Selasa, 16 Agustus 2016

Bab 8 Buku Selamatkan Perbankan

BAB 8



S
ESUAI dengan tujuan penelitian untuk buku ini, yaitu menentukan apakah kedua belas variabel bebas memiliki pengaruh terhadap va- riabel terikat NPF dan NPL, dan menentukan apakah terdapat perbedaan pengaruh antara setiap variabel bebas tersebut terhadap NPF dibanding- kan dengan pengaruh setiap variabel bebas yang sama terhadap NPL, maka dilakukan pengujian hipotesis, yang hasilnya dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, hasil uji hipotesis pertama berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pengaruh ke- mampuan dan pengetahuan kredit/pembiayaan terhadap NPF pada bank syariah dengan kemampuan dan pengetahuan kredit/pembiayaan ter- hadap NPL pada bank konvensional, dan menerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara pengaruh kemampu- an dan pengetahuan kredit/pembiayaan terhadap NPF pada bank syariah dengan kemampuan dan pengetahuan kredit/pembiayaan terhadap NPL pada bank konvensional, yang menghasilkan nilai korelasi masing-ma- sing sebesar 0,834 dengan Fhitung sebesar 250,617 dan nilai korelasi sebe- sar 0,265 dengan Fhitung sebesar 8,302.
Selain itu penelitian ini juga berhasil mengungkap bahwa nilai korela- si dan Fhitung dari pengaruh kemampuan dan pengetahuan kredit/pembia- yaan terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,834 dengan Fhitung sebesar 250,617, ternyata lebih besar dibandingkan dengan nilai korelasi penga­ruh kemampuan dan pengetahuan kredit/pembiayaan terhadap NPL pada bank konvensional, yang hanya sebesar 0,265 dengan Fhitung sebesar 8,302.
Kedua, hasil uji hipotesis kedua berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pengaruh integritas dan profesionalisme terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh integritas dan profesionalisme terhadap NPL pada bank konvensional, dan menerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa terdapat per- bedaan antara pengaruh integritas dan profesionalisme terhadap NPF pada bank syariah dengan integritas dan profesionalisme terhadap NPL pada bank konvensional, yang menghasilkan nilai korelasi masing-ma- sing sebesar 0,677 dengan Fhitung sebesar 92,887 dan nilai korelasi sebesar 0,231 dengan Futung sebesar 6,179.
Selain itu penelitian ini juga berhasil mengungkap bahwa nilai kore- lasi dan Fhitung dari pengaruh integritas dan profesionalisme terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,677 dengan Fhitung sebesar 92,887, ternyata lebih besar dibandingkan dengan nilai korelasi pengaruh integritas dan profesionalisme terhadap NPL pada bank konvensional, yang hanya sebe- sar 0,231 dengan Fhitung sebesar 6,179.
Ketiga, hasil uji hipotesis ketiga berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pengaruh kadar spi- ritualitas terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh kadar spiri- tualitas terhadap NPL pada bank konvensional, dan menerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara pengaruh kadar spiritualitas terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh kadar spiritualitas terhadap NPL pada bank konvensional, yang mengha- silkan nilai korelasi masing-masing sebesar 0,425 dengan Fhitung sebesar 24,207 dan nilai korelasi sebesar 0,321 dengan Fhitung sebesar 12,659.
Selain itu penelitian ini juga berhasil mengungkap bahwa nilai kore- lasi dan Fhitung dari pengaruh kadar spiritualitas terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,425 dengan Fhitung sebesar 24,207, ternyata lebih besar dibandingkan dengan nilai korelasi pengaruh kadar spiritualitas terhadap NPL pada bank konvensional, yang hanya sebesar 0,321 dengan Fhitung se- besar 12,659.
Keempat, hasil uji hipotesis keempat berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pengaruh kepe- mimpinan bermoral terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh kepemimpinan bermoral terhadap NPL pada bank konvensional, dan me- nerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara pengaruh kepemimpinan bermoral terhadap NPF pada bank sya- riah dengan pengaruh kepemimpinan bermoral terhadap NPL pada bank konvensional, yang menghasilkan nilai korelasi masing-masing sebesar 0,568 dengan Fhitung sebesar 52,508 dan nilai korelasi sebesar 0,282 de­ngan Fhitung sebesar 9,524.
Selain itu penelitian ini juga berhasil mengungkap bahwa nilai kore- lasi dan Fhitung dari pengaruh kepemimpinan bermoral terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,568 dengan Fhitung sebesar 52,508, ternyata lebih besar dibandingkan dengan nilai korelasi pengaruh kepemimpinan ber- moral terhadap NPL pada bank konvensional, yang hanya sebesar 0,282 dengan Futung sebesar 9,524.
Kelima, hasil uji hipotesis kelima berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pengaruh bu- daya perusahaan terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh bu- daya perusahaan terhadap NPL pada bank konvensional, dan menerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara pengaruh budaya perusahaan terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh budaya perusahaan terhadap NPL pada bank konvensional, yang menghasilkan nilai korelasi masing-masing sebesar 0,590 dengan Fhitung sebesar 58,598 dan nilai korelasi sebesar 0,315 dengan Fhitung sebe- sar 12,154.
Selain itu penelitian ini juga berhasil mengungkap bahwa nilai kore- lasi dan Fhitung dari pengaruh budaya perusahaan terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,590 dengan Fhitung sebesar 58,598, ternyata lebih besar dibandingkan dengan nilai korelasi pengaruh budaya perusahaan terha- dap NPL pada bank konvensional, yang hanya sebesar 0,315 dengan Fhitung sebesar 12,154.
Keenam, hasil uji hipotesis keenam berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pengaruh kebi- jakan disiplin anggaran terhadap NPF pada bank syariah dengan penga­ruh kebijakan disiplin anggaran terhadap NPL pada bank konvensional, dan menerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa terdapat per- bedaan antara pengaruh kebijakan disiplin anggaran terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh kebijakan disiplin anggaran terhadap NPL pada bank konvensional, yang menghasilkan nilai korelasi masing-ma- sing sebesar 0,656 dengan Fhitung sebesar 83,246 dan nilai korelasi sebesar 0,284 dengan Fhitung sebesar 9,675.
Selain itu penelitian ini juga berhasil mengungkap bahwa nilai kore- lasi dan Fhitung dari pengaruh kebijakan disiplin anggaran terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,656 dengan Fhitung sebesar 83,246, ternyata lebih besar dibandingkan dengan nilai korelasi pengaruh kebijakan disip- lin anggaran terhadap NPL pada bank konvensional, yang hanya sebesar 0,284 dengan Futung sebesar 9,675.
Ketujuh, hasil uji hipotesis ketujuh berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pengaruh sis- tem penghargaan dan hukuman terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh sistem penghargaan dan hukuman terhadap NPL pada bank konvensional, dan menerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara pengaruh sistem penghargaan dan hukuman terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh sistem penghargaan dan hukuman terhadap NPL pada bank konvensional, yang menghasilkan nilai korelasi masing-masing sebesar 0,302 dengan Fhitung sebesar 11,066 dan nilai korelasi sebesar 0,282 dengan Fhitung sebesar 9,498.
Selain itu penelitian ini juga berhasil mengungkap bahwa nilai kore- lasi dan Fhitung dari pengaruh sistem penghargaan dan hukuman terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,302 dengan Fhitung sebesar 11,066, ternyata lebih besar dibandingkan dengan nilai korelasi pengaruh sistem penghar- gaan dan hukuman terhadap NPL pada bank konvensional, yang hanya sebesar 0,282 dengan Fhitung sebesar 9,498.
Kedelapan, hasil uji hipotesis kedelapan berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pengaruh budaya kredit/pembiayaan terhadap NPF pada bank syariah dengan pe- ngaruh budaya kredit/pembiayaan terhadap NPL pada bank konvensio- nal, dan menerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara pengaruh budaya kredit/pembiayaan terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh budaya kredit/pembiayaan terhadap NPL pada bank konvensional, yang menghasilkan nilai korelasi masing- masing sebesar 0,302 dengan Fhitung sebesar 11,026 dan nilai korelasi se- besar 0,258 dengan Fhitung sebesar 7,866.
Selain itu penelitian ini juga berhasil mengungkap bahwa nilai ko- relasi dan Fhitung dari pengaruh budaya kredit/pembiayaan terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,302 dengan Fhitung sebesar 11,026, ternyata lebih besar dibandingkan dengan nilai korelasi pengaruh budaya kredit/ pembiayaan terhadap NPL pada bank konvensional, yang hanya sebesar 0,258 dengan Fhitung sebesar 7,866.
Kesembilan, hasil uji hipotesis kesembilan berhasil menolak hi- potesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pengaruh pengecekan reputasi terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh pengecekan reputasi terhadap NPL pada bank konvensional, dan menerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa terdapat per- bedaan antara pengaruh pengecekan reputasi terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh pengecekan reputasi terhadap NPL pada bank konvensional, yang menghasilkan nilai korelasi masing-masing sebesar 0,322 dengan Fhitung sebesar 12,696 dan nilai korelasi sebesar 0,282 de- ngan Futung sebesar 9,501.
Selain itu penelitian ini berhasil mengungkap bahwa nilai korelasi dan Fhitung dari pengaruh pengecekan reputasi terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,322 dengan Fhitung sebesar 12,696, ternyata lebih besar di- bandingkan dengan nilai korelasi pengaruh pengecekan reputasi terhadap NPL pada bank konvensional, yang hanya sebesar 0,282 dengan Fhitung se- besar 9,501.
Kesepuluh, hasil uji hipotesis kesepuluh berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pengaruh uji tuntas dan kepedulian terhadap NPF pada bank syariah dengan pe­ngaruh uji tuntas dan kepedulian terhadap NPL pada bank konvensional, dan menerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa terdapat per- bedaan antara pengaruh uji tuntas dan kepedulian terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh uji tuntas dan kepedulian terhadap NPL pada bank konvensional, yang menghasilkan nilai korelasi masing-ma- sing sebesar 0,305 dengan Fhitung sebesar 11,256 dan nilai korelasi sebesar 0,292 dengan Fhitung sebesar 10,217.
Penelitian ini juga berhasil mengungkap bahwa nilai korelasi dan Futung dari pengaruh uji tuntas dan kepedulian terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,305 dengan Fhitung sebesar 11,256, ternyata lebih besar dibandingkan dengan nilai korelasi pengaruh uji tuntas dan kepedulian terhadap NPL pada bank konvensional, yang hanya sebesar 0,292 dengan Fhitung sebesar 10,217.
Kesebelas, hasil uji hipotesis kesebelas berhasil menolak hipotesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pengaruh pengawasan kredit/pembiayaan internal terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh pengawasan kredit/pembiayaan internal terhadap NPL pada bank konvensional, dan menerima hipotesis alternatif yang menya- takan bahwa terdapat perbedaan antara pengaruh pengawasan kredit/
pembiayaan internal terhadap NPF pada bank syariah dengan pengaruh pengawasan kredit/pembiayaan internal terhadap NPL pada bank kon- vensional, yang menghasilkan nilai korelasi masing-masing sebesar 0,311 dengan Fhitung sebesar 11,817 dan nilai korelasi sebesar 0,289 dengan Fhitung sebesar 9,990.
Selain itu penelitian ini berhasil mengungkap bahwa nilai korelasi dan Fhitung dari pengaruh pengawasan kredit/pembiayaan internal ter- hadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,311 dengan Fhitung sebesar 11,817, ternyata lebih besar dibandingkan dengan nilai korelasi pengaruh peng- awasan kredit/pembiayaan internal terhadap NPL pada bank konvensio- nal, yang hanya sebesar 0,289 dengan Fhitung sebesar 9,990.
Kedua belas, hasil uji hipotesis kedua belas berhasil menolak hipo- tesis nol yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara ke- mampuan dan pengetahuan kredit/pembiayaan, integritas dan profesio- nalisme, dan seterusnya hingga pengawasan kredit/pembiayaan internal terhadap NPL pada bank konvensional.
Hasil uji hipotesis kedua belas itu juga menerima hipotesis alternatif yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara pengaruh kemampu- an dan pengetahuan kredit/pembiayaan, integritas dan profesionalisme, dan seterusnya hingga pengawasan kredit/pembiayaan internal terhadap NPL pada bank konvensional, yang menghasilkan nilai korelasi masing- masing sebesar 0,729 dengan Fhitung sebesar 10,310 dan nilai korelasi se- besar 0,560 dengan Fhitung sebesar 4,148.
Selain itu, penelitian ini berhasil mengungkap bahwa nilai korelasi dan Fhitung dari pengaruh kemampuan dan pengetahuan kredit/pembia- yaan, integritas dan profesionalisme, dan seterusnya hingga pengawasan kredit/pembiayaan internal terhadap NPF pada bank syariah, yaitu 0,729 dengan Fhitung sebesar 10,310, ternyata lebih besar dibandingkan dengan nilai korelasi pengaruh kemampuan dan pengetahuan kredit/pembiaya- an, integritas dan profesionalisme, dan seterusnya hingga pengawasan kredit/pembiayaan internal terhadap NPL pada bank konvensional, yang hanya sebesar 0,560 dengan Fhitung sebesar 4,148.
Berdasarkan uraian di atas, sesuai dengan tujuan dari penelitian un- tuk buku ini, maka dapat disimpulkan bahwa penelitian ini menemukan 12 faktor manajemen internal yang dapat memengaruhi besar-kecil tim- bulnya NPF bank syariah dan NPL bank konvensional. Karena itu, tujuan pertama penelitian ini telah terjawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar