prinsip Business Judgment Rule (BJR) yang dapat melindungi direksi dari tuntutan hukum.
Untuk menelisik masalah tersebut, saya melakukan kajian terhadap undang-undang perbankan dan ketentuan lain yang relevan. Sejumlah pertanyaan yang hendak saya temukan jawabannya adalah: apakah perundang-undangan dan hukum di Indonesia memenuhi prinsip keputusan bisnis atau BJR dan memberikan perlindungan bagi direksi; apakah praktik pemberian kredit di Indonesia memenuhi unsur-unsur yang diperlukan dalam prinsip keputusan bisnis atau BJR, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi direksi; dan  unsur-unsur apa yang diperlukan dalam pengambilan keputusan kredit untuk memenuhi prinsip keputusan bisnis, sehingga dapat diberikan perlindungan hukum kepada direksi.
Untuk itu, sebagai bingkainya, saya menggunakan pendekatan yuridis normatif. Saya melakukan perbandingan melalui studi terhadap bahan hukum primer, antara lain Hukum Korporasi dan UU Perbankan.
Untuk memperoleh data mengenai praktik pemberian kredit dan pertimbangan Mahkamah Agung, verifikasi pun saya tempuh melalui wawancara dan pengumpulan angket. Dalam kaitan ini, saya mengucapkan terima kasih, dan penghargaan yang tinggi, kepada para responden dan pihak yang diwawancarai. Menurut hemat saya, jawaban yang diberikan menunjukkan usaha yang tulus dan sunguh-sungguh, sehingga sangat menentukan kualitas hasil penelitian saya ini.

Setelah mengelaborasi berbagai sumber, kajian mengarah kepada kesimpulan yang terangkum dalam tiga tingkat: aturan perundang-undangan, ketentuan perbankan, dan kriteria prosedural pengambilan keputusan. Tingkat pertama, secara aturan, perundang-undangan di Indonesia telah memenuhi prinsip keputusan bisnis dalam rangka melindungi direksi, tecermin dari sejumlah Pasal di UUPT. Tingkat kedua, keputusan bisnis dalam praktik pemberian kredit telah memenuhi prinsip keputusan bisnis, berdasarkan faktor-faktor yang diatur dalam ketentuan kredit internal bank, dan Bank Indonesia, serta sejalan dengan Pasal 8 UUPerbankan. Tingkat ketiga, saya telah menemukan kriteria prosedural yang meliputi faktor-faktor yang berpengaruh dalam pemberian kredit. Agar dapat terlindungi oleh hukum, direksi bank mesti memenuhi prinsip keputusan bisnis. Jika faktor-faktor tersebut tidak terpenuhi, direksi dianggap lalai dalam mengambil keputusan.
Agar faktor ketiga, yakni prosedural, terpenuhi, maka direksi mesti memiliki 5 kriteria: Pertama, duty of  care yang lebih luas untuk mencakup informasi, data, dan fakta yang diperlukan untuk melakukan analisis yang mendalam sesuai Pasal 8 UUPT. Kedua, direksi dan pemutus kredit harus memiliki kemampuan dan keahlian (perkreditan) yang lebih tinggi. Ketiga, memenuhi duty of care yang lebih luas, termasuk memenuhi seluruh ketentuan kebijakan perkreditan internal dan Bank Indonesia, serta Pasal 8 UUPerbankan, termasuk prinsip kehati-hatian dalam Pasal 2 UUPerbankan. Keempat, duty of loyalty harus dipenuhi dengan membuat keputusan secara jujur, objektif-independen, dan secara khusus memerhatikan kepentingan masyarakat pemilik dana yang disimpan di bank. Kelima, menghindari kelalaian dan kesalahan yang dimaksud oleh UUPT dan Yurisprudensi Indonesia yang telah diperluas mengenai pengertian melanggar hukum.     
Saya dedikasikan buku ini untuk segenap pihak yang berkarier di dunia perbankan, atau mereka yang ingin mengetahui aspek hukum di dunia bisnis.
Atas terbitnya buku ini, saya mengucapkan terima kasih kepada: Prof. Dr. H. Man Suparman Sastrawijaya, Prof. H. Nen Amran (alm), dan Dr. Lastuti Abubakar, Prof. Dr. H. Lili Rasjidi, Dr. Hj. Tenne R. Wiraatmadja, Dr. Isis Ikhwansyah, Prof. Huala Adolf, Dr. Hj. Efa Laela Fakhriah, Nella Sumika Putri, S.H., M.H., Elita Hafizah, S.H., dan Yenni Tresnawaty, S.H.
Terima kasih untuk Ibu Elyana Karim S.H. yang telah memberikan masukan dan pandangan yang sangat berharga.
Juga terima kasih yang tulus, saya sampaikan kepada istri dan anak-anak tercinta, serta adik-adik yang telah memberi dukungan moril bagi penulisan karya tulis ini. Kepada semua pihak yang tidak disebutkan nama-namanya, namun telah banyak membantu kelancaran penulisan karya tulis ini, penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada mereka.
Last but not least, kepada Penerbit P.T. Alumni dengan pemimpinnya Prof. Em. Dr. Eddy Damian, S.H. penulis meng-haturkan penghargaan atas talenta dan kecekatannya menerbitkan buku ini dengan kualitas yang baik dan dalam waktu relatif singkat.
Harapan saya, semoga karya ini berkontribusi bagi pengem-bangan ilmu hukum maupun untuk kepentingan pengembangan hukum bisnis. Saya sadar, karya ini masih jauh dari sempurna. Karena itu, kritik dan saran untuk perbaikan sangat penulis harapkan dari semua pihak.

Bandung, Juni 2014

                                                    Hendy Herijanto Dt. Rajo Hitam

















Endorsements
Oleh:
Dr. Ir. Acep R. Jayaprawira, MSi.[4][§]

Menurut hemat saya, buku ini merupakan bacaan yang sangat bagus tidak hanya untuk para praktisi perbankan, tapi juga bagi para pihak yang berkaitan dengan dunia perbankan, serta masyarakat luas.



Agus Surya Prayitno Otto, SH., MH.**

Sosok yang sangat cerdas dan melihat sebuah kasus dari semua segi, yang membuat penulis terlihat sebagai seorang akademisi dan sekaligus praktisi. Menurut saya, buku ini sangat bermanfaat bagi banyak orang.

























Daftar Isi


SEKAPUR SIRIH SAMBUTAN:             
·         Prof. Dr. Man S. Sastrawidjaja, S.H., S.U. (Promotor Penulis, Guru Besar Ilmu Hukum UNPAD Bandung)  . . . . .
·         Prof. Dr. Veithzal Rivai Zainal, S.E., M.M., M.BA. (Ketua Pusat Kajian Ekonomi Islam Universitas Trisakti)  . . . . . . .
·         Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. (Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Ketua Pendidikan & PKPA) . . .
·         Dr. Ir. Acep R. Jayaprawira, Msi (Direktur Risiko dan Kepatuhan, PT. Bank BNI Syariah)
KATA PENGANTAR   . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ENDORSEMENTS:
·         Dr. Ir. Acep R. Jayaprawira, Msi. (Direktur Risiko dan Kepatuhan, PT. Bank BNI Syariah) . . . . . . . . . . . . . . . . .
·         Agus Surya Prayitno Otto, S.H., M.H. (Praktisi Hukum, Advokat) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
DAFTAR ISI  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .


iii

iv

iv
viii


xi

xi
xii

BAB 1
BEBERAPA HAL DALAM HUBUNGAN DENGAN KREDIT MACET   . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
1

A.






B.
C.
D.

E.
F.
G.
Kredit Macet dan Latar Belakangnya  . . . . . . . . . 1. Kasus Neloe sebagai Cermin . . . . . . . . . . .
2. Pengabaian Prinsip Kehati-hatian, Moral Hazard dan Risiko Bisnis . . . . . . . . . . . . . . . .
3. Kerugian yang Terjadi Tidak Selalu Identik dengan Kejahatan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
4. Sumber Hukum Keputusan Bisnis  . . . . . . . . . 
Law In Book, Law In Action . . . . . . . . . . . Mengacu Pada Konsep Negara Kesejahteraan . . . Rasionalitas Demi Kepentingan Diri dan Kepentingan Hukum Ekonomi Publik  . . . . . . . . . Elaborasi Aturan Keputusan Bisnis . . . . . . . . . . . Pendekatan Yuridis-Normatif . . . . . . . . . . . . . . . Identifikasi Masalah dan Tujuan Penelitian . . . . .    
3
3

5

7
8
10
13

21
24
34
37







BAB 2
MENELAAH UNDANG-UNDANG PERSEROAN . . .
39

A.
Kehati-hatian dalam Mengambil Keputusan    . . . . . . . .
41

1.

2.
3.
Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum dalam Hukum Dagang  . . . . . . . . . . Mengenali Teori Badan Hukum . . . . . . . Tanggung jawab Atas Kelalaian, Kurang Hati-hati, Kesalahan, dan Perbuatan Melanggar Hukum   . . . . . . . . . . . . . . . . . .   

44
47


48

B.
Dedikasi dan Kejujuran Direksi  . . . . . . . . . . . . .
52

1.
2.
3.

4.


5.
Berpegang Teguh pada Sejumlah Prinsip  . . Melaksanakan Tugas Sesuai Aturan Terkait .  Berpedoman pada Maksud dan Tujuan dalam Anggaran Dasar  . . . . . . . . . . . . . Bertindak sebagai Organ Badan Hukum Sesuai Kewenangan Demi Kepentingan Perseroan  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Menerapkan Good Corporate Governance (GCG)  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
52
59

60


61

66

C.
Menghindari Kegagalan atau Kepailitan  . . . . . . .
69

1.

2.

3.
4.
Menganalisis Secara Mendalam Sebelum Mengambil Keputusan . . . . . . . . . . . Penyebab Kredit Macet, Kegagalan bank, dan Krisis Keuangan . . . . . . . . . . . . . . . Menelaah Kredit Macet Secara Yuridis . . . . . Sifat Piutang Bank BUMN dan Kepailitan pada Bank   . . . . . . . . . . . . .

74

84
89
96

D.
Prinsip BJR: Memenuhi Fiduciary Duty Demi Perlindungan Hukum  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

98

1.
2.
3.
4.
5.

6.
7.
Berlaku sebagai Hukum Acara   . . . . . . . Anggapan BJR  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Unsur-unsur Pokok BJR   . . . . . . . . . . . . . . Rasionalitas Keputusan  . . . . . . . . . . . . . . . Iktikad Baik, Duty of Care, dan Duty of Loyalty  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Ukuran Iktikad Baik
Dalam Kaitan dengan Hukum Pidana . . . . . . . . . . . . . . . . .   
98
102
104
105

110
114
                      


BAB  3
MENGADILI KEPUTUSAN BISNIS   . . . . . . . . . . .
117

A.
Praktik Pemberian Kredit di Perbankan Indonesia
119

1.
2.
3.
Ketentuan UU Perbankan  . . . . . . . . . . . . Teori Pemberian Kredit  . . . . . . . . . . . . . Anasir Keputusan Bisnis dalam Pemberian Kredit  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
119
122

125

a.
b.

c.
d.
Menerapkan prinsip Kehatian-hatian  . . Cakupan Prinsip Kehati-hatian yang Lebih Luas  . . . . . . . . . . . . . . . . . . Mewaspadai Utang yang Telah Besar . . Penyediaan Modal Sendiri  . . . . . . . . .
125

128
131
131

4.
Langkah Pemberian Kredit  . . . . . . . .
132

a.
b.

c.

d.
e.
f.
g.
h.
Melakukan Analisis yang Mendalam   . . Memperoleh Keyakinan yang Diper-lukan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Menggali Informasi, Data, dan Fakta yang Diperlukan . . . . . . . . . . . . . . . . Menilai Iktikad Baik  . . . . . . . . . . . Menilai Kemampuan Calon Debitor  . . . Menilai Kesanggupan Calon Debitor  . . Menilai Kondisi Ekonomi   . . . . . . . . . . Melakukan Penilaian secara Objektif dan Independen  . . . . . . . . . . . . . . . .
132

132

133
134
134
136
137

137

B.
Keputusan Bisnis dalam Putusan Pengadilan  . . .
138

1.
Perkara Bukan Kredit  . . . . . . . . . . . . . . . .
138

a.
b.
Dana Non-budgeter Bulog  . . . . . . . Pungutan Sertifikat Tanah  . . . . . . . . .
138
140

2.
Perkara Kredit Macet  . . . . . . . . . . . . . . . .
142

a.
b.

c.
d.
e.
Kasus Raden S. Natalegawa . . . . . . . .  Bank Perkembangan Asia vs. Djaja Tunggal  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Kasus Hendrobudiyanto   . . . . . . . . . . Kasus Neloe Cs   . . . . . . . . . . . . . . . . Kasus Ivone Fredrika dan Nursyaf Effendi    . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
142

143
144
145

158

3.
Pertimbangan Mahkamah Agung  . . . . . . . .
159

BAB  4
PEMERIKSAAN PENGADILAN DI AMERIKA DAN JEPANG   . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 

161

A.
Ragam Kasus di Negara Paman Sam   . . . . . . . .
163

1.
Perkara Non-Kredit   . . . . . . . . . . . . . . . . .
163

a.
b.
c.
Shlensky vs. Wrigley  . . . . . . . . . . .  Smith vs. Van Gorkom . . . . . . . . . . Cinerama Inc. vs. Technicolor   . . . . . .
163
165
167








d.
e.

f.
g.
h.
i.
j.
k.

l.
m.
Aronson vs. Lewis . . . . . . . . . . . . . Citigroup Inc. Sharehoder Derivative Litigation  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Stanziale vs. Nachtomi   . . . . . . . . . Kamin vs. American Express Company . Litwin vs. Guaranty Trust Company . Gottfried vs. Gottfried  . . . . . . . . . . McMullin vs. Beran  . . . . . . . . . . . . Walt Disney Derivative Litigation, Brehm vs. Eisner . . . . . . . . . . . . . . Stroud vs. Grace  . . . . . . . . . . . . . Alaska Plastics  . . . . . . . . . . . . . . . . .
169

170
174
175
176
177
177

179
183
184

2.
Perkara Kredit Macet/Kasus Perbankan . . . .
184

B.
Beberapa Kasus di Jepang   . . . . . . . . . . . . . . .
189

1.
2.
3.
Prinsip Duty of Care  . . . . . . . . . . . . . . . . Prinsip Keputusan Manajemen  . . . . . . . . .  Perkara Kredit Macet   . . . . . . . . . . . . . . . .
190
191
192

a.
b.
Perkara Chunkyo Bank  . . . . . . . . . . .  Perkara Long Term Credit Bank of Japan   . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
192

194

C.
Menganalisis Vonis Keputusan Bisnis   . . . . . . . .
195

1.


2.
Pengadilan di Amerika   . . . . . . . . . . . . . . . a. Perkara Non-Kredit  . . . . . . . . . . . . . . . . b. Berkait dengan Bank dan Kredit   . . . . . .   
Pengadilan di Jepang  . . . . . . . . . . . . . . . .
195
195
197
202

3.
Perbandingan dengan Indonesia  . . . . . . . .
204

BAB  5
KEPUTUSAN PEMBERIAN KREDIT YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM . . . . . .

207

A.
Keputusan Bisnis dalam UU PT  . . . . . . . . . . . .
211

1.
2
3.
4.

5.
Fiduciary Duty dan Dua Teori  . . . . . . . . . .  Fiduciary Duty dalam UU PT  . . . . . . . . . . .  Unsur-unsur Pokok BJR dalam UUPT  . . . . .  Diskresi Pengambilan Keputusan Bisnis dalam UU PT . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Hukum yang Melindungi Direksi . . . . . . . . .
211
213
219

222
227







B.
Keputusan Bisnis dalam Praktik Pemberian Kredit dan Putusan Pengadilan  . . . . . . . . . . . . . .  . . .

232

1.
2.
Praktik Pemberian Kredit . . . . . . . . . . . . . .  Pertimbangan Pengadilan  . . . . . . . . . . . . 
232
239

a.

b.

c.

Dalam Putusan MARI No. 572 K/Pid/ 2003  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Dalam Putusan MARI No. 1660 K/Pid. Sus/2010   . . . . . . . . . . . . . . . . Dalam Putusan MARI Regno. 275K/Pid/ 1983   . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 

239

240

241











d.

e.
f.
Dalam Putusan MARI No. 1916K/ Pdt/1991  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Putusan MARI No. 1144 K/Pid/2006 Dalam Putusan MARI Nomor 373 K/Pid. Sus/2011   . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 

242
242

274

3.
Unsur Keputusan yang Diperlukan   . . . . . .
275

C.
Faktor yang Memengaruhi Keputusan    . . . . . . .
277

1.
Menyelaraskan Pertimbangan Bisnis   . . . . .
277

a.



b.



c.



d.




e.

Proses Pengambilan Keputusan Ber-patokan pada Ketentuan Kredit Internal, Bank Indonesia dan Pasal 8 UU Perbankan  . . . . . . . . . . . . . . . . .  Pemeriksaan Proses Pengambilan Keputusan Mencakup Seluruh Tahapan Termasuk yang Bersifat Teknis Hingga Pencairan Kredit  . . . . . . . . . . . . . Tidak Memenuhi Ketentuan Perkre-ditan Termasuk yang Bersifat Teknis Merupakan Perbuatan Melanggar Hukum  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Penilaian yang Jujur, Objektif, Cermat dan Saksama Dilihat tidak saja dari Segi Administratif, tetapi juga Secara Substantif serta dari Segi Pengawasan Kredit . . . . . . . . . . . . . . . . . . Penekanan pada Rasionalitas Hu-bungan Antara Proses dan Hasil Keputusan, yang Bebas dari Sifat Koruptif dan Benturan Kepentingan . . .



277



278



287




278



279

f.
Tanggung Jawab Hukum dan Moral Terhadap Pemilik Dana dari Segi Kepatutan dalam Menilai Besar Kecil Risiko   . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



279

2.
Perlindungan Hukum atas Keputusan Kredit .
280

a.



b.

c.
d.
Banyaknya Informasi tidak Sebatas yang Tersedia, dan Proses Pengam-bilan Keputusan yang Cenderung Bersifat Baku  . . . . . . . . . . . . . . . . Kemampuan dan Keahlian Khusus Perkreditan yang Lebih Tinggi  . . . . . .  Kelalaian Versus Gross Negligence . . . Kepatutan dalam Pemberian Kredit  . . .



280

283
284
286















e.

f.
Bebas dari Pengaruh Pihak yang Berke-pentingan dengan Pemohon Kredit  . . . Prinsip Kehati-hatian dan Risiko  . . . . .

287
288

3.
Konsep BJR yang Memberi Perlindungan . . .
289

a.



b.





c.


d.

e.
Memenuhi Kewajiban Kepedulian (Due Care) yang Lebih Luas dan Seluruh Ketentuan Perkreditan Internal dan Bank Indonesia  . . . . . . . . . . Melengkapi Informasi, Data dan Fakta yang Diperlukan dan Ditentukan oleh Analisis yang Mendalam untuk Mem-peroleh Keyakinan atas Niat Baik, Kesanggupan dan Kemampuan Calon Debitor yang Diperlukan  . . . . . . . . . Memenuhi Proses Pengambilan Ke-putusan (Kredit) yang Cenderung Standar dan Baku  . . . . . . . . . . . . . Menerapkan Prinsip Kehati-hatian dengan Saksama   . . . . . . . . . . . . . . .  Memenuhi Konsep Duty of Loyalty yang lebih luas  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



290





293


293

294

294

f.

g.

h.

i.

Tidak Mengambil Risiko yang Berlebihan  . . . . . . . . . . . . . . . . . . Memiliki Kemampuan dan Keahlian (Perkreditan) yang Lebih Tinggi . . . . .  Menghindari Pengertian Kelalaian menurut Hukum Indonesia  . . . . . . . .  Perlindungan Hukum dalam UU Per-bankan Perlu Diperjelas  . . . . . . . . . . .

295

296

296

297

4.


5.
Konsepsi BJR untuk Keputusan Kredit dalam Kaitan dengan Grand dan Middle Range Theory, serta Applied Theory  . . . . . . . . Globalisasi, RJPM, dan Kebutuhan Hukum  . .


300
305

BAB  6
INTISARI DAN SARAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
311

PUSTAKA ACUAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . CURICULUM VITAE . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
317
335

q


[1][*] Promotor Penulis, Guru Besar Ilmu Hukum UNPAD Bandung
[2][†] Ketua Pusat Kajian Ekonomi Islam Universitas Trisakti
[3][‡]         Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Ketua Pendidikan dan PKPA
[4][§]   Direktur Risiko dan Kepatuhan, PT. Bank BNI Syariah
**                  Praktisi Hukum, Advokat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar