RESUME
CHAPTER
9: PROBLEMS OF ISLAMIC RESEARCH
IN ECONOMICS
BY MUHAMMAD NEJATULLAH SIDDIQI
Di-resume oleh:
Hendy Herijanto
Sebagai suatu tatanan sosio ekonomi dan politik yang lengkap, Islam
memiliki prinsip-prinsip petunjuk yang penting bagi aspek kehidupan ekonomi,
atau yang merupakan sub sistem ekonomi dari masyarakat. Di masa lalu, para
sarjana muslim telah memberikan perhatian yang memadai dalam menguraikan,
melakukan interpretasi, dan formulasi dari prinsip-prinsip ini ke dalam konteks
kondisi kehidupan mereka sendiri, khususnya ke dalam teknik produksi dan metode
organisasi yang kemudian berlaku. Riset Islam modern menerima banyak manfaat
dari upaya-upaya tersebut.
Di pihak lain, perkembangan ekonomi
kontemporer juga sangat
menggembirakan. Walaupun penekanannya masih pada ilmu ekonomi positif, diskusi
pada tataran normatif juga populer. Berbarengan dengan usaha menjelmakan ilmu
ekonomi ke dalam formulasi matematis dan konstruksi geometris, juga bermunculan
sejumlah besar literatur mengenai aspek ekonomi dari tingkah laku manusia dari
pandangan psikologis dan sosiologis. Usaha-usaha dengan pendekatan integratif,
sintetis, terhadap persoalan ekonomi juga berkembang. Perkembangan saat ini
telah mendorong perlunya menghadirkan pendekatan Islam di dalam persoalan
ekonomi.
BAGAIMANA BISA MENGERTI FENOMENA
EKONOMI
Pertama-tama, yang perlu dimengerti
adalah individu dan keinginannya, sebagai titik awal dari analisis
ekonomi. Terdapat kecendrungan untuk menganggap bahwa keinginan individu
sebagai sesuatu yang given, ketika
melakukan analisis ekonomi yang terkait. Hal ini dimungkinkan dengan membuat
asumsi dan pandangan mengenai kehidupan tertentu. Karena jika tidak, maka
keinginan manusia merupakan fenomena yang selalu berubah. Keinginan itu selalu
berubah dengan berubahnya pandangan mengenai kehidupan, sistem nilai dari
individu, motif-motif tertentu dalam situasi tertentu, dan sejumlah faktor
eksternal lainnya, seperti karakteristik kultural, adat dan tradisi, serta
lingkungan phisik. Untuk memperoleh pengertian yang benar dan komprehensif,
variabel- variabel ini harus dibahas dan konsekuensi dari variasinya terhadap
keinginan individu perlu ditelaah.
KEINGINAN INDIVIDU DALAM PERSPEKTIF
ISLAM
Signifikasi khusus perlu dilekatkan pada penelitian mengenai keinginan
individu dari pandangan Islam mengenai kehidupan, etika Islam, dan motif Islam.
Pertanyaannya adalah apa pengaruh
kualitatif atau kwantitatif yang mungkin dari kebudayaan Islam terhadap
keinginan individu? Islam meletakkan tingkah laku tertentu bagi manusia sebagai
konsumen. Jika diasumsikan bahwa manusia setia pada norma yang dimaksud, apa
pola permintaan individu yang mungkin muncul? Bagaimana seharusnya individu
Islam bertingkah laku dalam kegiatan produktifnya? Apa yang menjadi
pandangannya terhadap kegiatan ekonomi? Akankah dia menargetkan perolehan
jumlah harta yang sebanyaknya ketika secara phisik mungkin dapat dia lakukan,
atau akankah dia mempertimbangkan perolehan kekayaan sebagai cara untuk
mencapai tujuan lain yang tidak selalu memerlukan dorongan untuk mencapai
kekayaan yang tidak terpuaskan. Apa konsekuensi dari penemuan kita dalam kaitan
dengan penawaran tenaga kerja dan kewiraswastaan? Apa tempat kegiatan ekonomi
dalam skema umum kehidupan menurut pandangan Islam?
PENGUSAHA DAN KEUNTUNGAN
Terdapat masalah berkaitan dengan tingkah laku pengusaha dan motivasi
pengusaha. Apa yang ditargetkan oleh para pengusaha dalam masyarakat
kapitalistik kontemporer? Apa yang seharusnya ditargetkan oleh pengusaha muslim
menurut norma-norma Islam? Apakah Islam menyetujui norma maksimalisasi
keuntungan? Apa tujuan dari kebijakan usaha dari pandangan Islam mengenai
kehidupan? Dan, jika Islam mengijinkan motif keuntungan dalam batas-batas
tertentu, apa saja batasan itu? Apa tuntutan keadilan dan kebajikan yang lebih
tinggi dan pertimbangan barang sosial yang harus dipertahankan oleh pengusaha
di atas motif keuntungan? Di mana tempat rasionalitas ekonomi dalam sikap
Islam terhadap kehidupan? Apa macam rasionalitas yang dimaksud sejalan dengan
sikap ini dan macam mana yang tidak?
EKONOMI SEBAGAI ILMU
PENGETAHUAN
Pada dasarnya, definisi ilmiah mengenai ilmu ekonomi yang menyebutkan
sebagai “ilmu pengetahuan” tidak membedakan dengan “konten” dari tingkah laku
manusia. Ilmu ekonomi adalah suatu penelitian mengenai tingkah laku manusia
sebagai hubungan antara tujuan dan sumber daya langka yang memiliki kegunaan
alternatif.
Namun, penelitian bentuk tanpa konten adalah tidak mungkin. Di sini, ilmu
ekonomi mengasumsikan konten atau substansi tertentu sebelum meneliti aspek
formil dari tingkah laku manusia. Setelah itu, ilmu ekonomi menjadi penelitian
aspek formil hubungan antara tujuan dan sumber dayanya dengan berbagai asumsi
mengenai sifat akhir dari data. Asumsi-asumsi dari ekonomi modern umumnya
ditarik dari cara kehidupan kontemporer. Namun, untuk tujuan analitis dan
ilmiah, setiap set asumsi mengenai sifat dari tujuan haruslah sebaik yang ada
sekarang. Maksimalisasi kepuasan oleh konsumen dan maksimalisasi keuntungan
oleh produsen, atau singkatnya, rasionalitas ekonomi pada unit-unit ekonomi
merupakan asumsi yang diduga ditarik dari situasi kontemporer. Namun, tata cara
kehidupan Islam menunjuk pada situasi sejarah yang sepenuhnya berbeda dengan
keadaan saat ini.
Al Qur’an dan Sunah Nabi Saw memberikan petunjuk yang rinci mengenai cara
kehidupan Islam,dan bagaimana situasi
historis itu adanya. Apa asumsi yang relevan terhadap situasi itu?
Dengan adanya asumsi ini, dimungkinkan untuk membuat analisis “tingkah laku
manusia sebagai hubungan antara tujuan dan sumber daya langka yang memiliki
penggunaan alternatif”. Ini merupakan ilmu pengetahuan ekonomi positif tentang
asumsi-asumsi Islam.
Fungsi ilmu pengetahuan terletak pada penjelasan dan prediksi. Ilmu
pengetahuan ini menjelaskan berfungsinya ekonomi Islam dan memprediksi tingkah
laku manusia yang akan terjadi, jika norma yang diasumsikan sesungguhnya
diberlakukan. Ilmu sosial membantu manusia untuk mengerti bekerjanya institusi
manusia yang relevan, sebelum institusi ini benar-benar bekerja. Ilmu ekonomi
Islam akan mencapai tujuan ini dan membantu manusia dalam memilih sistem
ekonomi Islam atau sistem ekonomi yang lain yang sudah mereka kenal.
FUNGSI ILMU EKONOMI YANG
LAIN
Ilmu ekonomi, seperti ilmu sosial lainnya, memiliki fungsi yang lain. Ilmu
itu membentuk pola tingkah laku yang ideal dengan mana manusia berusaha untuk
mengikutinya. Bentuk yang ideal dan relevan dengan pola yang ideal tersebut tersembunyi
dalam asumsi mengenai norma-normannya. Teori ekonomi modern menggambarkan
tingkah laku yang ideal dan sejalan dengan prinsip maksimalisasi. Mereka yang
mengikuti ideal ini dapat menghasilkan pola dari tingkah laku mereka. Aspek
ilmu pengetahuan ini ditekankan dengan menyebutnya sebagai “ilmu pengetahuan
normatif”. Namun, terdapat satu perbedaan antara ilmu pengetahuan sosial
normatif dan positif.
Ilmu pengetahuan positif seyogianya berarti suatu tuntutan bahwa asumsinya
bersifat realistik, yaitu kurang lebih sesuai dengan tata cara kehidupan yang
“realistik”; sedangkan ilmu pengetahuan normatif tidak demikian. Aplikasi yang
sempurna dari norma yang diasumsikan dalam kenyataannya tidak pernah tercapai;
ilmu-ilmu sosial, paling tidak sebagian, selalu bersifat normatif. Ilmu ekonomi
Islam, ditinjau dari segi ini, merupakan ilmu pengetahuan normatif.
RASIONALITAS SEBAGAI NILAI DASAR EKONOMI
Nilai ekonomi dasar, sebagai karakteristik utama dari aspek tingkah laku
formil ekonomi, terlepas dari tujuannya, adalah rasionalitas. Rasionalitas
dalam pilihan merupakan sesuatu yang tidak kurang atau tidak lebih dari suatu
pilihan dengan kesadaran penuh untuk menolak pilihan yang lain. Hal itu merupakan “orientasi tindakan ke arah
penyesuaian optimal dengan suatu norma. Ilmu pengetahuan ekonomi, berdasarkan
asumsi Islam, memberikan gambaran yang rinci mengenai tindakan manusia yang
diarahkan ke penyesuaian maksimal dengan norma-norma Islam.
NILAI DALAM NORMA
ISLAM
Terdapat perbedaan penting dalam karakteristik norma-norma yang digunakan
dalam Ilmu ekonomi modern dan yang direkomendir oleh Islam. Norma-norma Islam
menyangkut realisasi dari nilai-nilai moral dan spiritual. Nilai tidak dapat
didefinisikan atau bahkan tidak dapat dibayangkan secara tepat dan pasti, dalam
hal ini misalnya norma maksimalisasi keuntungan. Dengan demikian, definisi dan
konsepsi yang benar dari norma-norma tersebut menjadi suatu masalah bagi pelaku
atau analis. Hal ini mempengaruhi aspek tingkah laku formil. Pertanyaan di sini
adalah: Apa artinya tingkah laku rasional dalam proses penciptaan nilai?
Sesungguhnya, kemungkinan dan jangkauan tingkah laku rasional dalam hal ini
tergantung pada formulasi yang pasti mengenai nilai tertentu dan apresiasi dari
pelaku. Sampai batas itu tidak mungkin
untuk dicapai, tidaklah mungkin memiliki ilmu pengetahuan yang menjelaskan
tingkah laku manusia dan ditujukan untuk merealisasikan nilai-nilai tersebut.
Oleh karena itu, sangat penting artinya untuk memiliki definisi dan formulasi
dari nilai-nilai dan norma-norma yang
diberikan oleh Islam. Hal ini benar adanya dalam kaitan dengan “Ekonomi Islam”,
termasuk juga dalam kaitan dengan konstruksi ilmu pengetahun tentang ekonomi
Islam. Hal ini juga berlaku sejauh pengertian tingkah laku yang “rasional”
tidak dimungkinkan dalam proses penciptaan
nilai, aspek formil dari tingkah laku manusia dalam proses tersebut haruslah
dipertimbangkan sebagai sesuatu yang baru. Orang tidak perlu dikaitkan dengan
diktum bahwa asumsi rasionalitas sebagai sesuatu yang esensiel bagi penelitian
tingkah laku manusia.
JANGKAUAN KE ARAH MASYARAKAT YANG LEBIH LUAS.
Di samping motivasi dari unit-unit dalam ekonomi, peneliti Islam harus pula
menggaris bawahi tujuan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Islam secara
keseluruhan, yang merupakan target dari tatanan ekonomi Islam. Hal tersebut
merupakan tujuan dari masyarakat yang harus dicapai. Bagaimana hal itu dapat
dicapai? Apakah Islam mengasumsikan bahwa tujuan-tujuan ini secara otomatis
dapat dicapai, asalkan unit-unit dalam ekonomi
bertindak secara independen, yang sesuai dengan norma-norma yang
diletakkan bagi tindakan mereka? Jika tidak ada asumsi itu, macam pengaturan
sosial yang bagaimana direkomendasikan untuk merealisasikan tujuan-tujuan
tersebut? Dalam kaitan itu, apa peranan yang ditugaskan kepada negara? Apa
peranan institusi sosial yang lain? Apa implikasi dari tujuan-tujuan sosial
tersebut dalam kaitan dengan tingkah laku individu?
Aspek yang disebutkan di atas menimbulkan sejumlah pertanyaan. Apa yang
diperlukan, pertama-tama, adalah pernyataan mengenai tujuan sosial tersebut
yang harus dicapai oleh masyarakat Islam. Kedua, kita harus tahu apakah Islam
menawarkan hubungan tertentu antara unit-unit dalam ekonomi dalam rangka
mencapai tujuan tersebut. Apakah kompetisi ekonomi konsisten dengan pencapaian
tujuan tersebut? Apakah semangat Islam dapat berdampingan dengan semangat
kompetisi?
PERANAN UNIT-UNIT EKONOMI
Sampai sejauh mana prinsip Islam mewajibkan unit-unit ekonomi bekerja sama
dalam pencapaian tujuan yang diinginkan? Di mana tempatnya kerja sama dalam
hubungan usaha? Dan bagaimana kira-kira akibat dari sikap kerja sama terhadap
tingkah laku usaha?
Kemudian, perlu juga ditanya seberapa jauh unit-unit ekonomi, yang aktif
bekerja sama satu dengan lainnya, dapat mencapai tujuan yang diinginkan tanpa
partisipasi negara dalam kehidupan ekonomi masyarakat? Apakah konsep kerja sama
yang aktif seyogianya membawa negara ke dalam percaturan? Sejauh mana dan
dengan keadaan yang bagaimana negara dapat melakukan kegiatan ekonominya?
PERANAN NEGARA DALAM ISLAM
Sumber-sumber Islam sangat fasih mengenai tugas-tugas negara sehubungan
dengan peningkatan ekonomi dari rakyatnya. Ekonom Islam harus memikirkan
peranan ekonomi dari negara Islam dalam masa kontemporer. Dalam hal ini,
masalah perencanaan ekonomi sangatlah penting. Sejauh inisiatif negara dalam
pengembangan ekonomi, dan kekuasaan dan hak prerogatif yang diterapkan negara
terhadap hak milik properti individu, dan hak atas usaha ekonomi, haruslah
dengan jelas ditentukan dengan mengacu pada keadaan yang sesungguhnya ada dalam
setiap masa.
DISTRIBUSI KEKAYAAN
Adalah suatu kenyataan yang telah dikenal luas bahwa Islam memiliki
objektifnya sendiri dalam hal distribusi
kekayaan dalam masyarakat. Kebijakan apa yang diadopsi untuk merealisasikan
objektif ini? Apakah Islam bersandar pada kekuatan pasar, dan rasa keadilan dan
kebajikan dari pengusaha dalam kaitan dengan kompensasi dari berbagai faktor
produksi, khususnya tenaga kerja yang berpartisipasi dalam proses produktif?
Apakah terdapat norma-norma tertentu mengenai kebijakan upah dari perusahaan? Apakah terdapat batas bawah upah yang perlu
ditentukan, di luar batas mana upah itu tidak boleh diberikan, dan jika
demikian, bagaimana menentukan batas terendah ini? Kemudian, konsekwensi
bagaimana yang mungkin terjadi terhadap tingkat-tingkat harga, sehubungan dengan
norma kebijakan distributif ini: sampai sejauh mana norma seperti itu
menghalangi bekerjanya kekuatan pasar yang bebas sejauh penentuan harga yang
dimaksud?
PENENTUAN HARGA
Proses penentuan harga dalam masyarakat Islam perlu mendapat perhatian
khusus. Apakah Islam melekatkan persetujuan etika pada harga yang ditentukan
oleh interaksi dari kekuatan pasar, dengan diasumsikan adanya tingkah laku
Islami pada para pelaku di pasar. Apakah terdapat konsep harga yang “adil” atau
“wajar”, di samping harga pasar yang ditentukan oleh interaksi penawaran dan
permintaan?
MORAL ISLAM: POLITIS DAN
SPIRITUAL
Norma ekonomi Islam berdekatan dengan norma politis dan spiritualnya.
Realisasi dari norma-norma ini menyangkut pendekatan yang terintegrasi dan harmonis.
Islam memiliki norma-norma tertentu mengenai moral tingkah laku dari umatnya,
termasuk mengenai kehidupan yang lebih dalam, kehidupan jiwa, hal itu membentuk
suatu bentuk “karakter”. Penelitian mengenai harmoni antara norma-norma ini dan
norma kegiatan ekonomi memperlihatkan sifat dari kegiatan ekonomi. Sebagai
contoh, kegiatan ekonomi manusia pada umumnya mempengaruhi tingkah lakunya –
sifatnya- sampai batas yang jauh. Pengaruh semangat berkompetisinya dalam
pembentukan karakter tidaklah sama seperti sikap kerja sama dalam kehidupan
ekonomi. Kehidupan yang lebih dalam dari seorang individu selalu berkaitan
dengan kompetisi yang keras dengan rekan sejawatnya yang tidak sama dengan
kehidupan lebih dalam bagi seseorang yang memandang kehidupan semata-mata
sebagai persoalan kerja sama dan selalu membantu dan dibantu oleh yang lain.
Dengan demikian, penelitian norma-norma ekonomi dengan mengacu pada norma etika
dan spiritual memberikan penjelasan mengenai sifat dan implikasi dari
norma-norma ekonomi.
Akan pula membantu untuk meramalkan modifikasi yang berkaitan dengan
institusi ekonomi seperti kompetisi dan properti yang akan dialami dalam
masyarakat Islam. Hubungan dalam antara ekonomi dan bentuk pemerintahan dalam
Islam juga merupakan topik yang penting. Bagaimana kedua topik ini saling menun
jang dalam masyarakat Islam, dalam kaitan dcngan pencapaian objektif yang lebih
luas dari masyarakat? Nilai apa yang
penting dalam susunan pemerintahan Islam, dan dalam cara yang bagaimana kedua
hal tersebut berkesuaian dan berdampingan dengan nilai-nilai yang penting dalam
ekonomi Islam? Dalam kaitan ini, kesesuaian dan kebersamaan dari demokrasi,
kesejahteraan ekonomi, kebebasan, dan tatanan dalam masyarakat merupakan
persoalan kunci.
Pada akhirnya, semua itu merupakan nilai sistem Islam, nilai-nilai ekonomi,
politik, spiritual dan etika, dijadikan satu yang membentuk konteks yang utuh
di dalam mana nilai-nilai ekonomi seharusnya diletakkan dan dipelajari. Tidak
ada yang mempertimbangkan penyakit peradaban modern termasuk kekacauan
pemikiran sosial modern sebagai penelitian berbagai sistem nilai yang terpisah
dari sistem nilai yang lain, oleh ahli khusus, yang mengetahui sedikit tentang
aspek kehidupan yang lain dan sulit untuk menunjukkan perhatian pada kesejahteraan
umat manusia dalam ruang lingkup kehidupan.
MASALAH MENDASAR: RIBA
Berikut ini adalah beberapa masalah yang mendasar dan harus diperhatikan
oleh peneliti muslim. Kemudian, terdapat masalah khusus yang muncul
sehubungan dengan hukum tertentu yang disebutkan dalam Al Qur’an dan Sunah Nabi
Saw. Misalnya, Islam melarang riba. Ekonomi Islam harus berfungsi tanpa lembaga
riba. Apakah hal itu mungkin? Bagaimana itu bisa mungkin? Bunga
memainkan peranan yang penting dalam proses ekonomi. Sejauh peranan ini diperlukan
bagi ekonomi modern, perlunya mekanisme alternatif tidak dapat dihindari. Dasar
yang baru bagaimana yang disarankan untuk di organisir?
Mekanisme itu disarankan menggunakan ‘bagi keuntungan’. Apakah itu
merupakan usulan yang fisibel? Agar dapat dipahami, hipotesa ini haruslah
diuraikan serinci mungkin. Para peneliti haruslah melakukan spesialisasi di
bidang ini. Mereka harus pula menunjukkan sejauh mana perbankan dimungkinkan
mengoperasikan fungsi barunya dengan model yang baru? Persoalan industri
keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan harus berhubungan dengan
perspektif yang baru. Sejumlah penelitian yang bernilai mengenai topik ini
telah dilakukan, namun masih dalam bentuk permulaan. Sejauh yang kami ketahui,
belum ada penulis menyinggung mengenai pertumbuhan dan perkembangan tanpa
lembaga bunga. Ilmu pengetahuan normatif dari ekonomi Islam tidak dapat
menggunakan nama ‘ekonomi Islam’ tanpa mengisi kekosongan itu.
MASALAH LAIN: JUDI
Larangan terhadap bunga dan judi dan kondisi positif tertentu yang
ditentukan oleh Islam terhadap transaksi keuangan memerlukan diskusi yang rinci
mengenai persoalan yang berkaitan dengan uang dan kredit. Apakah perintah Islam
membatasi kredit untuk setiap jumlah dan dengan ketentuan tertentu? Apakah negara
Islam mengijinkan bank swasta beroperasi, dan jika demikian, kondisi yang
bagaimana yang diterapkan agar dapat melaksanakannya? Kemudian, perubahan
struktural apa yang mungkin harus dilakukan agar dapat membentuk mekanisme yang
baru itu?
MASALAH LAIN: SPEKULASI
Berkaitan erat dengan masalah di atas adalah masalah spekulasi dalam kaitan
dengan saham. Apakah Islam melarang praktik-praktik spekulatif? Apa konsekuensi ekonomi yang mungkin timbul
karena larangan itu? Apakah terdapat kemungkinan munculnya lembaga alternatif,
atau, suatu reorganisasi Islam yang mengatur lembaga bursa saham, yang dapat
melaksanakan fungsi mempertahankan mobilitas dalam pasar yang khusus ini.
Para fukaha telah membahas secara rinci mengenai konsep kerjasama, dan
usaha patungan, dalam konteks kondisi yang berlaku pada masa mereka. Sejauh
mana organisasi modern dari perusahaan patungan dan perusahaan publik sesuai
dengan prinsip-prinsip yang didasari
oleh ketentuan Islam. Modifikasi apa terhadap organisasi bisnis modern yang
diperlukan untuk membuat organisasi itu konsisten dengan prinsip-prinsip Islam.
PERSOALAN LAHAN
PERTANIAN
Pertanyaan penting juga muncul dalam kaitan dengan sektor pertanian.
Kepemilikan pribadi terhadap lahan pertanian merupakan pertanyaan yang diperdebatkan.
Penelitian mengenai sejarah munculnya zamindaries
di negara muslim dapat membantu memecahkan kontroversi itu, karena tanah di
negara yang berbeda ditangani secara berbeda dalam Islam, yang disebabkan
karena pertimbangan politik. Ketika kepemilikan pribadi dianggap wajar,
pertanyaannya adalah apakah prinsip yang mengatur tingkah laku dari pemilik dan
syarat-syarat perjanjian muazara’ah
menjadi penting adanya.
PERSOALAN EKONOMI LAINNYA
Masih banyak persoalan yang harus dipikirkan. Terdapat sekelompok persoalan
yang berkaitan dengan hubungan industrial, masalah pengangguran, jaminan
sosial, dan lainnya, semua memerlukan perhatian khusus. Kemudian, terdapat
sekelompok persoalan yang ditimbulkan oleh krisis ekonomi dan siklus bisnis.
Dilihat dari perspektif ekonomi tanpa bunga, persoalan tersebut memperoleh
kepentingan baru bagi peneliti Islam. Di samping tugas teoritis menganalisis
tingkah laku manusia yang ditujukan ke titik akhir Islami, persoalan yang
berkaitan dengan ekonomi Islam juga memerlukan usaha yang segera bagi ekonom
muslim.
NORMA EKONOMI ISLAM
Secara alami, pertanyaan akan muncul bagaimana memulai tugas terkait? Kita
mempertahankan prioritas tertinggi yang dilekatkan pada suatu pengertian yang
benar mengenai norma-norma Islam sehubungan dengan Al Qur’an dan Sunnah Nabi
Saw. Suatu pencarian norma-norma ekonomi dalam kedua sumber ini, namun, tidak
dapat membuahkan banyak hasil. Islam memandang kehidupan sebagai suatu
kesatuan, dan norma yang direkomendir oleh Islam merupakan norma-norma bagi
kehidupan secara menyeluruh. Dari norma-norma ini, aspek ekonomi dan implikasi
ekonomi yang benar-benar penting bagi tujuan-tujuan oleh para ekonom. Di
samping norma-norma tersebut, terdapat pula norma ekonomi dan norma hukum.
Penelitian yang saksama mengenai
norma-norma ini dan prinsip petunjuk tersebut merupakan langkah awal ke
arah penelitian yang dimaksud.
Seperti kita ketahui, prinsip-prinsip itu telah dipraktikkan dalam
masyarakat Islam terdahulu. Penelitian mengenai ekonomi Islam tersebut oleh
karenanya sangat berguna untuk memperoleh pengertian mengenai prinsip-prinsip
tersebut. Walaupun terdapat dunia perbedaan dalam tehnik dan kondisi yang
relevan lainnya, penelitian bekerjanya ekonomi Islam menjadi sangat
mencerahkan. Pendekatan fundamental Islam terhadap lembaga dasar ekonomi
seperti properti, kontrak, dan pekerjaan, dapat dimengerti lebih baik dalam hal
bagaimana lembaga-lembaga ini sesungguhnya berfungsi dalam masyarakat Islam.
Dalam hal ini, kita harus mempelajari Sunnah Nabi Saw, dan sejarah awal Islam,
dan juga fiqh Islam. Pemikiran ekonomi para sarjana dan pemikir
muslim dalam tiga belas abad terakhir
juga merupakan topik yang penting. Banyak karya-karya berharga yang telah
dihasilkan oleh mereka.
Namun, kebutuhan yang pertama dari tugas kita adalah pandangan yang dalam
mengenai kondisi ekonomi modern, institusi-institusi ekonomi kontemporer,dan secara lebih luas,
mengenai bekerjanya ekonomi modern. Hal ini memerlukan penelitian yang mendalam
mengenai ekonomi modern. Penelitian kita mengenai ekonomi modern tidak dapat
dibatasi pada teori ekonomi tradisional. Seluruh aliran pemikiran ekonomi
modern harus ditelaah dari segi penerapannya dalam kehidupan nyata dewasa ini,
dan dalam kaitan dengan tata cara kehidupan Islam.
Tidaklah mungkin untuk mengerti tingkah laku ekonomi, bekerjanya ekonomi,
dengan bantuan ilmu ekonomi semata. Penelitian ilmu sosial yang lain, khususnya
sosiologi, psikologi, dan ilmu politik, juga berguna untuk tujuan tersebut.
Penelitian yang berdasarkan sesuatu yang
lebih luas memberikan pengertian yang lebih dalam dan lebih lengkap
mengenai situasi dan persoalan ekonomi kontemporer saat ini.
Penelitian sumber-sumber Islam haruslah disesuaikan dengan penelitian
modern dalam cara yang tepat. Persoalannya terletak lebih banyak pada peneliti
yang menyadari hal ini karena mereka lebih memperhatikan petunjuk dari
penelitian mengenai Al Qur’an dan Sunnah Nabi Saw, dari pada peneliti yang
tidak menyadari hal tersebut.
---------------------------------- HHO ----------------------------------
DAFTAR PUSTAKA
Siddiqi, Muhammad
Nejatullah. 1995. “Problems of Islamic Research in Economics”, dalam Conceptual and Methodological Issues in
Islamic Research: A Few Milestones.
Muhammad Mumtaz Ali (ed). Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.