Minggu, 16 Maret 2014

RESUME CHAPTER 9: PROBLEMS OF ISLAMIC RESEARCH IN ECONOMICS



RESUME
CHAPTER  9:  PROBLEMS OF ISLAMIC RESEARCH IN ECONOMICS

BY MUHAMMAD NEJATULLAH SIDDIQI[1]




Di-resume oleh: 
Hendy Herijanto




Sebagai suatu tatanan sosio ekonomi dan politik yang lengkap, Islam memiliki prinsip-prinsip petunjuk yang penting bagi aspek kehidupan ekonomi, atau yang merupakan sub sistem ekonomi dari masyarakat. Di masa lalu, para sarjana muslim telah memberikan perhatian yang memadai dalam menguraikan, melakukan interpretasi, dan formulasi dari prinsip-prinsip ini ke dalam konteks kondisi kehidupan mereka sendiri, khususnya ke dalam teknik produksi dan metode organisasi yang kemudian berlaku. Riset Islam modern menerima banyak manfaat dari upaya-upaya tersebut.

Di pihak lain, perkembangan ekonomi  kontemporer  juga sangat menggembirakan. Walaupun penekanannya masih pada ilmu ekonomi positif, diskusi pada tataran normatif juga populer. Berbarengan dengan usaha menjelmakan ilmu ekonomi ke dalam formulasi matematis dan konstruksi geometris, juga bermunculan sejumlah besar literatur mengenai aspek ekonomi dari tingkah laku manusia dari pandangan psikologis dan sosiologis. Usaha-usaha dengan pendekatan integratif, sintetis, terhadap persoalan ekonomi juga berkembang. Perkembangan saat ini telah mendorong perlunya menghadirkan pendekatan Islam di dalam persoalan ekonomi.          


BAGAIMANA BISA MENGERTI FENOMENA EKONOMI

Pertama-tama, yang perlu dimengerti  adalah individu dan keinginannya, sebagai titik awal dari analisis ekonomi. Terdapat kecendrungan untuk menganggap bahwa keinginan individu sebagai sesuatu yang given, ketika melakukan analisis ekonomi yang terkait. Hal ini dimungkinkan dengan membuat asumsi dan pandangan mengenai kehidupan tertentu. Karena jika tidak, maka keinginan manusia merupakan fenomena yang selalu berubah. Keinginan itu selalu berubah dengan berubahnya pandangan mengenai kehidupan, sistem nilai dari individu, motif-motif tertentu dalam situasi tertentu, dan sejumlah faktor eksternal lainnya, seperti karakteristik kultural, adat dan tradisi, serta lingkungan phisik. Untuk memperoleh pengertian yang benar dan komprehensif, variabel- variabel ini harus dibahas dan konsekuensi dari variasinya terhadap keinginan individu perlu ditelaah.


KEINGINAN INDIVIDU DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Signifikasi khusus perlu dilekatkan pada penelitian mengenai keinginan individu dari pandangan Islam mengenai kehidupan, etika Islam, dan motif Islam. Pertanyaannya adalah apa pengaruh  kualitatif atau kwantitatif yang mungkin dari kebudayaan Islam terhadap keinginan individu? Islam meletakkan tingkah laku tertentu bagi manusia sebagai konsumen. Jika diasumsikan bahwa manusia setia pada norma yang dimaksud, apa pola permintaan individu yang mungkin muncul? Bagaimana seharusnya individu Islam bertingkah laku dalam kegiatan produktifnya? Apa yang menjadi pandangannya terhadap kegiatan ekonomi? Akankah dia menargetkan perolehan jumlah harta yang sebanyaknya ketika secara phisik mungkin dapat dia lakukan, atau akankah dia mempertimbangkan perolehan kekayaan sebagai cara untuk mencapai tujuan lain yang tidak selalu memerlukan dorongan untuk mencapai kekayaan yang tidak terpuaskan. Apa konsekuensi dari penemuan kita dalam kaitan dengan penawaran tenaga kerja dan kewiraswastaan? Apa tempat kegiatan ekonomi dalam skema umum kehidupan menurut pandangan Islam?


PENGUSAHA DAN KEUNTUNGAN
        
Terdapat masalah berkaitan dengan tingkah laku pengusaha dan motivasi pengusaha. Apa yang ditargetkan oleh para pengusaha dalam masyarakat kapitalistik kontemporer? Apa yang seharusnya ditargetkan oleh pengusaha muslim menurut norma-norma Islam? Apakah Islam menyetujui norma maksimalisasi keuntungan? Apa tujuan dari kebijakan usaha dari pandangan Islam mengenai kehidupan? Dan, jika Islam mengijinkan motif keuntungan dalam batas-batas tertentu, apa saja batasan itu? Apa tuntutan keadilan dan kebajikan yang lebih tinggi dan pertimbangan barang sosial yang harus dipertahankan oleh pengusaha di atas motif keuntungan?  Di  mana tempat rasionalitas ekonomi dalam sikap Islam terhadap kehidupan? Apa macam rasionalitas yang dimaksud sejalan dengan sikap ini dan macam mana yang tidak?


EKONOMI SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN

Pada dasarnya, definisi ilmiah mengenai ilmu ekonomi yang menyebutkan sebagai “ilmu pengetahuan” tidak membedakan dengan “konten” dari tingkah laku manusia. Ilmu ekonomi adalah suatu penelitian mengenai tingkah laku manusia sebagai hubungan antara tujuan dan sumber daya langka yang memiliki kegunaan alternatif.

Namun, penelitian bentuk tanpa konten adalah tidak mungkin. Di sini, ilmu ekonomi mengasumsikan konten atau substansi tertentu sebelum meneliti aspek formil dari tingkah laku manusia. Setelah itu, ilmu ekonomi menjadi penelitian aspek formil hubungan antara tujuan dan sumber dayanya dengan berbagai asumsi mengenai sifat akhir dari data. Asumsi-asumsi dari ekonomi modern umumnya ditarik dari cara kehidupan kontemporer. Namun, untuk tujuan analitis dan ilmiah, setiap set asumsi mengenai sifat dari tujuan haruslah sebaik yang ada sekarang. Maksimalisasi kepuasan oleh konsumen dan maksimalisasi keuntungan oleh produsen, atau singkatnya, rasionalitas ekonomi pada unit-unit ekonomi merupakan asumsi yang diduga ditarik dari situasi kontemporer. Namun, tata cara kehidupan Islam menunjuk pada situasi sejarah yang sepenuhnya berbeda dengan keadaan saat ini.

Al Qur’an dan Sunah Nabi Saw memberikan petunjuk yang rinci mengenai cara kehidupan Islam,dan bagaimana situasi  historis itu adanya. Apa asumsi yang relevan terhadap situasi itu? Dengan adanya asumsi ini, dimungkinkan untuk membuat analisis “tingkah laku manusia sebagai hubungan antara tujuan dan sumber daya langka yang memiliki penggunaan alternatif”. Ini merupakan ilmu pengetahuan ekonomi positif tentang asumsi-asumsi Islam.

Fungsi ilmu pengetahuan terletak pada penjelasan dan prediksi. Ilmu pengetahuan ini menjelaskan berfungsinya ekonomi Islam dan memprediksi tingkah laku manusia yang akan terjadi, jika norma yang diasumsikan sesungguhnya diberlakukan. Ilmu sosial membantu manusia untuk mengerti bekerjanya institusi manusia yang relevan, sebelum institusi ini benar-benar bekerja. Ilmu ekonomi Islam akan mencapai tujuan ini dan membantu manusia dalam memilih sistem ekonomi Islam atau sistem ekonomi yang lain yang sudah mereka kenal.


FUNGSI ILMU EKONOMI YANG LAIN

Ilmu ekonomi, seperti ilmu sosial lainnya, memiliki fungsi yang lain. Ilmu itu membentuk pola tingkah laku yang ideal dengan mana manusia berusaha untuk mengikutinya. Bentuk yang ideal dan relevan dengan pola yang ideal tersebut tersembunyi dalam asumsi mengenai norma-normannya. Teori ekonomi modern menggambarkan tingkah laku yang ideal dan sejalan dengan prinsip maksimalisasi. Mereka yang mengikuti ideal ini dapat menghasilkan pola dari tingkah laku mereka. Aspek ilmu pengetahuan ini ditekankan dengan menyebutnya sebagai “ilmu pengetahuan normatif”. Namun, terdapat satu perbedaan antara ilmu pengetahuan sosial normatif dan positif.

Ilmu pengetahuan positif seyogianya berarti suatu tuntutan bahwa asumsinya bersifat realistik, yaitu kurang lebih sesuai dengan tata cara kehidupan yang “realistik”; sedangkan ilmu pengetahuan normatif tidak demikian. Aplikasi yang sempurna dari norma yang diasumsikan dalam kenyataannya tidak pernah tercapai; ilmu-ilmu sosial, paling tidak sebagian, selalu bersifat normatif. Ilmu ekonomi Islam, ditinjau dari segi ini, merupakan ilmu pengetahuan normatif.


RASIONALITAS SEBAGAI  NILAI DASAR EKONOMI

Nilai ekonomi dasar, sebagai karakteristik utama dari aspek tingkah laku formil ekonomi, terlepas dari tujuannya, adalah rasionalitas. Rasionalitas dalam pilihan merupakan sesuatu yang tidak kurang atau tidak lebih dari suatu pilihan dengan kesadaran penuh untuk menolak pilihan yang lain.  Hal itu merupakan “orientasi tindakan ke arah penyesuaian optimal dengan suatu norma. Ilmu pengetahuan ekonomi, berdasarkan asumsi Islam, memberikan gambaran yang rinci mengenai tindakan manusia yang diarahkan ke penyesuaian maksimal dengan norma-norma Islam.


NILAI  DALAM  NORMA ISLAM

Terdapat perbedaan penting dalam karakteristik norma-norma yang digunakan dalam Ilmu ekonomi modern dan yang direkomendir oleh Islam. Norma-norma Islam menyangkut realisasi dari nilai-nilai moral dan spiritual. Nilai tidak dapat didefinisikan atau bahkan tidak dapat dibayangkan secara tepat dan pasti, dalam hal ini misalnya norma maksimalisasi keuntungan. Dengan demikian, definisi dan konsepsi yang benar dari norma-norma tersebut menjadi suatu masalah bagi pelaku atau analis. Hal ini mempengaruhi aspek tingkah laku formil. Pertanyaan di sini adalah: Apa artinya tingkah laku rasional dalam proses penciptaan nilai?

Sesungguhnya, kemungkinan dan jangkauan tingkah laku rasional dalam hal ini tergantung pada formulasi yang pasti mengenai nilai tertentu dan apresiasi dari pelaku. Sampai batas itu tidak  mungkin untuk dicapai, tidaklah mungkin memiliki ilmu pengetahuan yang menjelaskan tingkah laku manusia dan ditujukan untuk merealisasikan nilai-nilai tersebut. Oleh karena itu, sangat penting artinya untuk memiliki definisi dan formulasi dari  nilai-nilai dan norma-norma yang diberikan oleh Islam. Hal ini benar adanya dalam kaitan dengan “Ekonomi Islam”, termasuk juga dalam kaitan dengan konstruksi ilmu pengetahun tentang ekonomi Islam. Hal ini juga berlaku sejauh pengertian tingkah laku yang “rasional” tidak dimungkinkan dalam proses penciptaan  nilai, aspek formil dari tingkah laku manusia dalam proses tersebut haruslah dipertimbangkan sebagai sesuatu yang baru. Orang tidak perlu dikaitkan dengan diktum bahwa asumsi rasionalitas sebagai sesuatu yang esensiel bagi penelitian tingkah laku manusia.


JANGKAUAN KE ARAH  MASYARAKAT YANG LEBIH LUAS.               

Di samping motivasi dari unit-unit dalam ekonomi, peneliti Islam harus pula menggaris bawahi tujuan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Islam secara keseluruhan, yang merupakan target dari tatanan ekonomi Islam. Hal tersebut merupakan tujuan dari masyarakat yang harus dicapai. Bagaimana hal itu dapat dicapai? Apakah Islam mengasumsikan bahwa tujuan-tujuan ini secara otomatis dapat dicapai, asalkan unit-unit dalam ekonomi  bertindak secara independen, yang sesuai dengan norma-norma yang diletakkan bagi tindakan mereka? Jika tidak ada asumsi itu, macam pengaturan sosial yang bagaimana direkomendasikan untuk merealisasikan tujuan-tujuan tersebut? Dalam kaitan itu, apa peranan yang ditugaskan kepada negara? Apa peranan institusi sosial yang lain? Apa implikasi dari tujuan-tujuan sosial tersebut dalam kaitan dengan tingkah laku individu?

Aspek yang disebutkan di atas menimbulkan sejumlah pertanyaan. Apa yang diperlukan, pertama-tama, adalah pernyataan mengenai tujuan sosial tersebut yang harus dicapai oleh masyarakat Islam. Kedua, kita harus tahu apakah Islam menawarkan hubungan tertentu antara unit-unit dalam ekonomi dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Apakah kompetisi ekonomi konsisten dengan pencapaian tujuan tersebut? Apakah semangat Islam dapat berdampingan dengan semangat kompetisi?  


PERANAN UNIT-UNIT EKONOMI

Sampai sejauh mana prinsip Islam mewajibkan unit-unit ekonomi bekerja sama dalam pencapaian tujuan yang diinginkan? Di mana tempatnya kerja sama dalam hubungan usaha? Dan bagaimana kira-kira akibat dari sikap kerja sama terhadap tingkah laku usaha?

Kemudian, perlu juga ditanya seberapa jauh unit-unit ekonomi, yang aktif bekerja sama satu dengan lainnya, dapat mencapai tujuan yang diinginkan tanpa partisipasi negara dalam kehidupan ekonomi masyarakat? Apakah konsep kerja sama yang aktif seyogianya membawa negara ke dalam percaturan? Sejauh mana dan dengan keadaan yang bagaimana negara dapat melakukan kegiatan ekonominya?


PERANAN NEGARA DALAM ISLAM

Sumber-sumber Islam sangat fasih mengenai tugas-tugas negara sehubungan dengan peningkatan ekonomi dari rakyatnya. Ekonom Islam harus memikirkan peranan ekonomi dari negara Islam dalam masa kontemporer. Dalam hal ini, masalah perencanaan ekonomi sangatlah penting. Sejauh inisiatif negara dalam pengembangan ekonomi, dan kekuasaan dan hak prerogatif yang diterapkan negara terhadap hak milik properti individu, dan hak atas usaha ekonomi, haruslah dengan jelas ditentukan dengan mengacu pada keadaan yang sesungguhnya ada dalam setiap masa.


DISTRIBUSI KEKAYAAN

Adalah suatu kenyataan yang telah dikenal luas bahwa Islam memiliki objektifnya  sendiri dalam hal distribusi kekayaan dalam masyarakat. Kebijakan apa yang diadopsi untuk merealisasikan objektif ini? Apakah Islam bersandar pada kekuatan pasar, dan rasa keadilan dan kebajikan dari pengusaha dalam kaitan dengan kompensasi dari berbagai faktor produksi, khususnya tenaga kerja yang berpartisipasi dalam proses produktif? Apakah terdapat norma-norma tertentu mengenai kebijakan upah dari perusahaan?  Apakah terdapat batas bawah upah yang perlu ditentukan, di luar batas mana upah itu tidak boleh diberikan, dan jika demikian, bagaimana menentukan batas terendah ini? Kemudian, konsekwensi bagaimana yang mungkin terjadi terhadap tingkat-tingkat harga, sehubungan dengan norma kebijakan distributif ini: sampai sejauh mana norma seperti itu menghalangi bekerjanya kekuatan pasar yang bebas sejauh penentuan harga yang dimaksud?


PENENTUAN HARGA    

Proses penentuan harga dalam masyarakat Islam perlu mendapat perhatian khusus. Apakah Islam melekatkan persetujuan etika pada harga yang ditentukan oleh interaksi dari kekuatan pasar, dengan diasumsikan adanya tingkah laku Islami pada para pelaku di pasar. Apakah terdapat konsep harga yang “adil” atau “wajar”, di samping harga pasar yang ditentukan oleh interaksi penawaran dan permintaan?


MORAL ISLAM: POLITIS DAN SPIRITUAL

Norma ekonomi Islam berdekatan dengan norma politis dan spiritualnya. Realisasi dari norma-norma ini menyangkut pendekatan yang terintegrasi dan harmonis. Islam memiliki norma-norma tertentu mengenai moral tingkah laku dari umatnya, termasuk mengenai kehidupan yang lebih dalam, kehidupan jiwa, hal itu membentuk suatu bentuk “karakter”. Penelitian mengenai harmoni antara norma-norma ini dan norma kegiatan ekonomi memperlihatkan sifat dari kegiatan ekonomi. Sebagai contoh, kegiatan ekonomi manusia pada umumnya mempengaruhi tingkah lakunya – sifatnya- sampai batas yang jauh. Pengaruh semangat berkompetisinya dalam pembentukan karakter tidaklah sama seperti sikap kerja sama dalam kehidupan ekonomi. Kehidupan yang lebih dalam dari seorang individu selalu berkaitan dengan kompetisi yang keras dengan rekan sejawatnya yang tidak sama dengan kehidupan lebih dalam bagi seseorang yang memandang kehidupan semata-mata sebagai persoalan kerja sama dan selalu membantu dan dibantu oleh yang lain. Dengan demikian, penelitian norma-norma ekonomi dengan mengacu pada norma etika dan spiritual memberikan penjelasan mengenai sifat dan implikasi dari norma-norma ekonomi.

Akan pula membantu untuk meramalkan modifikasi yang berkaitan dengan institusi ekonomi seperti kompetisi dan properti yang akan dialami dalam masyarakat Islam. Hubungan dalam antara ekonomi dan bentuk pemerintahan dalam Islam juga merupakan topik yang penting. Bagaimana kedua topik ini saling menun jang dalam masyarakat Islam, dalam kaitan dcngan pencapaian objektif yang lebih luas dari masyarakat?  Nilai apa yang penting dalam susunan pemerintahan Islam, dan dalam cara yang bagaimana kedua hal tersebut berkesuaian dan berdampingan dengan nilai-nilai yang penting dalam ekonomi Islam? Dalam kaitan ini, kesesuaian dan kebersamaan dari demokrasi, kesejahteraan ekonomi, kebebasan, dan tatanan dalam masyarakat merupakan persoalan kunci.

Pada akhirnya, semua itu merupakan nilai sistem Islam, nilai-nilai ekonomi, politik, spiritual dan etika, dijadikan satu yang membentuk konteks yang utuh di dalam mana nilai-nilai ekonomi seharusnya diletakkan dan dipelajari. Tidak ada yang mempertimbangkan penyakit peradaban modern termasuk kekacauan pemikiran sosial modern sebagai penelitian berbagai sistem nilai yang terpisah dari sistem nilai yang lain, oleh ahli khusus, yang mengetahui sedikit tentang aspek kehidupan yang lain dan sulit untuk menunjukkan perhatian pada kesejahteraan umat manusia dalam ruang lingkup kehidupan.


MASALAH MENDASAR: RIBA

Berikut ini adalah beberapa masalah yang mendasar dan harus diperhatikan oleh peneliti muslim. Kemudian, terdapat masalah khusus yang muncul sehubungan dengan hukum tertentu yang disebutkan dalam Al Qur’an dan Sunah Nabi Saw. Misalnya, Islam melarang riba. Ekonomi Islam harus berfungsi tanpa lembaga riba. Apakah hal itu mungkin? Bagaimana itu bisa mungkin? Bunga memainkan peranan yang penting dalam proses ekonomi. Sejauh peranan ini diperlukan bagi ekonomi modern, perlunya mekanisme alternatif tidak dapat dihindari. Dasar yang baru bagaimana yang disarankan untuk di organisir?

Mekanisme itu disarankan menggunakan ‘bagi keuntungan’. Apakah itu merupakan usulan yang fisibel? Agar dapat dipahami, hipotesa ini haruslah diuraikan serinci mungkin. Para peneliti haruslah melakukan spesialisasi di bidang ini. Mereka harus pula menunjukkan sejauh mana perbankan dimungkinkan mengoperasikan fungsi barunya dengan model yang baru? Persoalan industri keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan harus berhubungan dengan perspektif yang baru. Sejumlah penelitian yang bernilai mengenai topik ini telah dilakukan, namun masih dalam bentuk permulaan. Sejauh yang kami ketahui, belum ada penulis menyinggung mengenai pertumbuhan dan perkembangan tanpa lembaga bunga. Ilmu pengetahuan normatif dari ekonomi Islam tidak dapat menggunakan nama ‘ekonomi Islam’ tanpa mengisi kekosongan itu.


MASALAH LAIN: JUDI

Larangan terhadap bunga dan judi dan kondisi positif tertentu yang ditentukan oleh Islam terhadap transaksi keuangan memerlukan diskusi yang rinci mengenai persoalan yang berkaitan dengan uang dan kredit. Apakah perintah Islam membatasi kredit untuk setiap jumlah dan dengan ketentuan tertentu? Apakah negara Islam mengijinkan bank swasta beroperasi, dan jika demikian, kondisi yang bagaimana yang diterapkan agar dapat melaksanakannya? Kemudian, perubahan struktural apa yang mungkin harus dilakukan agar dapat membentuk mekanisme yang baru itu?  


MASALAH LAIN: SPEKULASI

Berkaitan erat dengan masalah di atas adalah masalah spekulasi dalam kaitan dengan saham. Apakah Islam melarang praktik-praktik spekulatif?  Apa konsekuensi ekonomi yang mungkin timbul karena larangan itu? Apakah terdapat kemungkinan munculnya lembaga alternatif, atau, suatu reorganisasi Islam yang mengatur lembaga bursa saham, yang dapat melaksanakan fungsi mempertahankan mobilitas dalam pasar yang khusus ini.

Para fukaha telah membahas secara rinci mengenai konsep kerjasama, dan usaha patungan, dalam konteks kondisi yang berlaku pada masa mereka. Sejauh mana organisasi modern dari perusahaan patungan dan perusahaan publik sesuai dengan  prinsip-prinsip yang didasari oleh ketentuan Islam. Modifikasi apa terhadap organisasi bisnis modern yang diperlukan untuk membuat organisasi itu konsisten dengan prinsip-prinsip Islam.


PERSOALAN LAHAN PERTANIAN 

Pertanyaan penting juga muncul dalam kaitan dengan sektor pertanian. Kepemilikan pribadi terhadap lahan pertanian merupakan pertanyaan yang diperdebatkan. Penelitian mengenai sejarah munculnya zamindaries di negara muslim dapat membantu memecahkan kontroversi itu, karena tanah di negara yang berbeda ditangani secara berbeda dalam Islam, yang disebabkan karena pertimbangan politik. Ketika kepemilikan pribadi dianggap wajar, pertanyaannya adalah apakah prinsip yang mengatur tingkah laku dari pemilik dan syarat-syarat perjanjian muazara’ah menjadi penting adanya.


PERSOALAN EKONOMI LAINNYA

Masih banyak persoalan yang harus dipikirkan. Terdapat sekelompok persoalan yang berkaitan dengan hubungan industrial, masalah pengangguran, jaminan sosial, dan lainnya, semua memerlukan perhatian khusus. Kemudian, terdapat sekelompok persoalan yang ditimbulkan oleh krisis ekonomi dan siklus bisnis. Dilihat dari perspektif ekonomi tanpa bunga, persoalan tersebut memperoleh kepentingan baru bagi peneliti Islam. Di samping tugas teoritis menganalisis tingkah laku manusia yang ditujukan ke titik akhir Islami, persoalan yang berkaitan dengan ekonomi Islam juga memerlukan usaha yang segera bagi ekonom muslim.


NORMA EKONOMI ISLAM

Secara alami, pertanyaan akan muncul bagaimana memulai tugas terkait? Kita mempertahankan prioritas tertinggi yang dilekatkan pada suatu pengertian yang benar mengenai norma-norma Islam sehubungan dengan Al Qur’an dan Sunnah Nabi Saw. Suatu pencarian norma-norma ekonomi dalam kedua sumber ini, namun, tidak dapat membuahkan banyak hasil. Islam memandang kehidupan sebagai suatu kesatuan, dan norma yang direkomendir oleh Islam merupakan norma-norma bagi kehidupan secara menyeluruh. Dari norma-norma ini, aspek ekonomi dan implikasi ekonomi yang benar-benar penting bagi tujuan-tujuan oleh para ekonom. Di samping norma-norma tersebut, terdapat pula norma ekonomi dan norma hukum. Penelitian yang saksama mengenai  norma-norma ini dan prinsip petunjuk tersebut merupakan langkah awal ke arah penelitian yang dimaksud.

Seperti kita ketahui, prinsip-prinsip itu telah dipraktikkan dalam masyarakat Islam terdahulu. Penelitian mengenai ekonomi Islam tersebut oleh karenanya sangat berguna untuk memperoleh pengertian mengenai prinsip-prinsip tersebut. Walaupun terdapat dunia perbedaan dalam tehnik dan kondisi yang relevan lainnya, penelitian bekerjanya ekonomi Islam menjadi sangat mencerahkan. Pendekatan fundamental Islam terhadap lembaga dasar ekonomi seperti properti, kontrak, dan pekerjaan, dapat dimengerti lebih baik dalam hal bagaimana lembaga-lembaga ini sesungguhnya berfungsi dalam masyarakat Islam. Dalam hal ini, kita harus mempelajari Sunnah Nabi Saw, dan sejarah awal Islam, dan juga fiqh Islam.  Pemikiran ekonomi para sarjana dan pemikir muslim  dalam tiga belas abad terakhir juga merupakan topik yang penting. Banyak karya-karya berharga yang telah dihasilkan oleh mereka. 

Namun, kebutuhan yang pertama dari tugas kita adalah pandangan yang dalam mengenai kondisi ekonomi modern, institusi-institusi  ekonomi kontemporer,dan secara lebih luas, mengenai bekerjanya ekonomi modern. Hal ini memerlukan penelitian yang mendalam mengenai ekonomi modern. Penelitian kita mengenai ekonomi modern tidak dapat dibatasi pada teori ekonomi tradisional. Seluruh aliran pemikiran ekonomi modern harus ditelaah dari segi penerapannya dalam kehidupan nyata dewasa ini, dan dalam kaitan dengan tata cara kehidupan Islam.

Tidaklah mungkin untuk mengerti tingkah laku ekonomi, bekerjanya ekonomi, dengan bantuan ilmu ekonomi semata. Penelitian ilmu sosial yang lain, khususnya sosiologi, psikologi, dan ilmu politik, juga berguna untuk tujuan tersebut. Penelitian yang berdasarkan sesuatu yang  lebih luas memberikan pengertian yang lebih dalam dan lebih lengkap mengenai situasi dan persoalan ekonomi kontemporer saat ini.

Penelitian sumber-sumber Islam haruslah disesuaikan dengan penelitian modern dalam cara yang tepat. Persoalannya terletak lebih banyak pada peneliti yang menyadari hal ini karena mereka lebih memperhatikan petunjuk dari penelitian mengenai Al Qur’an dan Sunnah Nabi Saw, dari pada peneliti yang tidak menyadari hal tersebut.






---------------------------------- HHO ----------------------------------








DAFTAR PUSTAKA


Siddiqi, Muhammad Nejatullah. 1995. “Problems of Islamic Research in Economics”, dalam Conceptual and Methodological Issues in Islamic Research: A Few Milestones.  Muhammad Mumtaz Ali (ed). Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.



[1] Siddiqi, Muhammad Nejatullah. 1995. “Problems of Islamic Research in Economics”, dalam Conceptual and Methodological Issues in Islamic Research: A Few Milestones.  Muhammad Mumtaz Ali (ed). Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka. Hal. 146-157.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar