S
|
Pertama, hasil uji hipotesis
pertama berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pengaruh
ke- mampuan dan
pengetahuan kredit/pembiayaan terhadap NPF pada bank syariah dengan kemampuan dan
pengetahuan kredit/pembiayaan ter- hadap NPL pada bank konvensional, dan menerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa terdapat
perbedaan antara pengaruh kemampu- an dan pengetahuan kredit/pembiayaan terhadap NPF pada bank
syariah dengan
kemampuan dan pengetahuan kredit/pembiayaan terhadap NPL pada bank konvensional, yang
menghasilkan nilai korelasi masing-ma- sing sebesar 0,834 dengan Fhitung sebesar 250,617
dan nilai korelasi sebe- sar 0,265 dengan Fhitung sebesar 8,302.
Selain itu penelitian ini juga berhasil mengungkap bahwa nilai
korela- si dan Fhitung
dari pengaruh kemampuan dan pengetahuan kredit/pembia- yaan terhadap NPF pada bank
syariah, yaitu 0,834 dengan Fhitung sebesar 250,617, ternyata lebih besar
dibandingkan dengan nilai korelasi pengaruh kemampuan dan pengetahuan
kredit/pembiayaan terhadap NPL pada bank konvensional, yang hanya sebesar 0,265 dengan Fhitung
sebesar 8,302.
Kedua, hasil uji hipotesis
kedua berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pengaruh
integritas dan
profesionalisme terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh integritas dan profesionalisme
terhadap NPL pada bank konvensional, dan menerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa
terdapat per- bedaan
antara pengaruh integritas dan profesionalisme terhadap NPF pada bank syariah dengan integritas
dan profesionalisme terhadap NPL pada bank konvensional, yang menghasilkan nilai korelasi
masing-ma- sing
sebesar 0,677 dengan Fhitung sebesar 92,887 dan nilai korelasi
sebesar 0,231
dengan Futung sebesar 6,179.
Selain itu penelitian ini juga berhasil mengungkap bahwa nilai
kore- lasi dan Fhitung
dari pengaruh integritas dan profesionalisme terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,677
dengan Fhitung sebesar 92,887, ternyata lebih besar dibandingkan dengan
nilai korelasi pengaruh integritas dan profesionalisme terhadap NPL pada bank konvensional, yang
hanya sebe- sar
0,231 dengan Fhitung sebesar 6,179.
Ketiga, hasil uji hipotesis
ketiga berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pengaruh
kadar spi- ritualitas
terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh kadar spiri- tualitas terhadap NPL pada bank
konvensional, dan menerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara
pengaruh kadar
spiritualitas terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh kadar spiritualitas terhadap
NPL pada bank konvensional, yang mengha- silkan nilai korelasi masing-masing sebesar 0,425 dengan Fhitung
sebesar 24,207 dan
nilai korelasi sebesar 0,321 dengan Fhitung sebesar 12,659.
Selain itu penelitian ini juga berhasil mengungkap bahwa nilai
kore- lasi dan Fhitung
dari pengaruh kadar spiritualitas terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,425 dengan Fhitung
sebesar 24,207, ternyata lebih besar dibandingkan dengan nilai korelasi pengaruh kadar
spiritualitas terhadap NPL pada bank konvensional, yang hanya sebesar 0,321 dengan Fhitung
se- besar 12,659.
Keempat, hasil uji hipotesis
keempat berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pengaruh
kepe- mimpinan
bermoral terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh kepemimpinan bermoral terhadap
NPL pada bank konvensional, dan me- nerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa terdapat
perbedaan antara
pengaruh kepemimpinan bermoral terhadap NPF pada bank sya- riah dengan pengaruh
kepemimpinan bermoral terhadap NPL pada bank konvensional, yang menghasilkan nilai korelasi masing-masing
sebesar 0,568
dengan Fhitung sebesar 52,508 dan nilai korelasi sebesar 0,282 dengan
Fhitung sebesar 9,524.
Selain itu penelitian ini juga berhasil mengungkap bahwa nilai
kore- lasi dan Fhitung
dari pengaruh kepemimpinan bermoral terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,568
dengan Fhitung sebesar 52,508, ternyata lebih besar dibandingkan dengan nilai
korelasi pengaruh kepemimpinan ber- moral terhadap NPL pada bank konvensional, yang hanya sebesar
0,282 dengan Futung
sebesar 9,524.
Kelima, hasil uji hipotesis
kelima berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pengaruh
bu- daya perusahaan
terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh bu- daya perusahaan terhadap NPL
pada bank konvensional, dan menerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan
antara pengaruh
budaya perusahaan terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh budaya perusahaan
terhadap NPL pada bank konvensional, yang menghasilkan nilai korelasi masing-masing sebesar 0,590
dengan Fhitung
sebesar 58,598 dan nilai korelasi sebesar 0,315 dengan Fhitung sebe- sar 12,154.
Selain itu penelitian ini juga berhasil mengungkap bahwa nilai
kore- lasi dan Fhitung
dari pengaruh budaya perusahaan terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,590 dengan Fhitung
sebesar 58,598, ternyata lebih besar dibandingkan dengan nilai korelasi pengaruh budaya perusahaan
terha- dap NPL pada
bank konvensional, yang hanya sebesar 0,315 dengan Fhitung sebesar 12,154.
Keenam, hasil uji hipotesis
keenam berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pengaruh
kebi- jakan
disiplin anggaran terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh kebijakan
disiplin anggaran terhadap NPL pada bank konvensional, dan menerima hipotesis
alternatif yang menyatakan bahwa terdapat per- bedaan antara pengaruh kebijakan disiplin anggaran terhadap
NPF pada bank
syariah dengan pengaruh kebijakan disiplin anggaran terhadap NPL pada bank konvensional, yang
menghasilkan nilai korelasi masing-ma- sing sebesar 0,656 dengan Fhitung sebesar 83,246
dan nilai korelasi sebesar 0,284 dengan Fhitung sebesar 9,675.
Selain itu penelitian ini juga berhasil mengungkap bahwa nilai
kore- lasi dan Fhitung
dari pengaruh kebijakan disiplin anggaran terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,656
dengan Fhitung sebesar 83,246, ternyata lebih besar dibandingkan dengan
nilai korelasi pengaruh kebijakan disip- lin anggaran terhadap NPL pada bank konvensional, yang hanya
sebesar 0,284
dengan Futung sebesar 9,675.
Ketujuh, hasil uji hipotesis
ketujuh berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pengaruh
sis- tem
penghargaan dan hukuman terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh sistem penghargaan dan
hukuman terhadap NPL pada bank konvensional, dan menerima hipotesis alternatif yang
menyatakan bahwa terdapat
perbedaan antara pengaruh sistem penghargaan dan hukuman terhadap NPF pada bank syariah
dengan pengaruh sistem penghargaan dan hukuman terhadap NPL pada bank konvensional, yang
menghasilkan nilai
korelasi masing-masing sebesar 0,302 dengan Fhitung sebesar 11,066 dan nilai korelasi sebesar
0,282 dengan Fhitung sebesar 9,498.
Selain itu penelitian ini juga berhasil mengungkap bahwa nilai
kore- lasi dan Fhitung
dari pengaruh sistem penghargaan dan hukuman terhadap NPF pada bank syariah, yaitu
0,302 dengan Fhitung sebesar 11,066, ternyata lebih besar dibandingkan dengan
nilai korelasi pengaruh sistem penghar- gaan dan hukuman terhadap NPL pada bank konvensional, yang
hanya sebesar 0,282
dengan Fhitung sebesar 9,498.
Kedelapan, hasil uji
hipotesis kedelapan berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara
pengaruh budaya
kredit/pembiayaan terhadap NPF pada bank syariah dengan pe- ngaruh budaya kredit/pembiayaan
terhadap NPL pada bank konvensio- nal, dan menerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa
terdapat perbedaan
antara pengaruh budaya kredit/pembiayaan terhadap NPF pada bank syariah dengan
pengaruh budaya kredit/pembiayaan terhadap NPL pada bank konvensional, yang menghasilkan nilai korelasi
masing- masing
sebesar 0,302 dengan Fhitung sebesar 11,026 dan nilai korelasi se- besar 0,258 dengan Fhitung
sebesar 7,866.
Selain itu penelitian ini juga berhasil mengungkap bahwa nilai
ko- relasi dan Fhitung
dari pengaruh budaya kredit/pembiayaan terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,302
dengan Fhitung sebesar 11,026, ternyata lebih besar dibandingkan dengan
nilai korelasi pengaruh budaya kredit/ pembiayaan terhadap NPL pada bank konvensional, yang hanya
sebesar 0,258
dengan Fhitung sebesar 7,866.
Kesembilan, hasil uji
hipotesis kesembilan berhasil menolak hi- potesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan
antara pengaruh
pengecekan reputasi terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh pengecekan reputasi
terhadap NPL pada bank konvensional, dan menerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa
terdapat per- bedaan
antara pengaruh pengecekan reputasi terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh
pengecekan reputasi terhadap NPL pada bank konvensional, yang menghasilkan nilai korelasi masing-masing
sebesar 0,322
dengan Fhitung sebesar 12,696 dan nilai korelasi sebesar 0,282 de- ngan Futung sebesar
9,501.
Selain itu penelitian ini berhasil mengungkap bahwa nilai
korelasi dan Fhitung
dari pengaruh pengecekan reputasi terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,322 dengan Fhitung
sebesar 12,696, ternyata lebih besar di- bandingkan dengan nilai korelasi pengaruh pengecekan reputasi
terhadap NPL pada
bank konvensional, yang hanya sebesar 0,282 dengan Fhitung se- besar 9,501.
Kesepuluh, hasil uji
hipotesis kesepuluh berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara
pengaruh uji tuntas
dan kepedulian terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh uji tuntas dan
kepedulian terhadap NPL pada bank konvensional, dan menerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa
terdapat per- bedaan
antara pengaruh uji tuntas dan kepedulian terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh
uji tuntas dan kepedulian terhadap NPL pada bank konvensional, yang menghasilkan nilai korelasi
masing-ma- sing
sebesar 0,305 dengan Fhitung sebesar 11,256 dan nilai korelasi
sebesar 0,292
dengan Fhitung sebesar 10,217.
Penelitian ini juga berhasil mengungkap bahwa nilai korelasi
dan Futung dari pengaruh uji tuntas
dan kepedulian terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,305 dengan Fhitung sebesar 11,256,
ternyata lebih besar dibandingkan dengan nilai korelasi pengaruh uji tuntas dan
kepedulian terhadap
NPL pada bank konvensional, yang hanya sebesar 0,292 dengan Fhitung sebesar
10,217.
Kesebelas, hasil uji
hipotesis kesebelas berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara
pengaruh pengawasan
kredit/pembiayaan internal terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh pengawasan
kredit/pembiayaan internal terhadap NPL pada bank konvensional, dan menerima hipotesis alternatif yang
menya- takan bahwa
terdapat perbedaan antara pengaruh pengawasan kredit/
pembiayaan internal terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh pengawasan kredit/pembiayaan internal terhadap NPL pada bank kon- vensional, yang menghasilkan nilai korelasi masing-masing sebesar 0,311 dengan Fhitung sebesar 11,817 dan nilai korelasi sebesar 0,289 dengan Fhitung sebesar 9,990.
pembiayaan internal terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh pengawasan kredit/pembiayaan internal terhadap NPL pada bank kon- vensional, yang menghasilkan nilai korelasi masing-masing sebesar 0,311 dengan Fhitung sebesar 11,817 dan nilai korelasi sebesar 0,289 dengan Fhitung sebesar 9,990.
Selain itu penelitian ini berhasil
mengungkap bahwa nilai korelasi dan Fhitung dari pengaruh pengawasan kredit/pembiayaan
internal ter- hadap
NPF pada bank syariah, yaitu 0,311 dengan Fhitung sebesar 11,817, ternyata lebih besar
dibandingkan dengan nilai korelasi pengaruh peng-
awasan kredit/pembiayaan internal terhadap NPL
pada bank konvensio- nal, yang hanya sebesar 0,289 dengan Fhitung
sebesar 9,990.
Kedua belas, hasil uji hipotesis kedua belas berhasil menolak hipo- tesis nol yang menyatakan bahwa
tidak terdapat perbedaan antara ke- mampuan dan pengetahuan kredit/pembiayaan, integritas dan
profesio- nalisme,
dan seterusnya hingga pengawasan kredit/pembiayaan internal terhadap NPL pada bank
konvensional.
Hasil uji hipotesis kedua belas itu juga
menerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara pengaruh
kemampu- an dan
pengetahuan kredit/pembiayaan, integritas dan profesionalisme, dan seterusnya hingga
pengawasan kredit/pembiayaan internal terhadap NPL pada bank konvensional, yang menghasilkan nilai korelasi
masing- masing
sebesar 0,729 dengan Fhitung sebesar 10,310 dan nilai korelasi se- besar 0,560 dengan Fhitung
sebesar 4,148.
Selain itu, penelitian ini berhasil
mengungkap bahwa nilai korelasi dan Fhitung dari pengaruh kemampuan dan pengetahuan
kredit/pembia- yaan,
integritas dan profesionalisme, dan seterusnya hingga pengawasan kredit/pembiayaan internal
terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,729 dengan Fhitung sebesar 10,310, ternyata lebih besar
dibandingkan dengan nilai korelasi pengaruh kemampuan dan pengetahuan
kredit/pembiaya- an,
integritas dan profesionalisme, dan seterusnya hingga pengawasan kredit/pembiayaan internal
terhadap NPL pada bank konvensional, yang hanya sebesar 0,560 dengan Fhitung sebesar 4,148.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar